
Oleh: Sari Ramadani, S.Pd.
Aktivis Muslimah
Kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) kembali menunjukkan bahwa persoalan pertanahan di negeri ini bukan sekadar soal lambannya pelayanan atau buruknya administrasi. Lebih dari itu, persoalan yang jauh lebih serius terjadi ketika kewenangan mengelola tanah justru menjadi pintu masuk bagi praktik suap, permainan kepentingan, dan persekongkolan antara pejabat publik dan pemilik modal.
KPK mengamankan 17 orang dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) ke-20 sepanjang tahun 2026, termasuk tiga pejabat di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Tiga pejabat tersebut adalah Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, serta Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang Tardi (Antara, 14/09/2026).
Rangkaian fakta yang diungkap KPK menunjukkan bahwa persoalan ini tidak berhenti pada perilaku segelintir oknum. KPK menyoroti hadirnya struktur informal di lingkungan Kementerian ATR/BPN dalam perkara suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk.
Penyidik menemukan pihak-pihak di luar struktur resmi yang diduga memiliki akses dan peran krusial dalam menghubungkan pihak eksternal dengan pejabat ATR/BPN. Sebelumnya, KPK telah menetapkan delapan tersangka dalam perkara dugaan suap pengurusan HGB dan penerimaan lain di lingkungan BPN (Kompas, 17/09/2026).
Komersialisasi Lahan dan Oligarki Pertanahan
Jika aturan resmi negara dapat dengan mudah diterobos oleh jaringan informal yang menghubungkan kepentingan bisnis dengan pejabat publik, yang sedang dipertaruhkan bukan sekadar bersih atau kotornya birokrasi, melainkan fungsi negara dalam menjaga hak masyarakat atas tanah. Ketika pengurusan tanah dapat dipercepat melalui uang, sementara masyarakat biasa dipersulit dengan prosedur yang berbelit, hukum telah kehilangan makna keadilannya.
Sebelum OTT terjadi, KPK sebenarnya telah memetakan delapan titik rawan korupsi di sektor pertanahan:
- Rendahnya akses penggunaan layanan resmi;
- Keterlambatan penyelesaian berkas permohonan;
- Maraknya dugaan pungutan biaya di luar tarif resmi;
- Lambatnya penyerahan berkas yang telah selesai diproses;
- Lemahnya pengawasan atas penerbitan sertifikat;
- Penyimpangan Prosedur Operasional Standar (SOP) Hak Guna Usaha (HGU);
- Belum optimalnya pemetaan sertifikat HGU; serta
- Minimnya pengawasan atas penerbitan HGU (Antara, 19/09/2026).
Ketika titik rawan korupsi ditemukan pada berbagai tahapan layanan yang melibatkan jaringan informal, istilah "mafia tanah" tidak lagi sekadar kejahatan dari luar pemerintahan. Bahayanya justru ketika praktik tersebut bersumber dari aparat yang memiliki kewenangan administratif itu sendiri.
Dalam tatanan kapitalisme, tanah ditempatkan murni sebagai komoditas berkeuntungan tinggi. Siapa pun yang memiliki modal dapat memperluas penguasaan tanah sebagai sarana investasi dan instrumen akumulasi kekayaan. Ketika orientasinya adalah materi, berbagai cara akan dilegalkan, termasuk memanfaatkan celah regulasi hingga menyuap pejabat.
Tatanan Pertanahan dan Keadilan Hukum Islam
Berbeda dengan kapitalisme, Islam memiliki konsep kepemilikan yang adil dan tegas. Syariat membagi kepemilikan menjadi tiga kategori: kepemilikan individu, kepemilikan umum, dan kepemilikan negara. Sumber daya yang menyangkut kebutuhan hidup orang banyak diharamkan untuk diprivatisasi oleh korporasi swasta. Rasulullah ﷺ bersabda:
الْمُسْلِمُونَ شُرَكَاءُ فِي ثَلَاثٍ: فِي الْكَلَإِ وَالْمَاءِ وَالنَّارِ
“Kaum muslim berserikat dalam tiga perkara: padang penggembalaan, air, dan api (energi).” (HR. Abu Dawud no. 3477)
Demikian pula, Islam melarang penelantaran lahan. Pada masa Kekhalifahan Umar bin Khattab r.a., beliau menetapkan kebijakan bahwa tanah pertanian yang ditelantarkan pemiliknya selama tiga tahun berturut-turut akan ditarik oleh negara untuk diserahkan kepada rakyat yang mampu mengelolanya secara produktif.
Melalui mekanisme ini, negara mencegah penumpukan aset tanah pada segelintir pemilik modal dan memastikan tanah berfungsi untuk kemaslahatan publik.
Penegakan Hukum dan Sanksi dalam Islam
Pengaturan kepemilikan yang baik tetap membutuhkan pelaksana yang bertakwa dan amanah. Islam membentuk kepribadian pejabat publik berbasis akidah, sehingga ketakwaan menjadi kontrol internal bahwa setiap tanda tangan dan kebijakan akan dipertanggungjawabkan di hadapan Allah ﷻ.
Di samping pembinaan moral, Islam memberlakukan sanksi pidana ('uqubat) yang tegas bagi pelaku korupsi dan penyalahgunaan kewenangan. Pelaku tindak kejahatan pertanahan akan dijatuhi sanksi takzir 'ta'zir' (seperti penyitaan seluruh harta hasil kejahatan, diumumkan ke publik 'tasyhir', hingga sanksi penjara) yang berfungsi sebagai zawajir (pencegah bagi orang lain) dan jawabir (penebus dosa bagi pelaku di akhirat).
Kesimpulan
Pemberantasan korupsi di sektor pertanahan tidak berdiri di atas satu kaki. Ia membutuhkan keterpaduan antara pembentukan individu yang bertakwa, sistem kepemilikan yang mencegah monopoli, pengawasan ketat terhadap pejabat, serta sanksi hukum yang memberikan efek jera.
Guna membasmi mafia tanah hingga ke akar-akarnya, persoalannya tidak cukup diselesaikan hanya dengan mengganti figur pejabat yang tertangkap OTT. Yang dibutuhkan adalah perubahan sistemis menuju penerapan syariat Islam secara kaffah (menyeluruh).
Ketika tanah diposisikan sebagai amanah dan kemaslahatan rakyat menjadi tujuan utamanya, kekuasaan tidak akan lagi dijadikan sarana memburu keuntungan pribadi, melainkan ditunaikan sebagai ibadah di hadapan Allah ﷻ.
Wallahu a’lam bish-shawab.

0 Komentar