PENCOPOTAN MENDADAK: BUKTI SISTEM DEMOKRASI TAK MELINDUNGI RAKYAT


Oleh: Ummu Hafidz
Penulis Lepas

Pada Senin, 14 September 2026, publik dikejutkan oleh keputusan pencopotan mendadak Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Saat tengah memaparkan strategi anggaran negara dalam rapat kerja bersama Komite IV DPD RI, ia menerima telepon dari Istana Kepresidenan yang menandai berakhirnya masa jabatannya. Tanpa peringatan maupun penjelasan transparan kepada publik, dalam hitungan jam posisinya langsung digantikan oleh wakilnya, Suahasil Nazara. Menjabat hanya selama satu tahun enam hari, dinamika pergantian Purbaya menyingkap betapa rapuhnya tatanan kepemimpinan dalam tatanan politik yang tidak berlandaskan syariat Islam (Kompas, 14/9/2026).

Keputusan perombakan (reshuffle) yang secara tiba-tiba ini menyisakan banyak pertanyaan publik. Mengapa pejabat yang memegang kewenangan krusial dalam pengelolaan keuangan negara mendadak diberhentikan di tengah tugasnya? Berbagai spekulasi bermunculan, mulai dari isu dinamika internal kementerian, kritik terhadap arah kebijakan fiskal, gaya komunikasi publik, hingga ketegangan dengan pemerintah daerah terkait pemotongan serta penundaan penyaluran dana transfer daerah. Keputusan sepihak dalam pergantian pejabat strategis negara memperlihatkan betapa arah kebijakan nasional sangat bergantung pada kompromi elite dan kehendak subjektif penguasa, bukan pada mekanisme hukum yang transparan dan mengikat.


Pragmatisme Politik dalam Tatanan Sekuler

Kondisi ini menegaskan kelemahan mendasar tatanan sekuler-kapitalistik. Dalam sistem ini, standar kepemimpinan dan aturan tata negara dapat bergeser sewaktu-waktu mengikuti konstelasi politik dan kepentingan pragmatis kelompok berkuasa.

Tidak ada tolok ukur yang baku dan objektif dalam mengukur integritas maupun kinerja pejabat publik. Seorang pejabat yang hari ini disanjung dapat diberhentikan seketika tanpa akuntabilitas yang jelas kepada masyarakat. Rakyat akhirnya hanya menjadi penonton dalam proses pengambilalihan keputusan vital yang menyangkut hajat hidup orang banyak.


Kepemimpinan Berbasis Syariat dan Kepastian Hukum

Sangat berbeda dengan tatanan sekuler, Islam menetapkan tata kelola pemerintahan yang berlandaskan wahyu Allah ﷻ. Dalam pandangan Islam, kekuasaan merupakan amanah (amanah ar-ri'ayah) yang dibatasi oleh ketentuan hukum syarak, bukan selera pribadi penguasa.

Rasulullah ﷺ mengingatkan pentingnya berpegang pada petunjuk agama dalam mengelola urusan publik:

إِذَا أَمَرْتُكُمْ بِشَيْءٍ فَأْتُوا مِنْهُ مَا اسْتَطَعْتُمْ وَإِذَا نَهَيْتُكُمْ عَنْ شَيْءٍ فَدَعُوهُ
“Apabila aku memerintahkan sesuatu kepada kalian, maka lakukanlah semampu kalian. Dan apabila aku melarang kalian dari sesuatu, maka tinggalkanlah.” (HR. At-Thabrani).

Dalam tatanan Islam, pengangkatan dan pemberhentian pejabat negara (mu'awin, wali, atau amil) diatur berdasarkan kriteria syar'i yang jelas, seperti kapabilitas (kafa'ah), ketakwaan, kejujuran, dan keadilan. Penguasa tidak dapat memberhentikan pejabat secara sewenang-wenang tanpa pertimbangan syar'i atau atas dasar perbedaan kepentingan politik pragmatis belaka.


Kembali pada Ketentuan Pencipta

Selama tata kelola negara masih bersandar pada sistem demokrasi-sekuler yang serba tidak pasti, ketidakstabilan kebijakan dan pergeseran kepemimpinan yang sarat kompromi politik akan terus berulang.

Oleh karena itu, pengembalian tata kehidupan bernegara pada sistem Islam secara menyeluruh (kaffah) dalam bingkai Khilafah menjadi kebutuhan mendasar agar urusan rakyat diatur dengan aturan yang tetap, adil, dan diridai Allah ﷻ.

Allah ﷻ berfirman:

إِنِ الْحُكْمُ إِلَّا لِلَّهِ ۖ يَقُصُّ الْحَقَّ ۖ وَهُوَ خَيْرُ الْفَاصِلِينَ
“Menerapkan hukum itu hanyalah hak Allah. Dia menerangkan yang sebenarnya dan Dia adalah Pemberi keputusan yang paling baik.” (QS. Al-An'am [6]: 57).

Wallahu a'lam bish-shawab.

Posting Komentar

0 Komentar