
Oleh: Santy Al-Mustaniroh
Penulis Lepas
Data PISA mengungkap fakta bahwa 24 persen siswa di Indonesia mengalami perundungan (bullying) beberapa kali dalam sebulan. Angka ini jauh lebih tinggi dibandingkan rata-rata negara anggota Organisasi untuk Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD) yang berada di kisaran 20 persen (Kompas, 13/9/2026).
Adapun rincian bentuk perundungan yang dialami siswa meliputi:
- 15,2% dijadikan bahan lelucon;
- 11,6% menjadi korban rumor buruk;
- 7% mengalami perundungan siber (cyberbullying);
- 5,6% dipukul atau didorong; dan
- 3,2% mendapat ancaman (YouTube/HarianKompas).
Akar Masalah: Faktor Internal, Eksternal, dan Dominasi Sekularisme
Maraknya bullying di lingkungan sekolah dipicu oleh interaksi kompleks antara faktor internal dan eksternal:
- Faktor Internal Pelaku: Dorongan mencari kekuasaan, rendahnya rasa empati, kendali emosi yang lemah, trauma pernah menjadi korban, harga diri yang rendah, serta dampak pola asuh yang keras di rumah.
- Faktor Internal Korban: Adanya perbedaan menonjol dibanding kawan sebaya (seperti prestasi akademik yang tinggi), karakter pendiam, serta minimnya keterampilan sosial (social skills).
- Faktor Eksternal: Kurangnya perhatian dan pola asuh otoriter di keluarga, tiadanya sanksi tegas serta minimnya pengawasan dari pihak sekolah, tekanan kelompok sebaya (peer pressure), serta paparan tontonan bermuatan kekerasan di media sosial (WhatsApp, TikTok, Instagram) tanpa pendampingan orang tua.
Kondisi ini diperparah oleh hegemoni sekularisme yang memisahkan agama dari standar kehidupan. Akibatnya, individu dan keluarga makin jauh dari tuntunan Islam, sehingga anak tumbuh tanpa benteng keimanan yang mencegahnya menyakiti orang lain.
Di sisi lain, masyarakat yang dibentuk oleh sistem sekuler-kapitalistis cenderung bersikap permisif, individualistis, dan apatis. Perundungan akhirnya dinormalisasi dengan dalih "Bukan urusan saya" atau "Hanya kenakalan remaja biasa", padahal fenomena ini merupakan alarm bahaya bagi tatanan moral generasi. Maka wajar jika sistem pendidikan sekuler gagal mencetak generasi berkepribadian Islam dan tidak memiliki kerangka sanksi yang memberikan efek jera.
Solusi Tuntas dalam Sistem Islam
Dalam pandangan Islam, perundungan bukanlah kenakalan remaja biasa, melainkan suatu kezaliman (zhulm) yang diharamkan. Islam menyelesaikan masalah ini secara sistematis dari hulu ke hilir:
- Pembinaan Akidah Sejak Dini: Islam menanamkan akidah sebagai fondasi utama kepribadian individu dan keluarga. Keimanan yang kokoh akan menjadikan ketakwaan (taqwa) sebagai kendali internal dalam setiap tingkah laku.
- Kontrol Sosial Masyarakat: Islam membangun masyarakat yang peka melalui kewajiban amar makruf nahi munkar. Masyarakat tidak akan bersikap permisif atau membiarkan kezaliman terjadi di depan mata.
- Penerapan Kurikulum dan Sanksi oleh Negara (Khilafah): Negara menerapkan sistem pendidikan berbasis akidah serta memfasilitasi petugas pengawas khusus di sekolah untuk memantau perilaku siswa secara aktif.
- Ketegasan Hukum Tanpa Area Abu-Abu Usia: Dalam Islam, setiap muslim yang telah baligh berstatus mukallaf dan wajib mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.
- Sanksi Takzir, Qisas, dan Diyat: Pelaku bullying yang terbukti melukai fisik atau jiwa akan dijatuhi sanksi takzir (seperti cambuk atau penjara), qisas, atau kewajiban membayar diyat (denda).
- Pembersihan Media dari Konten Toksik: Negara mengontrol media massa dan platform digital guna mengeliminasi tontonan kekerasan yang merusak moral publik.
Allah ﷻ secara tegas melarang sikap saling merendahkan sebagaimana firman-Nya:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا يَسْخَرْ قَوْمٌ مِنْ قَوْمٍ عَسَىٰ أَنْ يَكُونُوا خَيْرًا مِنْهُمْ
“Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah suatu kaum mengolok-olok kaum yang lain, (karena) boleh jadi mereka (yang diolok-olokkan) lebih baik dari mereka (yang mengolok-olok)...” (QS. Al-Hujurat [49]: 11)
Kesimpulan
Krisis perundungan yang terjadi di sekolah-sekolah saat ini merupakan bukti nyata gagalnya sistem pendidikan sekuler dalam menjaga moralitas generasi muda. Masalah ini tidak akan tuntas hanya dengan imbauan moral atau penanganan parsial di tingkat sekolah.
Oleh karena itu, penanganan bullying membutuhkan perombakan sistemis dengan mengembalikan fungsi pendidikan pada pembentukan kepribadian Islam. Hanya dengan penerapan syariat Islam secara utuh (yang memadukan ketakwaan individu, kepedulian masyarakat, dan ketegasan hukum negara) lingkungan belajar yang aman, kondusif, dan bermartabat dapat diwujudkan secara hakiki.
Wallahu a’lam bish-shawab.

0 Komentar