
Oleh: Ummu Hafidz
Penulis Lepas
Sebanyak 1.415 siswa di Jawa Tengah diduga mengalami keracunan massal usai mengonsumsi makanan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG). Kasus ini melanda puluhan sekolah di Kabupaten Rembang, Blora, dan Pati. Puluhan siswa harus dilarikan ke fasilitas kesehatan lantaran mengeluhkan sakit perut parah, mual, dan muntah. Program yang sejatinya digadang-gadang untuk menyehatkan generasi muda justru berujung ancaman nyata bagi keselamatan jiwa mereka.
Yang kian memprihatinkan adalah sikap birokrasi penanggung jawab. Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin Maimoen, selaku Ketua Satgas Percepatan MBG daerah, menyatakan bahwa pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk menutup atau memberikan sanksi tegas kepada dapur MBG maupun Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang melanggar standar keselamatan (Kompas, 9/9/2026). Ia menyebut kewenangan penindakan sepenuhnya berada di tangan pemerintah pusat melalui Badan Gizi Nasional (BGN), sementara Satgas daerah hanya bertugas memantau dan melaporkan. Di hadapan bahaya yang menimpa ribuan anak, struktur pemerintahan daerah tampak tak berdaya akibat sekat pembagian kewenangan yang kaku.
Karut-Marut Birokrasi dan Logika Kapitalistik
Peristiwa ini menyingkap kerapuhan tatanan sekuler-kapitalistik dalam mengelola pelayanan publik. Ketika pengelolaan program vital seperti pemenuhan gizi anak ditata dengan logika efisiensi materi dan birokrasi yang berbelit-belit, aspek keselamatan rakyat kerap kali terabaikan. Terjadi Saling lempar tanggung jawab antara pelaksana di lapangan dengan pembuat kebijakan di tingkat pusat.
Pemerintah daerah yang menyaksikan kelemahan pengelolaan di depan mata merasa tidak memiliki wewenang menindak, sementara otoritas pusat berjarak jauh dari lokasi kejadian. Di satu sisi, anggaran besar dialokasikan untuk operasional dan insentif petugas SPPG, tetapi di sisi lain, jaminan higiene, sanitasi, dan kelayakan makanan bagi anak-anak sekolah gagal dipastikan secara memadai. Tanpa adanya mekanisme sanksi yang cepat dan berefek jera, kelalaian serupa berpotensi terus berulang di berbagai daerah.
Paradigma Pelayanan dan Perlindungan Jiwa dalam Islam
Kondisi ini sangat bertolak belakang dengan prinsip kepemimpinan dalam Islam. Dalam syariat Islam, negara bertindak sebagai pengurus (raa'in) yang bertanggung jawab penuh atas seluruh kebutuhan dasar rakyat, termasuk jaminan makanan yang halal, bersih, dan aman.
Rasulullah ﷺ bersabda:
لاَ يُؤْمِنُ أَحَدُكُمْ حَتَّى يُحِبَّ لأَخِيهِ مَا يُحِبُّ لِنَفْسِهِ
“Tidak sempurna iman salah seorang di antara kalian hingga ia mencintai untuk saudaranya apa yang ia cintai untuk dirinya sendiri.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Atas dasar nilai tersebut, setiap makanan yang disajikan untuk masyarakat wajib terjamin kualitas dan keamanannya. Jika terjadi kelalaian yang membahayakan jiwa, hukum Islam menetapkan sanksi tegas tanpa alasan benturan kewenangan administrasi, karena pemimpin memikul tanggung jawab penuh di dunia dan akhirat.
Rasulullah ﷺ bersabda:
كُلُّكُمْ رَاعٍ وَكُلُّكُمْ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ
“Setiap kalian adalah pemimpin dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawaban atas kepemimpinannya.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Kesatuan Kewenangan untuk Kemaslahatan Umat
Dalam tatanan Daulah Islam (Khilafah), struktur kepemimpinan bersifat menyatu dalam menjamin keadilan dan keselamatan umum. Penguasa memiliki kewenangan langsung untuk menindak tegas setiap bentuk kelalaian yang mengancam jiwa warga negara. Perlindungan jiwa (hifzh an-nafs) merupakan salah satu maqashid syariah utama yang tidak boleh dikompromikan.
Allah ﷻ berfirman:
مَنْ قَتَلَ نَفْسًا بِغَيْرِ نَفْسٍ أَوْ فَسَادٍ فِي الْأَرْضِ فَكَأَنَّمَا قَتَلَ النَّاسَ جَمِيعًا
“Barangsiapa membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu (membunuh) orang lain, atau bukan karena membuat kerusakan di bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh manusia seluruhnya.” (QS. Al-Ma'idah [5]: 32).
Penyelesaian tuntas atas karut-marut pelayanan publik hanya dapat terwujud dengan mengembalikan tata kelola kehidupan pada aturan Allah ﷻ. Hanya melalui penerapan syariat Islam secara menyeluruh (kaffah), setiap kebijakan berorientasi murni pada kemaslahatan rakyat, bukan akumulasi materi, sehingga setiap anak bangsa tumbuh dalam jaminan perlindungan dan kesejahteraan yang diridai Allah ﷻ.
Wallahu a'lam bish-shawab.

0 Komentar