STATUS PBI BPJS TIDAK AKTIF, BUKTI LAYANAN KESEHATAN MAHAL


Oleh: Ummu Zaid
Penulis Lepas

Di tengah kepanikan masyarakat terkait pemberitaan mengenai status penerima bantuan iuran (PBI) yang dinonaktifkan, Direktur Utama BPJS Kesehatan memberikan keterangan bahwa yang melakukan penonaktifan adalah Mensos dalam rangka pemutakhiran data. Landasan hukumnya adalah Surat Keputusan Mensos Nomor 3/HUK/2026 yang berlaku mulai bulan Februari 2026. Masyarakat juga tidak perlu khawatir, PBI bisa diaktifkan lagi dengan memenuhi persyaratan, di antaranya peserta PBI periode bulan sebelumnya, orang miskin atau rentan miskin, serta membutuhkan pelayanan gawat darurat kesehatan. (Kompas, 06/02/2026).

Dari pihak YLKI menilai penonaktifan tanpa informasi memadai sangat merugikan pasien, khususnya penderita kronis. YLKI menegaskan bahwa jaminan kesehatan merupakan kewajiban negara sehingga kebijakan administrasi, pembaruan data, maupun penyesuaian anggaran tidak boleh menjadi alasan terputusnya layanan kesehatan bagi warga negara. (Tirto, 06/02/2026).

Di lain pihak, Wamenkes mengimbau agar RS tidak menolak pasien selagi solusi administrasi belum final. Faktanya, rumah sakit tidak mau menerima peserta PBI yang masih belum aktif karena tidak ada yang menanggung biayanya. Sementara itu, jumlah peserta PBI BPJS yang nonaktif mencapai 11 juta, di antaranya ada 100 peserta cuci darah yang membutuhkan perawatan rutin.

Dalam sistem kapitalisme, negara bertindak sangat zalim dan berbuat semena-mena kepada rakyatnya yang miskin, seolah-olah nyawa manusia seperti nilai-nilai angka yang bisa sewaktu-waktu dihapus dengan alasan verifikasi data ulang. Setelah kasus ini viral di masyarakat dan menuai banyak pro dan kontra, barulah pemerintah melakukan tindakan. Kebijakan ini menunjukkan bahwa kesehatan dalam sistem kapitalisme menjadi peluang bisnis sehingga rakyat yang bisa bayar akan mendapatkan layanan kesehatan, sementara yang miskin bergantung pada kebijakan yang bisa berubah sewaktu-waktu.

Padahal, jumlah penerima bantuan iuran sangat kecil jika dibandingkan dengan total penduduk, sementara persoalan di lapangan justru semakin banyak dan kompleks. Di sisi lain, negara lebih memilih berperan sebagai regulator semata; urusan layanan kesehatan kemudian diserahkan kepada BPJS yang dalam praktiknya cenderung berorientasi pada efisiensi dan keuntungan, bukan pada pelayanan yang bermutu atau keselamatan pasien. Akibatnya, arah kebijakan dan pelayanan lebih mudah bergeser pada hitung-hitungan biaya, alih-alih memastikan nyawa rakyat benar-benar terlindungi.

Sedangkan dalam sistem Islam, kesehatan adalah kebutuhan dasar yang wajib dipenuhi oleh khilafah. Maka, khilafah akan menjamin terpenuhinya kesehatan rakyat dengan cuma-cuma alias gratis. Semua orang berhak mendapatkan layanan kesehatan, tanpa membedakan status sosial di masyarakat, seperti masyarakat yang kaya maupun miskin. Ditambah, negara akan mengelola layanan kesehatan dan tidak akan menyerahkannya pada swasta. Sumber dana dari Baitulmal, yaitu dari pos pemasukan fai dan kharaj serta kepemilikan umum, sepenuhnya digunakan untuk rakyat. Sedangkan anggaran kesehatan akan selalu ada di Baitulmal dan negara boleh memungut pajak untuk pembiayaan layanan kesehatan yang terkategori bahaya jika tidak terpenuhi.

Islam adalah agama yang sempurna yang bisa menyelesaikan persoalan layanan kesehatan. Tentunya, ini tidak terpisah dengan sistem yang lain seperti sistem politik, ekonomi, pendidikan, sosial; semuanya harus terintegrasi sehingga akan tampak Islam sebagai solusi kehidupan manusia.

Allah ï·» berfirman:

الْÙŠَÙˆْÙ…َ Ø£َÙƒْÙ…َÙ„ْتُ Ù„َÙƒُÙ…ْ دِينَÙƒُÙ…ْ ÙˆَØ£َتْÙ…َÙ…ْتُ عَÙ„َÙŠْÙƒُÙ…ْ Ù†ِعْÙ…َتِÙŠ Ùˆَرَضِيتُ Ù„َÙƒُÙ…ُ الْØ¥ِسْÙ„َامَ دِينًا
"Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridai Islam itu jadi agama bagimu." (QS. Al-Maidah: 3)

Posting Komentar

0 Komentar