
Oleh: Ummul Bariyah
Aktivis Muslimah
Judi online adalah aktivitas taruhan yang melibatkan uang atau barang berharga dengan bermodal internet. Keuntungan yang diperoleh dapat berupa uang tunai, pulsa, saldo e-wallet, atau chip yang bisa diuangkan. Permainan ini dimenangkan secara acak tanpa membutuhkan keterampilan tertentu. Fitur judi online dapat berupa game online, slot online, kasino online, dan lain-lain yang didesain secara sistematis dan menarik hingga membuat pengguna kecanduan untuk terus bermain dan menang.
Kecanduan yang amat kuat ini bisa berbahaya bagi pengguna. Seperti yang terjadi di Palembang. Warga Desa Karang Dalam, Kecamatan Pulau Pinang, Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan, digegerkan dengan terungkapnya kasus pembunuhan sadis yang dilakukan seorang anak terhadap ibu kandungnya sendiri.
Pelaku yang merupakan anak kandung korban bernama Ahmad Fahrozi, berusia 23 tahun. Dia bahkan memutilasi korban dan membakar jasadnya sebelum menguburkannya di area kebun dekat rumah korban (MetroTV News, 09/04/2026). Sebelumnya, banyak sekali kasus serupa yang berlatar belakang akibat judi online.
Saat ini, masyarakat semakin jauh dari pemahaman Islam. Pemikirannya pun tidak tersentuh sama sekali oleh pemikiran Islam. Pemahaman sekularisme, yaitu memisahkan agama dari kehidupan, telah mengakar kuat dalam diri setiap individu. Orientasi hidupnya adalah mengejar materi untuk memenuhi kebutuhan hidup yang semakin kompleks, tanpa memedulikan apakah harta yang diperoleh didapat dengan cara halal atau haram. Asalkan apa yang menjadi hawa nafsunya tercapai dan terpuaskan.
Sistem kapitalis di negara ini makin memperjelas kesenjangan ekonomi di tengah-tengah masyarakat. Yang kaya makin kaya karena mata rantai ekonomi berada dalam genggaman mereka, sementara yang miskin makin terpuruk karena kebutuhan hidup makin meningkat. Mulai dari biaya hidup sehari-hari, harga BBM, biaya listrik dan air, hingga biaya pendidikan dan kesehatan. Itulah mengapa banyak orang zaman sekarang memilih peruntungan lewat judol.
Siapa tahu lewat judol mereka dapat memperoleh harta secara instan. Bagaimana orang tidak tergiur? Tinggal deposit, klik, mudah, dan simpel, kemudian menunggu menang. Padahal, di balik layar, mesin didesain agar pemain selalu menang di awal permainan. Selanjutnya, yang semula coba-coba berubah menjadi candu untuk terus memenangkan permainan. Algoritma inilah yang disebut house edge, yaitu semakin sering bermain, semakin besar kemungkinan uang habis.
Maka, tidak heran jika pecandu judol melakukan berbagai cara untuk memenangkan permainan. Mereka berharap modal yang sudah dikeluarkan dapat kembali ke tangan. Sampai-sampai rela menjual motor, menjual harta benda, menggadaikan surat-surat berharga, bahkan terjerat pinjol. Korban judol inilah yang akhirnya melakukan tindak kriminal. Mereka sampai melakukan kejahatan dengan mencuri, merampok, bahkan membunuh orang-orang terdekat untuk mengambil hartanya. Naudzubillah.
Parahnya, negara seakan abai terhadap masalah perjudian online ini. Sistem kapitalis yang dianut justru membiarkan judol menjamur di kalangan masyarakat. Judol dianggap memberi andil dalam perputaran ekonomi. Regulasi pun hanya bersifat reaktif dan parsial, sama sekali tidak menyentuh akar masalah.
Maraknya kasus judol ini bisa menyeret pelaku pada kasus hukum. Berbagai kejahatan yang terjadi tidak membuat pelaku maupun calon pelaku jera. Sebab, sanksi yang diberikan negara lemah, sehingga korban kasus judol makin banyak, menjamur, dan terus berulang.
Dalam perspektif Islam, negara hadir sebagai raa’in dan junnah bagi rakyat. Negara menjadikan akidah sebagai asas kehidupan. Negara membina setiap individu agar berstandar pada hukum halal dan haram dalam setiap perilaku. Dengan demikian, keimanan menjadi benteng pertama bagi individu dalam mengambil tindakan.
Sistem ekonomi Islam memastikan kebutuhan dasar rakyat terpenuhi orang per orang melalui pengelolaan kepemilikan umum oleh negara. Dengan cara ini, kesenjangan sosial tidak akan terjadi.
Negara Khilafah hadir sebagai raa’in dan junnah bagi rakyat. Judol diharamkan dan diberantas tuntas hingga ke akarnya, bukan sekadar diblokir secara parsial. Negara juga menerapkan sanksi tegas atau uqubat yang bersifat zawajir sebagai pencegah dan jawabir sebagai penebus dosa bagi pelaku kriminal, baik dalam kasus judol maupun pembunuhan. Dengan begitu, sanksi tersebut mampu menjerakan pelaku dan memutus rantai kejahatan.

0 Komentar