
Oleh: Ummu Hafidz
Penulis Lepas
Pernyataan Immanuel Ebenezer (Noel) yang disampaikan beberapa bulan lalu seolah menemukan relevansinya. Saat itu, Noel melayangkan peringatan kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa: "Siapa pun yang mengganggu pesta para bandit ini, mereka akan melepaskan anjing liar untuk menggigit Pak Purbaya."
Pada Senin, 14 September 2026, peringatan itu seolah terbukti ketika Purbaya mendadak dicopot dari jabatannya di tengah pemaparan laporan anggaran rapat resmi DPD RI, hanya melalui sambungan telepon dari Istana Kepresidenan (Tribunnews, 15/9/2026).
Istilah "pesta" yang dimaksud merujuk pada praktik penyelewengan dalam sektor perdagangan barang ilegal dan penggelapan pajak (seperti penyusupan komoditas impor dan manipulasi bea) yang semestinya menjadi ranah pengawasan ketat Kementerian Keuangan. Selama masa jabatannya, Purbaya gencar menindak praktik-praktik penggelapan pajak serta perdagangan ilegal, bahkan menyatakan komitmennya untuk tidak berkompromi dengan penyelewengan tersebut hanya beberapa saat sebelum pencopotannya diumumkan.
Hukum yang Tunduk pada Kepentingan Oligarki
Realitas ini menyingkap paradoks dalam tatanan sekuler-kapitalistik. Ketika seorang pejabat berupaya menegakkan aturan, menutup celah kebocoran keuangan negara, dan menindak kejahatan ekonomi, posisinya justru menjadi rentan tergeser lantaran bersinggungan dengan kepentingan kelompok berkuasa.
Sistem ini kerap kali membiarkan penyimpangan ekonomi berlangsung selama memberikan keuntungan pragmatis bagi lingkaran elite. Hukum buatan manusia yang sejatinya ditujukan untuk menegakkan keadilan akhirnya rentan diabaikan atau dikompromikan apabila berhadapan dengan kepentingan politik dan ekonomi segelintir pihak.
Kepemimpinan Amanah dalam Islam
Kondisi ini bertolak belakang dengan syariat Islam. Dalam pandangan Islam, kekuasaan merupakan amanah yang wajib dijalankan sesuai ketentuan Allah ﷻ, bukan komoditas politik untuk menguntungkan kelompok tertentu.
Rasulullah ﷺ mengingatkan akibat buruk dari kepemimpinan yang culas dan salah urus:
إِذَا كَانَتْ أُمَرَاؤُكُمْ خِيَارَكُمْ ، وَأَغْنِيَاؤُكُمْ سُخَحَاءَكُمْ ، وَأُمُورُكُمْ شُورَى بَيْنَكُمْ ، فَظَهْرُ الأَرْضِ خَيْرٌ لَكُمْ مِنْ بَطْنِهَا ، وَإِذَا كَانَتْ أُمَرَاؤُكُمْ شِرَارَكُمْ ، وَأَغْنِيَاؤُكُمْ بُخَلَاءَكُمْ ، وَأُمُورُكُمْ إِلَى نِسَائِكُمْ ، فَبَطْنُ الأَرْضِ خَيْرٌ لَكُمْ مِنْ ظَهْرِهَا
“Apabila pemimpin-pemimpin kalian adalah orang-orang terbaik di antara kalian, orang-orang kaya kalian adalah orang-orang yang dermawan, dan urusan-urusan kalian diputuskan secara musyawarah di antara kalian, maka permukaan bumi lebih baik bagi kalian daripada perutnya. Namun apabila pemimpin-pemimpin kalian adalah orang-orang terburuk di antara kalian, orang-orang kaya kalian adalah orang-orang yang kikir, dan urusan-urusan kalian diserahkan kepada orang yang bukan ahlinya, maka perut bumi lebih baik bagi kalian daripada permukaannya.” (HR. At-Thabrani).
Dalam tatanan Islam, segala bentuk penggelapan harta, kejahatan ekonomi, dan perampasan hak publik dikategorikan sebagai tindakan batil yang diharamkan secara tegas.
Allah ﷻ berfirman:
وَلَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ وَتُدْلُوا بِهَا إِلَى الْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوا فَرِيقًا مِنْ أَمْوَالِ النَّاسِ بِالْإِثْمِ وَأَنْتُمْ تَعْلَمُونَ
“Dan janganlah kamu memakan harta sesamamu dengan cara yang batil, dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada para hakim dengan maksud agar kamu dapat memakan sebagian harta orang lain itu dengan dosa, padahal kamu mengetahui.” (QS. Al-Baqarah [2]: 188).
Seorang pemimpin dalam Islam dilarang keras melindungi pelaku kejahatan atau memanfaatkan jabatan untuk mengambil keuntungan haram. Setiap penguasa memikul tanggung jawab penuh di hadapan Allah ﷻ atas setiap keputusan dan kebijakan yang diambilnya.
Keadilan Hakiki Melalui Syariat
Selama tatanan kehidupan masih diatur oleh sistem sekuler yang memberi ruang bagi praktik kecurangan ekonomi dan kompromi politik, ketidakadilan akan terus berulang.
Penerapan syariat Islam secara menyeluruh (kaffah) dalam bingkai Khilafah menjadi satu-satunya sarana untuk memastikan hukum ditegakkan secara adil, kejahatan ekonomi ditindak tegas tanpa pandang bulu, dan hak-hak rakyat terlindungi sepenuhnya.
Allah ﷻ berfirman:
لَقَدْ أَرْسَلْنَا رُسُلَنَا بِالْبَيِّنَاتِ وَأَنْزَلْنَا مَعَهُمُ الْكِتَابَ وَالْمِيزَانَ لِيَقُومَ النَّاسُ بِالْقِسْطِ
“Sungguh, Kami telah mengutus rasul-rasul Kami dengan membawa bukti-bukti yang nyata dan telah Kami turunkan bersama mereka Kitab dan keadilan agar manusia dapat menegakkan keadilan.” (QS. Al-Hadid [57]: 25).
Wallahu a'lam bish-shawab.

0 Komentar