
Oleh: Santy Al-Mustaniroh
Penulis Lepas
Publik kembali dibuat gempar atas temuan Ombudsman RI saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Pondok Rajeg, Kabupaten Bogor. Tim Ombudsman menemukan deretan bangunan menyerupai vila mini lengkap dengan fasilitas mewah yang berlokasi di dekat rumah dinas Kepala Lapas dan dihuni oleh warga binaan tertentu. Bahkan, terdapat perencanaan pembangunan fasilitas gym serta shelter mini golf (CNN, 24/09/2026).
Tidak berhenti di situ, sidak tersebut juga membongkar keberadaan barang-barang mewah di dalam sel, seperti televisi berlayar besar, pendingin ruangan (AC), hingga botol minuman keras di dalam lemari es (Detik, 30/09/2026). Buntut dari temuan penyalahgunaan wewenang ini, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan langsung mencopot lima pejabat lapas untuk mempermudah proses pemeriksaan (Liputan 6, 26/09/2026).
Komersialisasi Hukum dalam Tatanan Sekuler-Kapitalistis
Temuan Ombudsman di Lapas Cibinong membuktikan bahwa jeruji besi dapat dibeli dan diperjualbelikan selama ada transaksi materi dengan oknum petugas. Keadilan seolah-olah menjadi barang dagangan yang dapat ditawar sesuai isi kantong. Penjara tidak lagi menjadi tempat perenungan dosa dan pertobatan, melainkan tempat beristirahat yang nyaman bagi narapidana elitis.
Praktik penyediaan fasilitas mewah untuk kelompok berkantong tebal di lembaga pemasyarakatan sudah lama menjadi rahasia umum dan berkembang menjadi ladang bisnis yang menggiurkan. Akibatnya, hukuman kehilangan efek jera (zawajir). Penjara justru membuka peluang bisnis transaksi barang terlarang (termasuk minuman keras dan narkotika) di dalam lingkungan warga binaan.
Kondisi ini merupakan buah manis dari sistem sekuler-kapitalistis yang menempatkan keuntungan materiil di atas penegakan hukum yang berkeadilan.
Keadilan dan Paradigma Hukum Islam
Sidak Ombudsman ini mencerminkan rapuhnya mentalitas aparat penegak hukum yang mudah tergiur suap. Paradigma kapitalisme-sekuler telah merusak sendi-sendi peradilan dengan menjadikan instansi dan jabatan publik sebagai perburuan aset pribadi.
Kondisi ini sangat berbanding terbalik dengan tatanan Islam. Dalam sistem Islam, setiap sanksi pidana ('uqubat) memiliki fungsi ganda yang mendasar, yaitu jawabir (penebus dosa bagi pelaku di akhirat) dan zawajir (pencegah bagi orang lain agar tidak melakukan kejahatan serupa).
Aparat penegak hukum dalam Islam dibina dengan akidah dan ketakwaan yang tinggi, sehingga menjalankan tugas secara adil dan amanah. Kerangka hukum yang berlandaskan syariat Allah ﷻ akan menjamin keadilan yang murni karena terbebas dari benturan kepentingan (conflict of interest) manusia.
Keunggulan Sistem Sanksi Pidana Islam
Sistem pidana Islam ('uqubat) memiliki sejumlah keunggulan komparatif yang komprehensif:
- Memberikan Efek Jera dan Pertobatan: Fungsi zawajir mencegah masyarakat luas melakukan tindak kriminal, sementara fungsi jawabir menghapus dosa pelaku di akhirat dan membimbingnya bertobat.
- Efektif dan Mencegah Kelebihan Kapasitas (Overcapacity): Hukuman penjara dalam Islam bersifat terbatas dan selektif (hanya untuk kasus takzir tertentu). Tindak kejahatan spesifik (seperti pencurian dan perzinaan) dikenai hukuman hudud, sedangkan pembunuhan dan penganiayaan dikenai sanksi qisas atau diyat.
- Proses Peradilan Cepat dan Murah: Sistem peradilan Islam mengedepankan kepastian hukum tanpa tebang pilih, hemat biaya negara, namun memberikan ruang maaf yang adil bagi para pihak terkait.
- Perlakuan Manusiawi Terhadap Narapidana: Islam melarang penyiksaan fisik di luar ketentuan syariat. Warga binaan tetap dijamin hak asasinya untuk beribadah, menuntut ilmu agama, dan bertemu dengan pihak keluarga.
Allah ﷻ secara tegas mempertanyakan hukum selain syariat-Nya sebagaimana firman-Nya:
أَفَحُكْمَ الْجَاهِلِيَّةِ يَبْغُونَ ۚ وَمَنْ أَحْسَنُ مِنَ اللَّهِ حُكْمًا لِقَوْمٍ يُوقِنُونَ
“Apakah hukum Jahiliah yang mereka kehendaki? Dan (hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang yakin?” (QS. Al-Ma'idah [5]: 50)
Kesimpulan
Skandal fasilitas mewah di Lapas Cibinong merupakan cermin retaknya sistem peradilan sekuler yang mudah ditransaksikan dengan materi. Kerusakan sistemis ini tidak akan selesai hanya dengan memindahkan oknum pejabat atau memberikan sanksi administratif sementara.
Umat Islam harus meyakini bahwa hanya dengan penerapan syariat Islam secara kaffah (menyeluruh), keadilan hukum yang murni dapat diwujudkan. Tatanan Islam inilah yang akan memberikan jaminan perlindungan mutlak terhadap akal, jiwa, harta, dan keturunan seluruh warga negara.
Wallahu a’lam bish-shawab.

0 Komentar