DARI AMANAH MENJADI BANCAKAN: KORUPSI TANAH DALAM SISTEM KAPITALISME


Oleh: Rislia
Penulis Lepas

Pernahkah membayangkan, mengurus sertifikat di negeri agraris justru harus berhadapan dengan pemalak dari kementerian itu sendiri? Inilah ironi yang kembali terbongkar di hadapan publik.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terkait dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) yang dikelola PT Summarecon Agung di Kabupaten Bogor (Hukum Online, 16/9/2026).

Operasi ini tidak menyasar pelaku di tingkat bawah. KPK menetapkan 8 orang sebagai tersangka, mulai dari Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (Direktur Jenderal Pengendalian Penertiban Tanah dan Ruang Lampri), Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, hingga Direktur Utama PT Summarecon Agung Adrianto Pitojo Adhi (CNN, 15/9/2026).

Hal yang kian mencengangkan, di antara tersangka terdapat lingkar dekat pimpinan kementerian. KPK menyebut 4 orang dari pihak swasta diduga memiliki hubungan kepercayaan dengan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid (Kompas, 15/9/2026). Bahkan, muncul istilah dua struktur kekuasaan di internal kementerian, yakni bagan resmi dan bagan bayangan yang bertugas sebagai kurir penampung aliran dana (Kompas, 16/9/2026).

Fenomena ini menjadi bukti nyata bahwa penyimpangan tata kelola agraria telah menggurita. Pejabat yang mengemban mandat untuk menjaga hak tanah rakyat justru menjelma menjadi aktor mafia yang memperdagangkan wewenang kekuasaannya.


Komersialisasi Lahan dan Mentalitas Birokrasi

Dalam cara pandang sekuler-kapitalisme, praktik semacam ini rentan berulang. Pasalnya, dalam ekosistem ini, tanah dan lahan diperlakukan sebatas komoditas bisnis bernilai tinggi. Pihak yang memiliki modal besar diberikan ruang untuk menguasai lahan luas, bahkan meski harus menempuh praktik suap, pemalsuan dokumen, maupun pemanfaatan perantara gelap.

Mentalitas aji mumpung pun tumbuh subur di tubuh birokrasi. Jabatan publik dipandang sebagai ladang investasi untuk mengeruk keuntungan finansial selama periode kekuasaan berlangsung.

Di sisi lain, korporasi berorientasi melipatgandakan cengkeraman lahan demi akumulasi modal. Alhasil, monopoli dan ketimpangan penguasaan lahan menjadi tak terelakkan. Area yang sejatinya diperuntukkan bagi kepentingan publik beralih menjadi domain privat melalui skema HGB dan Hak Guna Usaha (HGU).


Tata Kelola Agraria dan Aparatur dalam Islam

Islam menawarkan tata kelola yang adil dan fundamentally berbeda. Syekh Taqiyuddin an-Nabhani dalam kitab An-Nizham Al-Iqtishadi fi Al-Islam menguraikan tiga kategori kepemilikan: individu, umum, dan negara. Kekayaan berkategori kepemilikan umum (seperti tambang berskala besar, hutan, dan sumber daya vital) haram dikuasai secara privat oleh perorangan maupun korporasi.

Bahkan, terhadap lahan yang dibiarkan telantar selama tiga tahun berturut-turut tanpa diolah, negara berhak mencabut hak kepemilikannya untuk dialihkan kepada warga yang sanggup memproduktifkannya. Aturan ini menutup celah penimbunan (ikhtikar) tanah oleh korporasi.

Untuk mencetak aparatur yang bersih dan akuntabel, Islam menerapkan dua pilar utama:
  • Perekrutan Berbasis Amanah & Akidah: Sistem pendidikan Islam melahirkan sosok pejabat yang bertakwa, berintegritas, serta memiliki kesadaran tinggi akan pertanggungjawaban di hadapan Allah ﷻ (hisab).
  • Penegakan Sanksi yang Tegas: Tindak korupsi dan suap dikategorikan sebagai jarimah (kejahatan) yang dikenai sanksi ta'zir, hukuman yang memberikan efek jera (rad'an) dan pencegahan (zajran).

Allah ﷻ berfirman:

إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُكُمْ أَنْ تُؤَدُّوا الْأَمَانَاتِ إِلَىٰ أَهْلِهَا
“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya…” (QS. An-Nisa' [4]: 58).

Rasulullah ﷺ juga bersabda:

لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الرَّاشِيَ وَالْمُرْتَشِيَ
“Rasulullah ﷺ melaknat penyuap dan yang disuap.” (HR. At-Tirmidzi).


Kesimpulan

Penindakan hukum melalui penangkapan merupakan langkah penegakan hukum yang patut diapresiasi. Namun, selama paradigma pengelolaan tanah masih bercorak komersial-kapitalistik, praktik penyimpangan akan terus berulang.

Praktik mafia tanah tidak akan tuntas sekadar dengan pergantian pejabat atau revisi regulasi teknis. Akar masalahnya terletak pada paradigma sekuler yang memisahkan aturan agama dari tata kelola kehidupan bernegara. Solusi hakiki adalah mengembalikan tata kelola pertanahan pada prinsip-prinsip syariat Islam dalam naungan kepemimpinan Islam yang menempatkan kekuasaan sebagai pengurus dan pelayan rakyat.

Wallahu a'lam bish-shawab.

Posting Komentar

0 Komentar