SAAT MAKANAN BERGIZI MALAH MENYAKITI: SIAPA YANG SEBENARNYA DILINDUNGI?


Oleh: Ummu Hafidz
Penulis Lepas

Rabu, 23 September 2026, menjadi hari yang memprihatinkan bagi para siswa SMA Negeri 1 Sampang, Kabupaten Cilacap. Ratusan peserta didik yang seharusnya fokus belajar di kelas justru mendadak jatuh sakit (mengalami mual, pusing, diare, hingga penglihatan berkunang-kunang) usai menyantap sajian dari program Makan Bergizi Gratis (MBG). Dampaknya dirasakan secara masif di seluruh jenjang, mulai dari kelas 10 hingga kelas 12, dengan rincian 108 siswa kelas 10, 125 siswa kelas 11, dan 128 siswa kelas 12. Sebanyak 19 siswa terpaksa dirujuk ke RSUD Cilacap, 6 siswa menjalani perawatan inap di Puskesmas Sampang, serta puluhan lainnya mendapatkan penanganan medis (Detik, 23/9/2026).

Gejala awal sejatinya telah dirasakan beberapa siswa sejak Selasa malam, 21 September 2026. Namun, ketiadaan prosedur tanggap darurat yang cepat membuat kondisi para siswa memburuk saat beraktivitas di sekolah keesokan harinya. Kejadian ini bukanlah kasus terisolasi; di tempat lain sebelumnya juga ditemukan pengabaian standar kualitas berupa pembagian bahan makanan mentah dalam porsi yang sama.


Kelalaian Sistemik dan Absensinya Akuntabilitas

Insiden keracunan terkait program pasokan pangan ini telah terjadi berulang kali di berbagai daerah di Indonesia. Namun hingga kini, penanganan yang dilakukan cenderung bersifat apologi tanpa menyentuh mekanisme akuntabilitas hukum yang berkeadilan. Fenomena ini memperlihatkan kelemahan tatanan sekuler-kapitalistik dalam menjamin perlindungan publik, di mana struktur birokrasi dan pengelola program kerap berlindung di balik prosedur administratif tanpa ada penegakan hukum yang berorientasi pada efek jera.

Program penyediaan pangan bergizi sejatinya merupakan manifestasi tanggung jawab negara dalam memelihara kualitas generasi penerus. Akan tetapi, ketika orientasi pengadaan tergeser oleh logika proyek "yang mengejar kecepatan ketercapaian target tanpa pengawasan kualitas (quality control) yang memadai" aspek keselamatan anak-anak menjadi terabaikan. Lemahnya rantai pengawasan rantai pasok (supply chain) dari hulu ke hilir pada akhirnya menempatkan masyarakat kecil sebagai pihak yang paling dirugikan.


Penjagaan Pangan dan Keberlanjutan Generasi dalam Islam

Kondisi berulang ini menuntut evaluasi mendasar terhadap paradigma pengurusan rakyat. Dalam tatanan Islam, setiap kebijakan publik yang berkaitan dengan pemenuhan hajat hidup masyarakat ditata atas dasar amanah dan ketelitian yang tinggi.

Penyediaan pangan wajib memenuhi kriteria halal dan layak (halalan thayyiban), di mana negara bertanggung jawab penuh memastikan higiene, keamanan, dan nutrisi makanan sebelum dikonsumsi publik.

Allah ﷻ berfirman:

يَا أَيُّهَا النَّاسُ كُلُوا مِمَّا فِي الْأَرْضِ حَلَالًا طَيِّبًا وَلَا تَتَّبِعُوا خُطُوَاتِ الشَّيْطَانِ ۚ إِنَّهُ لَكُمْ عَدُوٌّ مُبِينٌ
“Wahai manusia! Makanlah dari (makanan) yang halal dan baik yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah setan. Sungguh, setan itu musuh yang nyata bagimu.” (QS. Al-Baqarah [2]: 168).


Penegakan Hukum yang Mendidik dan Membekas

Dalam tatanan Islam, hukum dan sanksi syariat (uqubat) dirancang tidak hanya untuk memberi efek jera bagi pelaku kelalaian, tetapi juga mencegah berulangnya kecerobohan yang mengancam keselamatan umum. Islam dilarang untuk diambil secara parsial atau sebatas ritual belaka, melainkan harus diterapkan sebagai tatanan hidup yang menyeluruh (kaffah) dalam institusi negara (Khilafah).

Anak-anak adalah amanah dari Allah ﷻ. Memastikan keselamatan, kesehatan, dan tumbuh kembang mereka bukan sekadar formalitas program, melainkan kewajiban syar'i yang harus ditunaikan dengan integritas dan rasa tanggung jawab penuh di hadapan Sang Pencipta.

Wallahu a'lam bish-shawab.

Posting Komentar

0 Komentar