
Oleh: Mela Amalia
Penulis Lepas
Warga Desa Karang Dalam, Kecamatan Pulau Pinang, Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan, digegerkan oleh kasus tragis: seorang anak tega menghabisi nyawa ibu kandungnya sendiri, diduga dipicu kecanduan judi online. Pelaku, Ahmad Fahrozi (23), tidak hanya menghilangkan nyawa korban, tetapi juga memutilasi dan membakar jasad ibunya sebelum menguburkannya di kebun dekat rumah.
Kasus ini terungkap setelah korban tidak terlihat selama sekitar satu minggu, menimbulkan kecurigaan keluarga. Warga kemudian mencium bau tidak sedap di sekitar lokasi, yang akhirnya mengarah pada penemuan potongan tubuh korban. Polres Lahat, melalui AKBP Novi Ediyanto, menyampaikan bahwa warga bersama pihak kepolisian melakukan penyisiran setelah menerima laporan bau menyengat dan menemukan karung berisi bagian tubuh manusia (MetroTV news, 09/04/2026).
Peristiwa ini bukan sekadar tindak kriminal biasa, tetapi mencerminkan krisis yang lebih dalam. Kasus serupa (baik pembunuhan maupun bunuh diri akibat jeratan judi online) semakin sering muncul. Hal ini menunjukkan betapa rapuhnya benteng iman dan akidah ketika seseorang telah diperbudak hawa nafsu. Ikatan kasih sayang seorang ibu, yang telah mengandung, melahirkan, dan membesarkan dengan penuh pengorbanan, dapat hancur oleh dorongan kecanduan dan tekanan hidup. Ini menjadi gambaran nyata ketika nilai keimanan tidak lagi menjadi landasan berpikir dan bertindak.
Kondisi ini juga tidak bisa dilepaskan dari sistem kehidupan masyarakat. Pemahaman sekularisme yang memisahkan agama dari kehidupan mendorong manusia menjadikan kesenangan dan materi sebagai tujuan utama. Dalam sistem ekonomi kapitalisme, kesenjangan sosial semakin melebar. Banyak masyarakat kesulitan memenuhi kebutuhan dasar seperti pangan, pendidikan, dan tempat tinggal, sehingga memicu stres, frustrasi, bahkan kriminalitas.
Selama sistem sekuler-kapitalistik masih mendominasi, kasus-kasus tragis seperti ini berpotensi terus berulang, terutama jika penegakan hukum tidak memberikan efek jera yang nyata.
Dalam pandangan Islam, persoalan ini harus diselesaikan secara menyeluruh, bukan parsial. Islam menempatkan akidah sebagai fondasi utama kehidupan. Setiap perbuatan manusia terikat dengan hukum syara’, sehingga halal-haram menjadi standar dalam bertindak. Dengan demikian, seorang Muslim senantiasa mempertimbangkan konsekuensi moral dan spiritual dari setiap perbuatannya.
Selain itu, Islam memiliki sistem ekonomi yang menjamin terpenuhinya kebutuhan pokok masyarakat. Negara memiliki tanggung jawab untuk memastikan distribusi kekayaan berjalan adil, sehingga tidak terjadi penumpukan harta pada segelintir orang. Instrumen seperti zakat, pengelolaan sumber daya alam, serta larangan riba dan perjudian menjadi bagian dari mekanisme tersebut.
Lebih jauh, Islam juga menetapkan sanksi tegas sebagai bentuk pencegahan agar kejahatan tidak berkembang di masyarakat. Dengan penerapan nilai akidah, sistem ekonomi yang adil, dan penegakan hukum yang konsisten, potensi terjadinya tindakan keji seperti ini dapat ditekan. Oleh karena itu, solusi atas berbagai persoalan moral dan sosial tidak cukup hanya dengan perubahan individu, tetapi juga memerlukan sistem kehidupan yang mendukung terbentuknya masyarakat sehat secara spiritual dan sosial.
Wallahu a’lam bish-shawab.

0 Komentar