PETAKA JUDI ONLINE MENGINTAI GENERASI


Oleh: Riani Andriyantih, A. Md.
Penulis Lepas

Dunia digital berkembang begitu cepat, menawarkan kemudahan akses layaknya dua sisi mata uang yang tak terpisahkan. Satu sisi dapat mendatangkan kebaikan, sedangkan sisi lainnya dapat mendatangkan keburukan. Masyarakat pun rentan terjerumus dalam aktivitas yang merugikan, seperti terjerat judi online (judol) yang memiliki dampak domino bagi kehidupan.

Salah satu tragedi menyesakkan menimpa seorang ibu di Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan. Ia dibunuh lalu dimutilasi oleh anak kandungnya sendiri karena enggan memberikan uang kepada anaknya yang kecanduan judol. Sang anak yang berinisial AF (23) tega menghabisi nyawa ibu dengan keji. (Kompas, 09/04/2026).

Peristiwa nahas tersebut begitu menyesakkan. Hubungan anak dan orang tua menjadi rusak karena judol. Sehingga anak pun tega menghilangkan nyawa ibu yang melahirkannya. Peristiwa ini jelas mengiris nurani karena hilangnya akal sehat.

Peristiwa hilangnya nyawa yang dilatarbelakangi masalah kecanduan judol sejatinya bukanlah yang pertama kali terjadi. Ini adalah bukti bahwa judol menambah pelik problematika rakyat saat ini. Tiada kebaikan yang diraih dari judol. Sebaliknya, judol berdampak buruk bagi masyarakat, mulai dari rusaknya bangunan keluarga, habisnya harta benda, hilangnya nyawa, dan tindak kriminalitas lain yang dilatarbelakangi kecanduan judi online.


Standar Hidup Sistem Kapitalisme Sekuler

Maraknya kasus judol dan derivatnya jelas tidak lepas dari sistem yang menaungi masyarakat saat ini. Sistem kapitalisme sekuler yang bercokol di negeri ini nyata menciptakan orientasi dan standar hidup manusia, yakni untuk mengejar kepuasan materi sebesar-besarnya, serta menjadikan manfaat sebagai standar berperilaku.

Manusia dikendalikan oleh hawa nafsu dan kesenangan semu. Tidak heran, jika tidak sedikit orang yang menganggap bahwa kehidupan dunia hanya dapat dinikmati satu kali. Sehingga apa pun yang dapat memberikan kebahagiaan dan keuntungan akan dikejar dengan segala cara tanpa peduli rambu-rambu syariat.

Terlebih, penerapan sistem ekonomi kapitalisme menciptakan kesenjangan sosial yang begitu menganga antara si kaya dan si miskin. Susahnya lapangan pekerjaan dan mahalnya biaya kebutuhan dasar semakin tak terjangkau masyarakat. Hal ini mendorong maraknya aktivitas judol dengan harapan mengundi nasib untuk memperpanjang keberlangsungan hidupnya.

Masyarakat dituntut untuk kuat menghadapi berbagai peliknya masalah kehidupan dengan mengandalkan dirinya masing-masing. Sebab, negara gagal hadir sebagai pelindung dan pemberi solusi bagi rakyat. Maka tak heran jika judol menjamur dan seolah dibiarkan karena dianggap memberi andil dalam perputaran ekonomi.

Regulasi pun bersifat reaktif dan parsial, ditindak ketika sudah memakan korban, tetapi tidak pernah menyentuh akar masalah pokoknya. Upaya penyuluhan akan bahayanya judol kerap dilakukan oleh pemerintah, tetapi tidak sejalan dengan penutupan situs judi online secara masif dan total.

Keberadaan situs-situs judi online seolah dipelihara, karena yang ditutup hanyalah situs-situs judol ilegal, sementara yang memiliki izin resmi tetap dipelihara. Adapun sanksi yang diberikan pada pelaku kriminal tidak memberikan efek jera sehingga membuat kasus terus berulang.


Jebakan Memperoleh Keuntungan

Para pemain judol akan dijebak untuk masuk dalam lingkaran judol. Mereka akan dibuat ketagihan untuk terus bermain judol. Sering kali mereka memasang jumlah taruhan yang kian hari kian tak masuk akal. Mereka dibiarkan menang sekali, selanjutnya dibuat rugi ribuan kali. Inilah jebakan yang kerap tidak disadari, begitu sadar mereka sudah masuk dalam pusaran yang menjerat mereka untuk terus-menerus berada dalam genggaman kemaksiatan tersebut.

Ironisnya, pelaku judol tidak hanya berasal dari kalangan usia dewasa, tetapi juga berasal dari kalangan pelajar dan mahasiswa. Generasi muda ini tergiur situs slot dalam gim digital, kubangan maksiat yang sulit dihindari. Ya, awalnya hanya iseng demi kesenangan, akhirnya berujung pada kecanduan.

Efek domino dari segi kesehatan, mereka rela tidur larut karena keasikan. Mental pun terganggu, gelisah dan khawatir tidak memenuhi target, terobsesi menang. Judol juga melahirkan pribadi antisosial, sulit bergaul dengan masyarakat. Sungguh, keuntungan yang ditawarkan dari judol seringkali tidak sebanding dengan kerugian yang begitu banyak.

Sejatinya, mustahil terjadi ketika seseorang menginginkan berlimpah harta dari hasil berjudi. Allah ï·» mengingatkan dalam Al-Qur'an, Surah Maidah [5]: 90-91, yang artinya, "Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah, adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung. Dengan minuman keras dan judi itu, setan hanyalah bermaksud menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu, dan menghalang-halangi kamu dari mengingat Allah dan melaksanakan shalat, maka tidakkah kamu mau berhenti?"


Cara Islam Mengatasi Judi Online

Islam menjadikan akidah sebagai asas kehidupan dan halal-haram sebagai standar berperilaku sehingga setiap diri menyadari akan hisab yang akan mereka terima. Allah ï·» sebagai satu-satunya Zat yang berhak mengatur segala sesuatu. Maka ketakwaan akan menjadi perisai dari perbuatan yang mengantarkan kepada dosa dan siksa Allah ï·».

Standar kebahagiaan juga disandarkan pada rida Allah ï·» semata. Bukan pada validasi manusia dan banyaknya harta atau keuntungan belaka. Andai ditimpa kesulitan hidup, maka ia diharuskan bersabar dan berupaya mencari solusi yang sejalan dengan syarak, yakni mengikuti rambu-rambu yang Allah ï·» tetapkan. Alhasil, keimanan menjadi benteng pertama bagi individu dalam bertindak.

Sistem ekonomi Islam memastikan kebutuhan dasar rakyat terpenuhi orang per orang melalui pengelolaan kepemilikan umum oleh negara. Sehingga kesenjangan sosial tidak akan terjadi dan hidup layak adalah hak setiap warga negara tanpa terkecuali.

Negara dalam naungan Khilafah hadir sebagai raa'in dan junnah bagi rakyat. Situs-situs judol baik ilegal maupun legal seperti saat ini akan diberantas hingga tuntas. Negara menjadi garda terdepan menghentikan segala perkara haram dan maksiat. Alhasil, kontrol dan monitoring akan selalu dilakukan secara kontinyu sebagai bentuk tanggung jawab seorang kepala negara. Khalifah niscaya akan memastikan bahwa situs-situs judol tidak akan bermunculan di tengah masyarakat.

Khilafah juga menerapkan sanksi tegas (uqubat) yang bersifat zawajir (pencegah) dan jawabir (penebus dosa) bagi pelaku kriminal (baik judol dan juga pembunuhan), sehingga menjerakan pelaku dan memutus rantai kejahatan. Dengan demikian, tidak ada cela bagi pelaku dan orang lain melakukan perbuatan yang jelas dilarang oleh syariat dan diharamkan.

Begitulah cara Islam menjaga kemuliaan setiap diri manusia. Syariatnya memuliakan dan mengantarkan kepada jalan keselamatan.

Wallahu'alam bissawab.

Posting Komentar

0 Komentar