
Oleh: Santy Al-Mustaniroh
Penulis Lepas
Penangkapan seorang selebgram berinisial Jule menjadi titik awal kepolisian dalam membongkar modus baru jaringan narkoba nasional. Modus ini memanfaatkan rokok elektrik (vape) yang diisi cairan (liquid) khusus.
Vape tersebut ternyata mengandung etomidate, obat bius golongan II yang kini beredar luas di kalangan anak muda dengan harga berkisar Rp3 juta hingga Rp6 juta per tabung pengisi (cartridge), atau yang populer dikenal dengan sebutan "pod getar" (Detik, 19/09/2026).
Tren vape di kalangan remaja sengaja dimanfaatkan oleh sindikat narkoba untuk menyebarkan zat berbahaya secara terselubung. Mengingat maraknya peredaran vape berisikan etomidate yang sangat membahayakan generasi muda, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) mengusulkan pelarangan total vape dalam revisi RUU Narkotika dan Psikotropika (Media Justitia, 07/04/2026).
Namun, hingga kini regulasi tersebut masih mandek dalam tahap pembahasan. Remaja menjadi target utama karena rendahnya literasi bahaya obat terlarang, mudah terpengaruh tren demi pencarian identitas diri, serta ketidaksadaran bahwa mereka sedang diincar oleh cara-cara halus sindikat narkoba.
Narkoba dan Kesenangan Semu dalam Tatanan Sekuler
Generasi muda tumbuh di bawah gempuran media sosial dan tuntutan gaya hidup. Banyak dari mereka terdorong mengikuti tren berbahaya tanpa memikirkan dampaknya. Kondisi ini diperparah oleh hegemoni sekularisme yang memisahkan agama dari kehidupan publik, sehingga mencabut nilai-nilai akidah dari jiwa generasi muda. Akibatnya, mereka kehilangan benteng keimanan sebagai standar berpikir dan berperilaku. Mengonsumsi zat terlarang saat tertekan atau demi gengsi dianggap sebagai hal yang wajar.
Di sisi lain, sistem sekuler-kapitalistis membuka ruang lebar bagi industri apa pun selama mendatangkan keuntungan materiil, termasuk bisnis rokok elektrik dan varian narkoba terselubung. Negara tidak memosisikan dirinya secara optimal sebagai junnah (pelindung) dan ra'in (pengurus rakyat) yang menjamin keselamatan generasi.
Kebijakan yang diambil terkesan pragmatis dan lambat karena sebatas menunggu pengesahan RUU, sementara vape narkoba sudah telanjur beredar luas. Tanpa penindakan tegas terhadap jaringan peredaran hingga ke akarnya, keselamatan generasi muda akan terus terancam.
Penanganan Kriminalitas Narkoba dalam Islam
Dalam perspektif Islam, generasi muda adalah aset strategis peradaban dan penerus estafet kepemimpinan umat. Oleh karena itu, Islam melindungi generasi muda secara sistematis:
Pembinaan Akidah dan Kesadaran Muraqabah: Islam membangun akidah yang kokoh melalui kurikulum pendidikan untuk membentuk kesadaran senantiasa diawasi oleh Allah ï·» (muraqabatullah). Kesadaran batin ini menjadi benteng utama dari perbuatan haram dan merusak.
- Perlindungan Mutlak Terhadap Akal (Hifzul 'Aql): Islam mewajibkan penjagaan akal secara mutlak. Segala hal yang merusak fungsi akal (seperti khamr, narkoba, dan zat adiktif sejenisnya) diharamkan secara tegas tanpa kompromi bisnis.
- Pemberantasan Industri dan Industri Media: Negara (Khilafah) memberantas seluruh jaringan bisnis narkoba hingga ke akar-akarnya serta membersihkan media massa dari segala bentuk promosi gaya hidup merusak.
- Penerapan Sanksi Pidana Islam ('Uqubat): Negara memberlakukan sanksi pidana yang bersifat zawajir (pencegah bagi masyarakat umum) dan jawabir (penebus dosa bagi pelaku di akhirat).
Kerangka Sanksi Pidana Islam untuk Penyalahgunaan Narkoba
Sanksi pidana Islam (takzir) ditetapkan secara tegas dan proporsional berdasarkan tingkat kejahatannya:
- Pengguna Pertama Kali: Dijatuhi sanksi takzir ringan (seperti hukuman cambuk, penjara jangka pendek, atau teguran resmi) guna memberikan efek peringatan.
- Pengguna Pecanduan Kronis: Dijatuhi sanksi takzir berat berupa hukuman penjara yang lebih lama serta kewajiban menjalani rehabilitasi fisik dan mental secara menyeluruh.
- Bandar, Produsen, dan Pengedar: Dijatuhi sanksi hukuman penjara seumur hidup. Apabila kejahatannya terbukti menimbulkan kerusakan massal atau menelan banyak korban jiwa, qadhi (hakim) berwenang menjatuhkan sanksi hukuman mati.
Kesimpulan
Penerapan syariat Islam secara kaffah (menyeluruh) merupakan satu-satunya sarana yang memberikan jaminan perlindungan mutlak terhadap akal, jiwa, keturunan, dan harta masyarakat.
Sudah saatnya negara menghentikan pendekatan pragmatis dan kembali pada fungsi hakikinya sebagai pengurus dan pelindung rakyat. Hanya dengan kepemimpinan yang berlandaskan syariat Islam, peredaran narkoba dapat dibasmi hingga tuntas dan masa depan generasi muda dapat diselamatkan.
Rasulullah ï·º bersabda:
ÙƒُÙ„ُّÙƒُÙ…ْ رَاعٍ ÙˆَÙƒُÙ„ُّÙƒُÙ…ْ Ù…َسْئُولٌ عَÙ†ْ رَعِÙŠَّتِÙ‡ِ
“Setiap kalian adalah pemimpin dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawaban atas kepemimpinannya.” (HR. Bukhari no. 893 dan Muslim no. 1829)
Wallahu a’lam bish-shawab.

0 Komentar