
Oleh: Eulis Anih
Pemerhati Umat
Temuan Ombudsman RI di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, kembali menampar wajah penegakan hukum kita. Sebuah bangunan menyerupai vila mini lengkap dengan televisi berlayar besar, pendingin ruangan (AC), alat kebugaran, bahkan botol minuman keras, berdiri kokoh untuk memanjakan warga binaan berkantong tebal.
Wacana pembangunan fasilitas gym hingga area golf mini di sana makin menegaskan satu hal: penjara tak lagi menjadi tempat pembinaan, melainkan resor pribadi bagi para kriminal elitis (CNN Indonesia, 24/09/2026).
Fenomena ini membuktikan bahwa penjara telah kehilangan fungsi utamanya untuk memberikan efek jera. Ketika fasilitas mewah, kenyamanan, hingga celah bisnis barang haram (seperti minuman keras dan narkotika) dapat diperjualbelikan di balik jeruji besi, hukum secara terang-terangan telah menggadaikan keadilannya. Hukuman dan kemudahan kini memiliki label harga.
Komersialisasi Hukum dalam Tatanan Sekuler-Kapitalistis
Akar dari bobroknya penegakan hukum ini tidak lain adalah paradigma sekularisme-kapitalisme. Dalam sistem yang mendewakan materi dan memisahkan nilai agama dari tata kelola publik, instansi hukum tak luput dari orientasi komersial.
Lembaga pemasyarakatan bertransformasi menjadi pasar, dan oknum pejabat di dalamnya bertindak layaknya penyedia jasa komersial yang menjajakan kenyamanan hukum kepada narapidana kaya.
Paradigma dan Keunggulan Sanksi Pidana Islam
Kondisi ini sangat bertolak belakang dengan konsepsi hukum dalam sistem Islam. Islam memandang sanksi pidana ('uqubat) melalui dua pilar paradigma yang mendalam:
- Jawabir (Penebus Dosa): Sanksi hukum yang dijalankan secara adil di dunia berfungsi menggugurkan tuntutan hukuman pelaku kejahatan di akhirat kelak.
- Zawajir (Pencegah/Pemberi Efek Jera): Ketegasan dan keadilan pelaksanaan sanksi hukum memicu rasa takut bagi masyarakat luas agar tidak berani melakukan kejahatan yang sama.
Sistem hukum Islam ditopang oleh aparat penegak hukum yang memiliki kepribadian Islam (syakhshiyyah islamiyyah), yakni individu yang bertakwa, amanah, dan adil sehingga kebal dari godaan materiil maupun suap. Kerangka hukumnya memuat nilai kerohanian (ruhiyyah) karena bersumber langsung dari Allah ï·», Zat Yang Maha Adil.
Kesimpulan
Tanpa adanya benturan kepentingan (conflict of interest) manusia dan dorongan komersialisasi materi, keadilan hakiki dalam Islam bukan lagi sekadar angan-angan, melainkan kepastian yang dijamin secara utuh bagi seluruh rakyat.
Sudah saatnya umat menyadari bahwa kerusakan penegakan hukum yang bersifat sistemis ini hanya dapat dihentikan dengan mencampakkan sistem sekuler-kapitalistis dan kembali menerapkan syariat Islam secara kaffah (menyeluruh).
Wallahu a’lam bish-shawab.

0 Komentar