NARKOBA DAN ILUSI KETEGASAN NEGARA: GEJALA SISTEMIK DI BALIK KASUS NARKOBA APARAT


Oleh: Abu Siddiq
Pengamat Kebijakan Publik

Publik sering kali diberikan janji yang terdengar meyakinkan: hukuman berat akan menimbulkan efek jera. Negara menaikkan ancaman pidana, memperlihatkan vonis maksimal, bahkan sesekali menampilkan pelaku dengan pangkat tinggi sebagai bukti ketegasan.

Namun, janji itu perlahan terasa seperti slogan kosong, terutama ketika yang dihukum justru orang-orang yang memegang kunci gudang barang bukti (polisi).

Nama Teddy Minahasa pernah dijadikan contoh "pesan keras negara", dimana seorang jenderal, jabatan prestisius, namun tetap mendapatkan vonis penjara seumur hidup karena terlibat bisnis narkoba. Logikanya sederhana: jika perwira tinggi saja dihukum berat, yang lain pasti takut (Kompas, 19/02/2026). Tapi, nyatanya tidak demikian.

Setelah itu muncul kasus Satria Nanda, lalu Andri Gustami yang terseret jaringan Fredy Pratama, hingga cerita Didik Putra Kuncoro dengan koper berisi barang haram. Satu demi satu kasus terkuak. Pangkat berbeda dengan pola tindak kriminal yang sama. Ini bukan lagi soal individu yang tergoda, melainkan pola berulang yang menunjukkan gejala sistemik.


Hukuman Tidak Menakutkan Bagi Mereka yang Menguasai Sistem

Selama ini, diskusi publik selalu berputar pada satu asumsi: hukuman kurang berat. Padahal masalahnya bukan pada ancaman pidana, melainkan pada persepsi kendali. Efek jera hanya lahir jika pelaku percaya bahwa hukum berada di luar jangkauannya.

Namun, ketika aparat bisa merekayasa perkara, mengganti barang bukti, menentukan siapa tersangka dan siapa saksi, bahkan melindungi jaringan kelompok kriminalnya, maka hukuman seberat apa pun tidak akan menakutkan. Ia hanya berlaku bagi yang kalah dalam permainan, bukan bagi yang memainkan permainan.

Pernyataan Mahfud MD tentang kemungkinan orang "dijebak dengan narkoba" membuka dimensi yang lebih gelap: narkoba bukan hanya objek kejahatan, melainkan alat produksi perkara. Di titik ini, hukum tidak lagi berfungsi sebagai pelindung masyarakat, tetapi berubah menjadi komoditas yang bisa diperdagangkan. Akibatnya jelas, pelaku tidak takut penjara. Yang mereka takutkan hanyalah kehilangan pengaruh.


Akar Masalahnya Bukan Gaji, Tapi Mentalitas Kekuasaan

Solusi klasik yang sering ditawarkan adalah meningkatkan kesejahteraan aparat. Namun faktanya banyak dari pelaku bukanlah orang miskin. Mereka sudah memiliki jabatan, fasilitas, dan jaringan. Semakin tinggi posisi mereka, semakin besar kesempatan untuk menyalahgunakan kewenangan. Lalu, mengapa narkoba begitu menggoda bagi aparat yang korup?

Karena bisnis ini memiliki tiga keunggulan unik:
  • Barang bukti berada di tangan penegak hukum.
  • Jalur distribusi mereka kuasai.
  • Penindakan mereka kendalikan.

Perbandingannya seperti kartel di Amerika Latin contohnya, yang menguasai wilayahnya dengan senjata. Di Indonesia, cukup dengan relasi. Di sinilah letak persoalan sebenarnya: bukan sekadar individu serakah, tetapi struktur yang memberi kekuasaan besar tanpa pengawasan sebanding. Ketika peluang bertemu godaan, dan risiko bisa dinegosiasikan, kejahatan berubah menjadi sekadar penyimpangan, dan tindakan melanggar hukum menjadi profesi sampingan.


Negara Melawan Kejahatan yang Memberi Insentif

Terjadi paradoks serius dalam pemberantasan narkoba saat ini, ketika negara berperang melawan narkoba, tetapi sebagian anggotanya mendapat keuntungan dari perang itu.

Selama narkoba bernilai ekonomi tinggi dan penegakan hukum dapat diperjualbelikan, operasi penindakan hanya seperti memotong ranting. Akar tetap hidup. Bahkan bandar yang dipenjara masih dapat mengendalikan jaringan, karena bisnisnya bukan sekadar perdagangan zat, melainkan perdagangan jasa perlindungan. Yang dipenjara hanyalah aktor, bukan sistemnya.


Menghilangkan Pasar, Bukan Sekadar Pelaku

Islam menghukumi narkoba haram karena merusak akal, yang merupakan dasar dari perwujudan tanggung jawab moral manusia. Namun, yang menarik dalam sistem Islam bukan hanya memberlakukan pelarangan, tetapi juga sistem ini memiliki mekanisme yang menutup rapat peluang untuk terjadinya kejahatan. Berbanding terbalik dengan sistem kapitalis sekuler yang diterapkan saat ini.

Konsep ta’zir dalam Islam memungkinkan hukuman yang diberikan bisa sangat berat, bahkan sampai memberlakukan hukuman mati tergantung besaran kerusakkan yang ditimbulkannya, hal ini dilaksanakan bukan karena ingin balas dendam, melainkan untuk memutus mata rantai tindak kriminal beserta menciptakan rasa jera, tidak hanya bagi pelakunya namun juga bagi masyarakat umum yang menyaksikan. Prinsipnya sederhana: kejahatan apapun memiliki konsekuensi yang serius bagi siapapun yang terlibat.

Pendekatan Islam tidak hanya menyasar seluruh mata rantai tindak kriminal namun juga mengedukasi rakyatnya bahwa: keuntungan haram disita total, jabatan tidak memberi imunitas, aparat dipilih karena integritas moral, bukan hanya kompetensi teknis, dan ruang tawar hukum ditutup. Efek jera lahir bukan hanya dari kerasnya hukuman, tetapi dari kepastian bahwa hukum tidak bisa dinegosiasikan. Narkoba saat ini telah menjadi permasalahan sistemik, karena itu solusinya juga harus sistemik. Tidak bisa hanya mengharapkan solusi tambal sulam sistem kapitalis saat ini.


Khatimah

Selama hukum masih bisa dipengaruhi oleh pemegang kekuasaan, hukuman berat hanya akan menjadi teater moral. Kadang, aktor besar dikorbankan untuk meyakinkan publik bahwa sistem masih berfungsi. Padahal, masalah narkoba bukan hanya soal kriminalitas. Ia telah menjadi krisis peradaban hukum, di mana para penjaga gerbang malah ikut berdagang, sehingga pagar negara berubah menjadi jalur distribusi. Selama akar masalah ini tidak diselesaikan, kita sebenarnya hanya mengatur giliran siapa yang akan tertangkap berikutnya.

Oleh karena itu, saatnya kita mempertimbangkan sistem penegakan hukum alternatif yang telah terbukti efektif dalam sejarahnya, sistem itu adalah Islam. Dengan penerapan Islam secara kaffah dalam bingkai khilafah, keamanan publik dan penjagaannya akan benar-benar mewujudkan ketentraman di tengah masyarakat.

Posting Komentar

0 Komentar