MENJAMURNYA KORUPSI, BUTUH SOLUSI SISTEMIS DAN TUNTAS


Oleh: Santy Al-Mustaniroh
Penulis Lepas

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terkait suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) atas lahan yang dikelola PT Summarecon Agung Tbk (Detik, 15/9/2026).

Sejumlah pejabat publik turut terjaring OTT, termasuk oknum yang diduga menjadi perantara menteri. Maraknya korupsi di lembaga ini dipicu oleh setidaknya delapan titik rawan korupsi sektor pertanahan:
  • Rendahnya akses penggunaan layanan resmi;
  • Ketidaktepatan waktu penyelesaian pelayanan;
  • Maraknya biaya tambahan di luar tarif resmi (pungli);
  • Lamanya penyerahan berkas sertifikat yang telah selesai;
  • Minimnya pengawasan atas penerbitan sertifikat;
  • Penyimpangan Prosedur Operasional Standar (SOP) penerbitan Hak Guna Usaha (HGU);
  • Belum tersedianya pemetaan sertifikat HGU yang transparan; serta
  • Tiadanya pengawasan independen dalam penerbitan HGU.

Rapuhnya tata kelola ini berujung pada tingginya potensi korupsi di sektor pertanahan mengingat lahan memiliki nilai ekonomi yang sangat tinggi.


Akar Persoalan Korupsi: Cacat Sistemik dan Komersialisasi Lahan

Banyaknya pejabat yang terjaring OTT merupakan akumulasi dari cacat sistemik: minimnya integritas individu, hadirnya kesempatan, kebiasaan korupsi berjemaah (jama'i), ringannya sanksi hukum, hingga vonis peradilan yang rentan disuap. Budaya korupsi telah menggurita hingga sebagian oknum pejabat pertanahan bertransformasi menjadi bagian dari mafia tanah.

Di sisi lain, dalam tatanan sekuler-kapitalistis, tanah dipandang murni sebagai komoditas bisnis yang bernilai ekonomi tinggi. Asumsi ini melegalkan penguasaan lahan dengan segala cara, mulai dari suap, gratifikasi, hingga pemalsuan dokumen. Pejabat publik bersikap pragmatis demi meraih keuntungan materiil sebesar-besarnya.

Pada saat yang sama, para pemilik modal (kapitalis) memiliki kepentingan besar untuk terus memperluas monopoli tanah demi akumulasi modal. Akibatnya, ketimpangan penguasaan lahan makin membesar, bahkan aset milik umum (al-milkiyyah al-ammah) sering kali dialihkan menjadi milik pribadi individu kapitalis.


Solusi Tuntas dalam Sistem Islam

Islam dipersenjatai dengan hukum pertanahan yang adil dan tegas. Dalam pandangan Islam, korupsi digolongkan sebagai tindak ghulul (pengkhianatan atas harta publik) yang berstatus dosa besar. Oleh karena itu, pemberantasannya dilakukan secara menyeluruh dari hulu ke hilir:
  • Tiga Kategori Kepemilikan Lahan: Islam membagi kepemilikan tanah menjadi milik individu, milik umum, dan milik negara. Lahan milik umum diharamkan diprivatisasi oleh korporasi. Selain itu, tanah yang ditelantarkan pemiliknya selama tiga tahun berturut-turut akan disita oleh negara untuk diserahkan kepada rakyat yang mampu mengelolanya secara produktif.
  • Integritas Pejabat Berbasis Akidah: Pengangkatan aparat pertanahan didasarkan pada kriteria ketakwaan dan amanah, yang dibentuk melalui sistem pendidikan berbasis kepribadian Islam (syakhshiyyah islamiyyah).
  • Pencegahan Korupsi di Lingkungan Birokrasi: Negara (Khilafah) memberikan gaji yang layak bagi pejabat, melarang keras penerimaan gratifikasi/hadiah, mengawasi kekayaan pejabat secara berkala, membatasi penguasa agar tidak berbisnis selama menjabat, serta mewajibkan gaya hidup sederhana.

Peradilan Cepat dan Sanksi Takzir yang Mempermalukan: Peradilan Islam (Qadhi Mazhalim) bertindak cepat tanpa tebang pilih. Pelaku korupsi akan dijatuhi sanksi takzir yang tegas, seperti penyitaan seluruh harta hasil korupsi, diarak dan diumumkan ke publik (tasyhir), hingga sanksi penjara atau hukuman fisik yang menimbulkan efek jera (zawajir).

Allah ﷻ secara tegas mempertanyakan hukum selain syariat-Nya sebagaimana firman-Nya:

أَفَحُكْمَ الْجَاهِلِيَّةِ يَبْغُونَ ۚ وَمَنْ أَحْسَنُ مِنَ اللَّهِ حُكْمًا لِقَوْمٍ يُوقِنُونَ
“Apakah hukum Jahiliah yang mereka kehendaki? Dan (hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang yakin?” (QS. Al-Ma'idah [5]: 50)


Kesimpulan

Krisis korupsi pertanahan yang terus berulang tidak akan selesai hanya dengan berganti figur pejabat, mengganti pimpinan lembaga, atau sekadar mengandalkan operasi tangkap tangan (OTT) yang bersifat kuratif.

Pemberantasan korupsi membutuhkan penggantian sistem secara total menuju penerapan syariat Islam secara kaffah (menyeluruh). Hanya melalui tatanan Islam yang memadukan ketakwaan pejabat, pengelolaan harta sesuai syariat, dan ketegasan hukum negara, kejahatan korupsi dapat dibasmi hingga ke akar-akarnya.

Wallahu a’lam bish-shawab.

Posting Komentar

0 Komentar