VAPE NARKOBA: KEJAHATAN BERKEDOK TREN


Oleh: Lathifa Rohmani
Penulis Lepas

Rokok elektrik (vape) selama ini dikenal sebagai bagian dari tren gaya hidup, terutama di kalangan anak muda dengan dalih sebagai alternatif pengganti rokok konvensional. Namun, muncul ancaman baru yang jauh lebih serius di balik popularitas vape. Tren tersebut dimanfaatkan oleh jaringan narkotika sebagai sarana untuk mengedarkan zat terlarang secara lebih tersembunyi.

Salah satu modusnya adalah dengan memasukkan etomidate ke dalam tabung pengisi (cartridge) vape. Etomidate merupakan obat anestesi medis yang penyalahgunaannya dapat berdampak fatal terhadap tubuh dan sistem saraf pusat. Badan Narkotika Nasional (BNN) mengategorikan etomidate sebagai narkotika golongan II berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025. Cartridge berisikan etomidate tersebut dijual seharga Rp3 juta hingga Rp6 juta per unit dan populer dikenal dengan sebutan "pod getar" (Kumparan, 21/09/2026).

Pusat Informasi Kriminal Nasional (Pusiknas) Bareskrim Polri menguraikan bahwa jaringan narkoba sengaja memanfaatkan tren vape untuk menyasar kelompok usia muda. Zat terlarang dikemas dalam bentuk cairan (liquid) sehingga tampilannya identik dengan produk vape biasa.

Peredaran vape etomidate yang terungkap pada September 2026 membongkar keterlibatan jaringan lintas negara. Pihak kepolisian mengungkapkan bahwa vape narkoba yang dipesan oleh seorang selebgram diperoleh dari dua warga negara Indonesia yang mendapatkan pasokan dari seorang warga negara asing. Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita 71 cartridge vape berisi etomidate (Kompas, 19/09/2026).

Fakta ini menegaskan bahwa sindikat narkoba terus bertransformasi memanfaatkan hal-hal yang dekat dengan kehidupan anak muda untuk menyamarkan barang berbahaya. Ketika tren dijadikan pintu masuk kejahatan, generasi muda menjadi kelompok paling rentan yang dikorbankan.


Cacat Sistemik dan Komersialisasi dalam Sekularisme

Ancaman ini tidak cukup diselesaikan hanya melalui tindakan reaktif pasca-kejadian. Ada persoalan yang lebih mendasar, yaitu bagaimana mentalitas generasi dibentuk agar memiliki benteng internal untuk menolak segala bentuk kemaksiatan.

Dalam tatanan sekuler-kapitalistis, agama dipisahkan dari kehidupan publik. Ukuran baik dan buruk bergeser mengikuti standar norma buatan manusia. Sesuatu kerap dianggap lumrah hanya karena sedang populer atau diklaim sebagai gaya hidup kekinian. Anak muda yang sedang mencari identitas diri rentan terdorong mengekor lingkungan, terjebak rasa penasaran, atau tertekan oleh dorongan sosial.

Di sisi lain, sistem ekonomi kapitalisme menempatkan keuntungan materiil sebagai orientasi utama. Selama terdapat permintaan pasar dan marjin keuntungan yang menggiurkan, komoditas apa pun akan terus diproduksi, meskipun secara nyata membahayakan jiwa manusia. Pemberantasan narkoba tidak akan tuntas jika hanya menindak pengguna di tingkat hilir; seluruh mata rantai produksi, distribusi, hingga peng anyam jaringan di balik peredarannya harus diputus secara total.


Perlindungan Generasi dan Tata Kelola Islam

Sangat berbeda dengan sekularisme, Islam memandang keberadaan penguasa sebagai ra'in (pengurus) yang bertanggung jawab penuh atas keselamatan rakyatnya. Kekuasaan adalah amanah yang wajib dipertanggungjawabkan di hadapan Allah ï·», bukan sarana berburu materi.

Islam menetapkan prinsip hifzul 'aql (penjagaan atas akal) sebagai pilar utama syariat:

Akal merupakan nikmat dan aset berharga yang wajib dilindungi. Segala zat yang merusak fungsi akal dan kesadaran manusia diharamkan secara mutlak dan dilarang untuk dijadikan komoditas bisnis.

Oleh karena itu, negara dalam tatanan Islam menjalankan fungsi perlindungan komprehensif:
  • Pencegahan Sistemis dari Hulu: Melarang industri dan peredaran zat berbahaya, menutup jaringan bisnis narkotika, serta mengarahkan kurikulum pendidikan untuk mencetak generasi berakar kepribadian Islam (syakhshiyyah islamiyyah).
  • Kontrol Sosial Masyarakat: Menghidupkan budaya amar makruf nahi mungkar di tengah masyarakat agar lingkungan sosial tidak bersikap permisif terhadap fenomena kerusakan moral.
  • Penerapan Sanksi Pidana Tegas ('Uqubat): Memberlakukan sanksi hukum pidana yang berfungsi sebagai zawajir (pencegah bagi masyarakat umum) dan jawabir (penebus dosa bagi pelaku di akhirat).


Kesimpulan

Krisis vape narkoba bukan sekadar munculnya varian zat adiktif baru di pasar gelap. Ini adalah indikator rapuhnya perlindungan terhadap generasi muda akibat cengkeraman sistem kehidupan yang sekuler dan berorientasi profit.

Perlindungan generasi secara hakiki membutuhkan sinergi utuh: akidah sebagai benteng pribadi, kepedulian masyarakat sebagai kontrol sosial, serta kepemimpinan negara yang menjalankan syariat Islam secara kaffah (menyeluruh) demi membentengi akal dan jiwa manusia dari segala bentuk kerusakan.

Wallahu a’lam bish-shawab.

Posting Komentar

0 Komentar