DARI RERUNTUHAN KE NISAN: MITIGASI BENCANA GAGAL TOTAL


Oleh: Tety Kurniawati
Aktivis Dakwah dan Penggiat Literasi

DPR RI mendesak audit menyeluruh terhadap manajemen penanganan pengungsian pascagempa besar di Nusa Tenggara Timur (NTT) pertengahan Agustus lalu, menyusul laporan mengenai 94 korban yang meninggal dunia selama masa pemulihan di penampungan darurat. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Charles Honoris, menyebut angka kematian tersebut sangat memprihatinkan karena melampaui jumlah korban meninggal secara langsung akibat dampak guncangan gempa yang tercatat sebanyak 48 jiwa. Dengan demikian, total korban meninggal dunia terkait bencana gempa NTT menembus angka 142 orang (CNN Indonesia, 19/9/2026).

Data menunjukkan mayoritas dari 94 korban yang meninggal di pengungsian pascagempa NTT merupakan kelompok lanjut usia (lansia) yang memiliki riwayat penyakit bawaan atau komplikasi. Kondisi fisik yang rentan, minimnya akses terhadap layanan kesehatan rutin dan pasokan obat-obatan, serta lingkungan pengungsian yang tidak ramah lansia (seperti kondisi tenda yang lembap, terpaparnya udara dingin di malam hari, dan fasilitas sanitasi yang terbatas) diduga kuat memicu penurunan kondisi kesehatan mereka secara drastis hingga berujung pada kematian.


Bukti Kegagalan Mitigasi Bencana

Para penyintas tersebut berhasil selamat dari reruntuhan bangunan, namun nyawa mereka tidak tertolong di lokasi pengungsian. Inilah ironi tragis yang dialami 94 korban gempa NTT yang mengembuskan napas terakhir bukan saat bumi berguncang, melainkan ketika berjuang bertahan hidup di dalam tenda-tenda darurat. Mayoritas korban adalah warga lansia berpenyakit bawaan yang dibiarkan bertaruh nyawa di tengah keterbatasan sarana dan minimnya penanganan medis darurat. Paparan terik matahari yang menyengat pada siang hari serta udara malam yang menusuk tulang menjadi tekanan fisik tambahan yang meruntuhkan daya tahan tubuh mereka.

Fakta bahwa jumlah korban meninggal di pengungsian melampaui korban akibat dampak gempa itu sendiri merupakan alarm keras atas kegagalan mitigasi dan tata kelola bencana. Angka ini bukan sekadar statistik, melainkan rapor merah atas lemahnya kapasitas penanganan negara. Manajemen pengungsian yang tidak teratur, distribusi logistik yang lambat, serta keterbatasan ketersediaan tenaga medis di lini terdepan membuktikan gagapnya penanganan pada fase krusial pascabencana. Pengungsian yang seharusnya menjadi ruang perlindungan aman justru berubah menjadi tempat pemakaman kedua.

Tragedi dari reruntuhan ke nisan ini sekaligus menelanjangi absennya peran negara sebagai raa'in (pengurus dan pelayan rakyat). Dalam ekosistem sekuler yang berjalan saat ini, negara belum berfungsi secara optimal sebagai pelindung. Kehadirannya kerap lebih menonjol dalam agenda seremoni dan konferensi pers, namun alpa dalam memenuhi kebutuhan mendasar warga yang berada dalam posisi paling rentan. Akibatnya, penderitaan rakyat yang lolos dari gempa harus berlanjut hingga ke liang kubur. Masyarakat tidak hanya menjadi korban dari bencana alam, tetapi juga menjadi korban dari buruknya tata kelola bencana.


Islam Menjamin Kehormatan Jiwa dan Kesehatan

Syariat Islam menetapkan bahwa setiap jiwa wajib dilindungi dan hak dasarnya atas jaminan kesehatan harus dipenuhi oleh negara. Prinsip ini berakar kuat pada ketetapan syarak mengenai tingginya nilai sebuah kehidupan manusia.

Allah ﷻ berfirman:

مَنْ قَتَلَ نَفْسًا بِغَيْرِ نَفْسٍ اَوْ فَسَادٍ فِى الْاَرْضِ فَكَاَنَّمَا قَتَلَ النَّاسَ جَمِيْعًاۗ وَمَنْ اَحْيَاهَا فَكَاَنَّمَا اَحْيَا النَّاسَ جَمِيْعًا
“...barang siapa membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu membunuh orang lain, atau bukan karena membuat kerusakan di bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh manusia seluruhnya. Dan barang siapa memelihara kehidupan seorang manusia, maka seolah-olah dia telah memelihara kehidupan manusia semuanya...” (QS. Al-Ma'idah [5]: 32).

Konsekuensi dari prinsip ini menegaskan bahwa layanan kesehatan bukanlah komoditas komersial atau fasilitas publik yang penerapannya dibatasi oleh kalkulasi anggaran belanja. Kesehatan merupakan kebutuhan dasar individual yang wajib dijamin. Meninggalnya 94 lansia penyintas gempa NTT di pengungsian akibat keterbatasan obat dan layanan medis merupakan bukti nyata terabaikannya hak dasar yang dalam Islam wajib ditanggung oleh negara tanpa alasan teknis.

Jaminan ini mengikat penguasa untuk menjalankan fungsi ri'ayah (pelayanan) sebagai raa'in (pengurus) dan junnah (perisai) secara maksimal dan menyeluruh.

Rasulullah ﷺ bersabda:

كُلُّكُمْ رَاعٍ وَكُلُّكُمْ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ، وَالْإِمَامُ رَاعٍ وَمَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ
“Setiap kalian adalah pemimpin dan setiap pemimpin akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya. Dan seorang Imam (kepala negara) adalah pemimpin dan akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyatnya.” (HR. Bukhari & Muslim).

Makna raa'in bukan sekadar regulator kebijakan, melainkan pengurus yang memastikan tidak boleh ada satu pun nyawa rakyat yang melayang akibat kelalaian negara. Dalam penanganan bencana, fungsi junnah menuntut negara hadir sebagai perisai utama, tidak hanya mengevakuasi warga dari reruntuhan, tetapi juga memastikan area pengungsian benar-benar aman, lengkap dengan ketersediaan dokter, pasokan obat, sanitasi, dan fasilitas penampungan yang layak.

Pelaksanaan fungsi ri'ayah yang optimal membutuhkan dukungan sistem ekonomi dan keuangan yang mandiri dan kokoh. Sebagaimana dijelaskan dalam kitab-kitab tata kelola keuangan Islam seperti Al-Amwal maupun literatur Politik Pemeliharaan Kesehatan Negara Khilafah, Islam memiliki mekanisme pembiayaan khas melalui kas Baitulmal. Pendapatan negara yang bersumber dari pos fai', kharaj, jizyah, hingga hasil pengelolaan sumber daya alam (SDA) milik umum dikelola penuh untuk membiayai kebutuhan publik, termasuk penyediaan layanan kesehatan gratis dan berkualitas. Dengan kedaulatan fiskal ini, negara memiliki kemampuan finansial untuk menjamin kebutuhan dasar rakyat, bahkan dalam situasi krisis dan darurat bencana.

Model pengelolaan ini tercatat dalam rekam jejak sejarah peradaban Islam. Negara mendirikan Bimaristan (rumah sakit) seperti Rumah Hospital Al-Mansuri di Kairo yang membebaskan seluruh biaya pengobatan, menjamin pasokan nutrisi pasien, serta memberikan santunan finansial bagi pasien yang telah sembuh agar dapat beristirahat tanpa harus langsung bekerja berat. Begitu pula pada masa Khalifah Umar bin Khattab r.a., negara secara khusus mendata para lansia dan warga sakit untuk ditanggung seluruh biaya hidupnya melalui kas Baitulmal. Jika dalam kondisi normal jaminan sosial diberikan secara maksimal, maka dalam kondisi bencana tidak akan ada penyintas yang harus meregang nyawa di dalam tenda darurat karena ketiadaan fasilitas medis dan selimut hangat.

Tragedi dari reruntuhan ke nisan ini menjadi cermin bahwa selama tata kelola negara masih disandarkan pada regulasi yang sekuler, lokasi pengungsian bencana akan selalu rentan bertransformasi menjadi kuburan kedua. Kegagalan penanganan ini bukan sekadar masalah teknis di lapangan, melainkan cerminan dari paradigma pengelolaan bernegara yang perlu dievaluasi secara fundamental.

Oleh karena itu, penyelesaian masalah ini membutuhkan penerapan prinsip-prinsip Islam secara komprehensif dalam seluruh lini kehidupan. Hanya dengan tatanan yang mendasarkan fungsinya pada syariat, negara dapat bertindak optimal sebagai raa'in dan junnah yang benar-benar menjaga keselamatan jiwa dan kesehatan seluruh rakyatnya.

Wallahu a'lam bish-shawab.

Posting Komentar

0 Komentar