
Oleh: Amila Shaliha
Penulis Lepas
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) menonaktifkan lima pejabat struktural Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Cibinong, Pondok Rajeg, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Langkah tegas ini diambil setelah Ombudsman RI menemukan sejumlah fasilitas mewah berstandar apartemen di area belakang lapas. Inspektur Jenderal Kementerian Imipas, Rudi Setiawan, menjelaskan bahwa kelima pejabat tersebut dinonaktifkan karena diduga bertanggung jawab atas pembiaran kondisi tersebut (iNews, 26/9/2026).
Kondisi sistem hukum saat ini benar-benar runyam. Institusi penjara tidak lagi efektif membuat para pelaku kriminalitas merasa jera. Praktik penyediaan fasilitas mewah dalam lapas telah berulang kali terjadi, bahkan bertransformasi menjadi komoditas bisnis bagi oknum tertentu. Dalam ekosistem ini, setiap sanksi seakan dapat dibeli dengan uang. Hanya dengan membayar nominal tertentu kepada oknum petugas, narapidana berkantong tebal dapat dengan mudah menikmati akses fasilitas mewah secara leluasa.
Wajah Busuk Penegakan Hukum Kapitalistik
Realitas ini menyingkap wajah busuk sistem sekuler yang berlandaskan pada kepentingan materiil semata. Paradigma berpikir kapitalisme-sekuler telah merusak sendi-sendi utama penegakan hukum di tanah air. Tiga indikator utama kerusakan sistemik tersebut meliputi:
1. Komersialisasi Institusi Pemasyarakatan:
Orientasi bisnis untuk meraup keuntungan finansial pribadi oleh oknum pejabat lapas merupakan bukti nyata bahwa hukum sekuler telah kehilangan keadilan moralnya. Hukum tidak lagi bertindak sebagai instrumen keadilan, melainkan pasar komersial.
2. Kesenjangan Hukum Berbasis Kapital:
Penegakan hukum dan pemberian sanksi menjadi tidak tegas dan diskriminatif. Pemilik modal dan kekayaan dapat membeli kenyamanan hidup di balik jeruji besi, sementara rakyat biasa yang dipidana harus berjejal dalam ruang tahanan dengan fasilitas yang sangat minim dan tidak layak.
3. Maraknya Transaksi Ilegal di Dalam Lapas:
Lapas yang seharusnya menjadi tempat pembinaan justru kerap berubah menjadi ruang transaksi ilegal yang menguntungkan, seperti peredaran minuman keras dan narkoba. Fenomena ini menunjukkan terjadinya kejahatan berantai di dalam institusi penegakan hukum itu sendiri.
Solusi Sistemis dan Paradigma Sanksi Islam
Kondisi ini sangat bertolak belakang dengan sistem hukum dan pemidanaan dalam Islam. Penegakan sanksi (uqubat) dalam Islam memiliki keunggulan substantif yang menjaga kehormatan hukum:
1. Sifat Sanksi sebagai Jawabir dan Zawajir:
Sanksi dalam Islam tidak hanya bertindak sebagai pencegah bagi masyarakat umum agar takut berbuat dosa serupa (zawajir), tetapi juga berfungsi sebagai penebus dosa (jawabir) bagi pelaku kejahatan ketika dihukum di dunia, sehingga sanksi tersebut memberikan dampak spiritual dan jera secara hakiki.
2. Integritas dan Intelektualitas Aparat Penegak Hukum:
Aparat penegak hukum dalam sistem Islam wajib dibina hingga memiliki kepribadian Islam (syakhsiyah Islamiyah), sifat amanah, dan keadilan yang tinggi. Dengan moralitas akidah yang kuat, celah suap-menyuap atau komersialisasi sanksi dapat ditutup secara total.
Penegakan hukum yang menjamin keadilan sejati membutuhkan sistem yang adil dan sempurna. Oleh karena itu, tugas terpenting kita saat ini adalah menjadi bagian dari perjuangan menyadarkan umat akan urgensi penerapan sistem Islam secara komprehensif, agar keadilan hukum tidak lagi dijadikan komoditas bisnis oleh para pemilik modal.
Wallahua’lam bish-shawabi.

0 Komentar