
Oleh: Ummu Hafidz
Penulis Lepas
Kelangkaan Bahan Bakar Minyak (BBM) melanda hampir seluruh Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Makassar, Sulawesi Selatan, selama sepekan terakhir. Warga terpaksa mengantre hingga berjam-jam di bawah terik matahari demi mendapatkan bahan bakar. Ada yang menunggu satu setengah jam dan berpindah dari satu SPBU ke SPBU lain, namun pasokan habis sebelum gilirannya tiba. Dampak krisis ini memaksa Pemerintah Kota Makassar memberlakukan pembelajaran daring bagi siswa PAUD, SD, dan SMP mulai 12 hingga 19 September 2026, yang disusul tingkat SMA, SMK, dan SLB pada 14–18 September demi menekan kepadatan kendaraan (BBC, 14/9/2026).
Endang, seorang pekerja kantoran, mengungkapkan kesulitannya: "Mau ke kantor tidak bisa, mau ke pasar juga tidak bisa." Saat tak mampu mengantre, ia terpaksa membeli BBM eceran seharga Rp30 ribu hingga Rp35 ribu per botol besar, padahal alokasi uang makannya hanya Rp15 ribu per hari. Amiruddin, pekerja serabutan berusia 62 tahun, turut mengeluh: "Bagaimana kita mau mencari nafkah kalau BBM ini langka, sedangkan kendaraan butuh bensin?" Fenomena serupa melanda wilayah Sumatra pada Juli 2026 dan bahkan menelan korban jiwa, yakni seorang sopir truk berusia 50 tahun yang meninggal dunia akibat kelelahan saat mengantre solar di Palembang.
Komersialisasi Kekayaan Alam dan Solusi Parsial
Otoritas terkait menyebut stok nasional dalam posisi aman, namun terjadi lonjakan permintaan akibat pergeseran konsumsi dari BBM non-subsidi ke subsidi, ditambah indikasi penimbunan serta reaksi kepanikan warga (panic buying). Pertamina mencatat peningkatan kebutuhan BBM sebesar 10 hingga 15 persen sepanjang Juni–Agustus 2026.
Namun di balik penjelasan matematis tersebut, akar persoalan terletak pada paradigma pengelolaan sumber daya alam yang didominasi logika keuntungan materi dan mekanisme pasar. Disparitas harga yang lebar mendorong peralihan konsumsi secara masif, sementara fungsi pengawasan yang lemah membiarkan penimbunan serta perembesan BBM subsidi ke pihak yang tak berhak.
Inilah konsekuensi dari tata kelola sekuler-kapitalistik. Sumber daya alam yang melimpah (seperti minyak bumi dan gas) dikomandani sebagai komoditas dagang yang harganya terus berfluktuasi demi mengejar marjin keuntungan. Ketika aspek bisnis mengungguli pemenuhan hajad hidup publik, ketimpangan distribusi dan kelangkaan buatan akan terus berulang. Kebijakan darurat seperti pembatasan jam pembelian, skema pelat nomor ganjil-genap, maupun pengalihan aktivitas sekolah ke metode daring hanyalah penanganan sementara yang tidak menyentuh akar masalah.
Konsep Kepemilikan Umum dalam Tatanan Islam
Kondisi ini bertolak belakang dengan syariat Islam. Dalam Islam, sumber daya alam yang menguasai hajat hidup orang banyak dikategorikan sebagai kepemilikan umum (milkiyyah 'ammah). Negara bertindak sebagai pengelola atas nama rakyat untuk memastikan seluruh warga memperoleh akses secara adil dan terjangkau, tanpa menjadikannya sarana komersialisasi.
Rasulullah ﷺ bersabda:
الْمُسْلِمُونَ شُرَكَاءُ فِي ثَلَاثٍ فِي الْمَاءِ وَالْكَلَإِ وَالنَّارِ
“Kaum Muslim berserikat dalam tiga hal: air, padang rumput, dan api.” (HR. Abu Dawud).
Minyak bumi dan bahan bakar masuk dalam cakupan kategori "api" (sumber energi) yang menjadi hak kolektif seluruh rakyat. Negara dilarang menyerahkan pengelolaannya kepada swasta atau menimbunnya demi menaikkan harga. Negara wajib mengelola dari hulu ke hilir, menjamin kelancaran distribusi ke seluruh penjuru wilayah, menetapkan harga yang terjangkau, serta menindak tegas segala bentuk ikhtikar (penimbunan) dan penyimpangan.
Menghentikan Kerusakan Sistemik
Tindakan menimbun BBM, mengabaikan kesulitan masyarakat dalam mencari nafkah, dan menyerahkan kepemilikan umum kepada korporasi demi marjin keuntungan merupakan bentuk kerusakan di muka bumi.
Allah ﷻ berfirman:
وَلَا تُفْسِدُوا فِي الْأَرْضِ بَعْدَ إِصْلَاحِهَا
“Dan janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi, sesudah (Allah) memperbaikinya.” (QS. Al-A'raf [7]: 56).
Selama pengelolaan sumber daya alam tetap bersandar pada hukum manusia yang berorientasi materi semata, krisis pasokan, antrean panjang, dan ketidakadilan distribusi akan terus terjadi.
Penerapan sistem Islam secara menyeluruh (kaffah) dalam institusi Khilafah merupakan sarana untuk memastikan kekayaan alam dikelola murni demi kesejahteraan seluruh masyarakat.
Allah ﷻ berfirman:
قُلْ لِلَّهِ مُلْكُ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ وَمَا فِيهِنَّ ۚ وَهُوَ عَلَىٰ كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ
“Katakanlah: Milik Allah-lah kerajaan langit dan bumi serta apa yang ada di dalamnya; dan Dia Maha Kuasa atas segala sesuatu.” (QS. Al-Ma'idah [5]: 17).
Wallahu a'lam bish-shawab.

0 Komentar