
Oleh: Nur Aulia Rahmah, S.Pd.
Aktivis dan Ibu Rumah Tangga
Bagaimana mungkin nasi yang kita santap setiap hari bersama keluarga di rumah ternyata menyimpan kebohongan besar? Pengungkapan 25 merek beras fortifikasi (beras yang diperkaya gizi) bermasalah oleh pemerintah baru-baru ini ibarat petir di siang bolong bagi jutaan rakyat Indonesia. Produk yang sejatinya disiapkan untuk menuntaskan gizi buruk balita, ibu hamil, serta menekan angka tengkes (stunting) justru kedapatan bodong, dijual dengan harga melambung tinggi, dan memeras kantong masyarakat. Slogan "konsumen adalah raja" seketika runtuh tanpa sisa, berubah menjadi kenyataan yang sangat pahit: keselamatan dan kesehatan rakyat ternyata dengan sangat mudah dijadikan taruhan murah di pasar bebas.
Di satu sisi, kita tentu perlu mengapresiasi keberanian pemerintah melalui Kementerian Pertanian dan Badan Pangan Nasional (Bapanas) yang membongkar skandal ini, menghentikan produksi, serta menyerahkan berkas perkara ke Bareskrim Polri (CNBC Indonesia, 23/9/2026). Hasil uji laboratorium di empat lembaga independen membuktikan bahwa beras tersebut tidak mengandung nutrisi gizi sesuai klaim label, memalsukan izin edar, serta memalsukan mutu beras kualitas medium menjadi seolah premium (Antara, 19/9/2026). Beras tersebut rata-rata dijual seharga Rp23.385 hingga Rp57.600 per kilogram (padahal harga wajarnya hanya Rp13.500 per kilogram) sehingga memicu dugaan potensi kerugian publik hingga Rp89 triliun.
Namun di sisi lain, tindakan tegas ini harus diakui masih sangat bersifat reaktif. Pengamat kebijakan pertanian memperingatkan bahwa pola pengawasan pangan kita selama ini sangat rapuh karena berorientasi post-market (pascapasar), yaitu baru bergerak menindak setelah produk ilegal beredar luas dan korban berjatuhan di masyarakat (Kontan, 17/9/2026).
Cacat Bawaan Sistem Sekularisme-Kapitalisme
Mengapa praktik kejahatan dan pemalsuan komoditas pangan seperti ini terus berulang tanpa henti? Apabila dibedah secara tajam dan mendalam, akar masalahnya terletak pada dominasi sistem sekularisme-kapitalisme. Sistem yang memisahkan aturan agama dari kehidupan publik ini mengikis dimensi ruhiyah (kesadaran beragama) serta moralitas masyarakat.
1. Dominasi Orientasi Materiil (Maddiyah):
Ketika orientasi utama individu dan korporasi hanya berpusat pada materi (maddiyah) serta pengerukan profit maksimal, segala bentuk kebohongan dan manipulasi mutu dihalalkan demi meraup keuntungan berlipat ganda.
2. Disfungsi Negara dalam Demokrasi:
Sistem politik demokrasi membuat negara gagal mengemban peran hakikinya sebagai pengurus rakyat. Negara sering kali hadir terlambat dan gagap, bahkan bertindak seolah pelindung kepentingan bisnis korporasi kapitalis.
3. Penegakan Sanksi yang Tumpul:
Penegakan sanksi hukum kerap tumpul ke atas dan sekadar dianggap sebagai pelanggaran administratif belaka, tanpa pernah memberikan efek jera (deterrent effect) bagi para mafia pangan. Ini membuktikan bahwa kejahatan pangan bukan sekadar ulah oknum nakal, melainkan cacat bawaan sistemis.
Tata Kelola Hisbah dan Proteksi Pangan dalam Islam
Kondisi kelam ini sangat bertolak belakang dengan tata kelola dalam pandangan Islam. Islam memandang pangan sebagai kebutuhan pokok yang wajib dijamin oleh negara secara mutlak, baik dari segi ketersediaan, keterjangkauan, maupun keselamatan konsumsinya. Rasulullah ï·º bersabda:
ÙƒُÙ„ُّÙƒُÙ…ْ رَاعٍ ÙˆَÙƒُÙ„ُّÙƒُÙ…ْ Ù…َسْئُولٌ عَÙ†ْ رَعِÙŠَّتِÙ‡ِ
“Setiap kalian adalah pemimpin dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyat yang dipimpinnya.” (HR Bukhari dan Muslim)
Dalam tata kelola pemerintahan Islam, negara bertindak sebagai pengurus (ra'in) dan pelindung (junnah) rakyat. Negara tidak akan pasif menunggu laporan kasus dari pasar, melainkan menjalankan pengawasan aktif pre-market (sebelum produk beredar di pasar) secara berkala melalui struktur pelaksana berikut:
1. Pengawasan Aktif Melalui Lembaga Wilayatul Hisbah:
Negara menjalankan pengawasan mutu dan harga secara langsung melalui badan pengawas pasar (wilayatul hisbah). Langkah ini meneladani Rasulullah ï·º yang memantau pasar secara berkala dan menindak tegas praktik kecurangan. Rasulullah ï·º menegaskan: "Barang siapa yang menipu kami, maka ia bukan termasuk golongan kami." (HR Muslim).
2. Intervensi Jaminan Pemenuhan Pokok:
Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani dalam kitab An-Nizham al-Iqtishadi fil Islam menjelaskan bahwa negara wajib mengawasi pasar dan mematok jaminan pemenuhan kebutuhan pokok bagi seluruh individu masyarakat tanpa membiarkannya diserahkan pada mekanisme pasar bebas yang menindas.
3. Penindakan Kecurangan (Ghasy) dan Sanksi Menjerakan:
Imam Ibnu Taimiyah dalam kitab Al-Hisbah fil Islam menekankan bahwa lembaga hisbah berfungsi mutlak mencegah penipuan (ghasy), pemalsuan mutu, dan manipulasi harga demi menjaga keadilan publik. Sanksi hukum (uqubat) dalam Islam bersifat penebus dosa (jawabir) sekaligus pencegah (zawajir), sehingga menutup rapat celah pengusaha culas untuk bermain-main dengan kesehatan rakyat.
Sudah saatnya umat menyadari bahwa solusi tambal sulam tidak akan pernah menyelesaikan masalah. Solusi hakiki atas krisis pengawasan dan kejahatan sistemis ini adalah dengan mencampakkan sistem kapitalisme dan kembali menerapkan kehidupan Islam secara kaffah dalam naungan Khilafah Islamiyah.
Wallahua’lam bish-shawabi.

0 Komentar