
Oleh: Ummu Zaid
Penulis Lepas
Selama Ramadan, program MBG tetap diberikan. Namun, mekanisme distribusinya akan diubah dan disesuaikan dengan karakteristik penerima manfaat. Perubahan ini memunculkan kritik dari sebagian masyarakat, terutama karena program MBG selama ini dinilai masih menyisakan persoalan yang belum tuntas. Di tengah evaluasi yang belum selesai, muncul pula dorongan agar program ini dihentikan karena dianggap hanya menjadi proyek yang menguntungkan segelintir pihak.
Pemerintah, melalui Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan, memastikan bahwa program Makan Bergizi Gratis tetap dijalankan selama Ramadan 2026. Pelaksanaannya akan diatur dengan skema pembagian tertentu agar tetap mendukung umat yang menjalankan ibadah puasa.
Catatan para ahli dan kekhawatiran soal gizi
Sejumlah pengamat menilai, perubahan skema MBG selama Ramadan berpotensi menimbulkan masalah baru. Eliza Mardian, pengamat pertanian dari Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia, menilai pemberian makanan kering kepada penerima Makan Bergizi Gratis selama Ramadan berpeluang besar membuat pemenuhan gizi tidak optimal. Bagi sebagian pihak, kebijakan ini terlihat dipaksakan, seakan yang terpenting dapur SPPG tetap berjalan meski kualitas pemenuhan gizi berisiko menurun.
Tan Shot Yen, ahli gizi, juga menyampaikan bahwa skema pemberian Makan Bergizi Gratis pada bulan puasa sebaiknya diserahkan kepada keluarga masing-masing. Dalam pandangannya, keluarga lebih memahami kebutuhan, porsi, dan pola konsumsi anak ketika puasa. Namun, usulan para ahli seperti ini kerap dinilai tidak menjadi prioritas, karena yang dikejar adalah target operasional agar SPPG tetap berfungsi sebagaimana rencana.
Dari sudut pandang kebijakan, keadaan ini dianggap menunjukkan paradigma kapitalistik: kebijakan cenderung diarahkan pada sisi proyek dan keuntungan, bukan pada kemaslahatan rakyat, serta tidak berpijak pada syariat.
Tanggung jawab pemenuhan gizi
Pada dasarnya, pemenuhan makanan bergizi bagi anak dan keluarga memang menjadi tanggung jawab penanggung nafkah keluarga. Namun, ketika kondisi keluarga tidak tercukupi, negara wajib hadir untuk menjamin kebutuhan tersebut. Dalam syariat, mekanisme penjaminan makan diatur secara berlapis: melalui kepala keluarga, wali, kerabat yang mampu, tetangga yang mampu, dan pada tahap terakhir negara melalui Baitulmal.
Karena itu, penjaminan negara terhadap kecukupan makan per individu harus murni dalam bentuk pelayanan langsung. Program ini tidak boleh berubah menjadi komoditas bisnis, sekadar target proyek, atau peluang politik praktis. Negara sebagai pengurus dan pelayan rakyat juga harus menjaga amanah dalam mengelola keuangan di Baitulmal, dengan mempertimbangkan fungsi dan skala prioritas, bukan semata-mata mengejar kemanfaatan jangka pendek.
Penutup
Hanya dengan menerapkan Islam kaffah dalam naungan negara khilafah, Makan Bergizi Gratis diyakini dapat tercapai dan terpenuhi secara adil tanpa menyisakan persoalan. Mari bersama-sama mewujudkannya dalam kehidupan kita.
Allah ï·» berfirman:
ادْعُ Ø¥ِÙ„َÙ‰ٰ سَبِيلِ رَبِّÙƒَ بِالْØِÙƒْÙ…َØ©ِ ÙˆَالْÙ…َÙˆْعِظَØ©ِ الْØَسَÙ†َØ©ِ ۖ ÙˆَجَادِÙ„ْÙ‡ُÙ… بِالَّتِÙŠ Ù‡ِÙŠَ Ø£َØْسَÙ†ُ ۚ Ø¥ِÙ†َّ رَبَّÙƒَ Ù‡ُÙˆَ Ø£َعْÙ„َÙ…ُ بِÙ…َÙ† ضَÙ„َّ عَÙ† سَبِيلِÙ‡ِ ۖ ÙˆَÙ‡ُÙˆَ Ø£َعْÙ„َÙ…ُ بِالْÙ…ُÙ‡ْتَدِينَ
"Serulah (manusia) kepada jalan Tuhanmu dengan hikmah dan pelajaran yang baik, dan bantahlah mereka dengan cara yang baik. Sesungguhnya Tuhanmu Dialah yang lebih mengetahui siapa yang tersesat dari jalan-Nya dan Dialah yang lebih mengetahui siapa yang mendapat petunjuk." (QS. An-Nahl: 125)

0 Komentar