WACANA KULIAH GRATIS DI TENGAH KOMERSIALISASI PENDIDIKAN


Oleh: Santy Al-Mustaniroh
Penulis Lepas

Presiden Prabowo Subianto merencanakan penerapan pendidikan gratis hingga jenjang Perguruan Tinggi Negeri (PTN) secara bertahap. Sejumlah pihak menilai bahwa skema kuliah gratis sangat memungkinkan untuk direalisasikan, meskipun eksekusinya tetap bergantung pada kemampuan fiskal negara (Setneg, 23/9/2026).

Dalam wacana tersebut, Presiden turut menyebut dana hasil sitaan kasus korupsi sebagai salah satu opsi sumber pembiayaan kuliah gratis (Kompas, 1/10/2026).

Namun, pertanyaannya: mengapa rencana ini baru mengemuka di tengah tren menyusutnya subsidi negara untuk perguruan tinggi berstatus PTN-BH selama satu dekade terakhir? Padahal, pendidikan gratis merupakan amanah UUD 1945 sekaligus pilar vital untuk mencetak generasi cerdas pembangun peradaban.


Sumber Dana Kuliah Gratis: Antara Wacana dan Realitas

Kebijakan mengenai wacana kuliah gratis perlu diapresiasi sekaligus dikritisi secara rasional. Kebijakan ini jangan sampai sekadar menjadi komoditas politik atau angin segar sementara di tengah gelombang kritik publik terhadap berbagai program prioritas pemerintah lainnya, seperti Makan Bergizi Gratis (MBG) maupun koperasi desa.

Secara teknis, wacana kuliah gratis tidak otomatis menghapus komersialisasi pendidikan. Yang berubah hanyalah subjek pembayarnya, bukan sistem komersialisasinya.

Di sisi lain, menggantungkan pendidikan gratis pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) membuat keberlanjutannya sangat rapuh dan fluktuatif mengikuti siklus kebijakan politik. Menjadikan uang sitaan korupsi sebagai sumber pembiayaan utama juga dinilai kurang tepat karena bersifat insidental dan tidak berkelanjutan.

Skema ini seolah-olah menormalisasi keberadaan korupsi alih-alih memberantasnya dari akar. Mengapa pemerintah tidak mengambil solusi fundamental dengan menasionalisasi pengelolaan Sumber Daya Alam (SDA) serta menghentikan dominasi swasta dan asing di sektor vital nasional?


Jaminan Pendidikan Gratis dalam Sistem Islam

Kondisi ini sangat berbanding terbalik dengan perspektif Islam. Dalam tatanan Islam, penyediaan fasilitas pendidikan adalah kewajiban mutlak negara. Negara (Khilafah) menyediakan layanan pendidikan secara gratis untuk seluruh warga negara tanpa dibatasi oleh kalkulasi kemampuan fiskal tahunan.

Pembiayaan pendidikan bersumber dari kas negara (Baitulmal) pada pos kepemilikan umum yang bersifat mandiri dan berkelanjutan. Kepala negara dalam Islam berkedudukan sebagai ra'in (pengurus rakyat) yang kebijakannya tidak tunduk pada siklus elektoral, melainkan berlandaskan pada syariat Islam yang mengikat. Melalui penerapan Islam secara kaffah (menyeluruh), jaminan pendidikan gratis dari jenjang usia dini hingga perguruan tinggi dapat diwujudkan secara nyata.


Pos Pembiayaan dan Track Record Historis Pendidikan Islam

Sistem Islam wajib membiayai pendidikan secara gratis karena ilmu adalah hak asasi seluruh warga negara tanpa memandang status sosial. Khilafah memiliki dua pos pembiayaan utama untuk menutup seluruh anggaran pendidikan:
  • Pos Kekayaan Negara: Meliputi penerimaan dari fai', ghanimah, anfal, kharaj, jizyah, rikaz, hasil tambang, dan 'usyr.
  • Pos Kepemilikan Umum: Meliputi hasil pengelolaan kekayaan alam strategis, seperti minyak bumi, gas alam, listrik, hutan, dan sumber daya kelautan.

Rekam jejak sejarah membuktikan keberhasilan model pembiayaan ini:
  • Masa Rasulullah ﷺ: Membebaskan tawanan Perang Badar dengan syarat mengajari 10 anak-anak muslim membaca dan menulis.
  • Masa Kekhalifahan Umar bin Khattab r.a.: Para pengajar diberi gaji yang sangat layak dari Baitulmal dan seluruh murid dibebaskan dari biaya pendidikan.
  • Masa Kekhalifahan Abbasiyah: Mendirikan pusat perpusataan dunia (Baitul Hikmah) di Baghdad, di mana para penerjemah buku diberi imbalan emas seberat karya yang diterjemahkan.
  • Masa Kekhalifahan Utsmaniyah: Seluruh madrasah dibebaskan dari biaya, serta para siswa mendapatkan jaminan konsumsi dan tempat tinggal gratis.

Allah ﷻ secara tegas mengagungkan derajat orang-orang yang berilmu sebagaimana firman-Nya:

يَرْفَعِ اللّٰهُ الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا مِنْكُمْۙ وَالَّذِيْنَ اُوْتُوا الْعِلْمَ دَرَجٰتٍۗ وَاللّٰهُ بِمَا تَعْمَلُوْنَ خَبِيْرٌ
“...Niscaya Allah akan mengangkat (derajat) orang-orang yang beriman di antaramu dan orang-orang yang diberi ilmu beberapa derajat. Dan Allah Maha Mengetahui terhadap apa yang kamu kerjakan.” (QS. Al-Mujadilah [58]: 11)


Kesimpulan

Wacana kuliah gratis di bawah naungan sistem saat ini masih menyisakan celah kerentanan karena digantungkan pada alokasi anggaran yang fleksibel dan pendapatan insidental.

Hanya di bawah naungan syariat Islam yang dikelola secara kaffah, umat Islam dan seluruh warga negara dapat menikmati pendidikan yang berkualitas, inklusif, serta bebas biaya. Pendidikan berbasis akidah inilah yang akan mengembalikan martabat berpikir umat dan melahirkan kembali generasi pembangun peradaban Islam yang agung.

Wallahu a’lam bish-shawab.

Posting Komentar

0 Komentar