HUKUMAN MATI DILEGALKAN, PALESTINA SEMAKIN DITINGGALKAN


Oleh: Ledy Ummu Zaid
Penulis Lepas

Miris, hukuman mati bagi tahanan Palestina di penjara-penjara Israel kini dilegalkan. Bak tak berdosa, Zionis Yahudi memang akan selalu memusuhi kaum Muslimin, khususnya rakyat Palestina. Setelah berpuluh-puluh tahun berlalu, Israel masih saja menduduki wilayah Palestina. Puncaknya, setelah agresi militer dalam kurun waktu tiga tahun terakhir, genosida yang dilakukan Zionis semakin masif. Dunia hanya bisa diam, dan Palestina semakin ditinggalkan.


Israel Legalkan UU Hukuman Mati bagi Tahanan Palestina

Dilansir dari laman Sindonews (31/03/2026), Zionis Israel baru-baru ini melegalkan Undang-Undang (UU) yang mengizinkan hukuman mati bagi tahanan Palestina. UU ini dikeluarkan oleh parlemen Israel (Knesset) pada Senin (30/03/2026). Terkait putusan ini, terdapat 62 orang mendukung, 48 menentang, dan satu abstain atau tidak memberikan suara.

Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, jelas mendukung UU tersebut. Sementara anggota Kongres Amerika Serikat (AS), Rashida Tlaib, mengecam rancangan UU Israel ini. Menurutnya, hukuman ini merupakan langkah baru dalam upaya genosida terhadap warga Palestina. Terlepas dari itu, tahanan Palestina sudah disiksa di penjara-penjara Israel secara sistematis.

Sejak agresi militer Israel pada Oktober 2023, Zionis meningkatkan pelanggaran terhadap tahanan Palestina, terutama mereka yang berasal dari Gaza. Mereka mengalami penyiksaan, kelaparan, kekerasan seksual, dan pembatasan perawatan medis.


Respons Dunia

Apakah dunia benar-benar diam? Kantor Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mendesak Israel agar mencabut UU hukuman mati bagi tahanan Palestina, seperti dilansir dari laman CNN Indonesia (31/03/2026). Pengesahan UU tersebut sejatinya melanggar kewajiban Israel berdasarkan hukum internasional. PBB menilai UU ini telah melanggar hukum internasional terkait hukuman yang tidak manusiawi dan merendahkan martabat.

Amnesty International juga menilai UU hukuman mati ini sebagai pertunjukan yang tidak dibenarkan. Bagaimana publik bisa disuguhkan dengan tindakan kekejaman, diskriminasi, dan penghinaan terhadap hak asasi manusia? Alain Berset, Sekretaris Jenderal Dewan Eropa, mengecam UU tersebut sebagai kemunduran. Baginya, hukuman mati merupakan tindakan anakronisme, di mana hukum yang berlaku tidak sesuai hukum internasional.


Hati Nurani Mati Akibat Kapitalisme

Munculnya UU hukuman mati ini merupakan eskalasi lanjutan agar Palestina terintimidasi dan menghentikan perlawanan mereka. Meskipun demikian, para pejuang Hamas tetap tidak akan tinggal diam. Mereka akan membersamai umat dalam melakukan perlawanan terhadap kaum Yahudi. Namun, fakta yang mencengangkan adalah diamnya kaum Muslimin di seluruh dunia.

Negeri-negeri Muslim belum bisa mengambil tindakan nyata untuk membela Muslim Palestina. Meskipun negosiasi dan diplomasi telah dilakukan dengan negeri-negeri Barat, tetap saja solusi bagi Palestina tidak tercapai. Sebut saja Board of Peace (BoP), badan perdamaian internasional buatan AS yang digadang-gadang akan menciptakan perdamaian di Palestina.

Faktanya, konflik di Timur Tengah pecah akibat serangan AS dan Israel terhadap Iran. Dengan demikian, jelas bahwa kaum kafir Barat senantiasa memusuhi kaum Muslimin. Ini adalah hasil penerapan sistem kapitalisme di dunia. AS, sebagai negara nomor satu saat ini, bebas memonopoli negara-negara lain.

Negeri-negeri Muslim juga diadu domba sehingga terpecah belah. Beberapa hanya menjadi pembebek, mengikuti titah tuannya. Umat yang terkotak-kotak dalam nation-state memprioritaskan urusan diplomatik dalam negeri daripada memikirkan Palestina. Inilah bukti bahwa hati nurani umat telah mati akibat sistem kapitalisme sekuler yang memisahkan politik dari keimanan.


Hukuman Mati dalam Islam

Apa yang terjadi hari ini, di mana Barat mengontrol pergerakan negeri-negeri dunia, tidak dapat dibenarkan. Terlebih bagi negeri-negeri Muslim yang seharusnya tidak tunduk pada kaum kafir. Para penguasa negeri Muslim seharusnya lantang membela Muslim Palestina. Menyaksikan mereka disiksa secara tidak manusiawi sebetulnya membuka mata kita untuk tidak diam saja.

Rasulullah sallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

مَثَلُ الْمُؤْمِنِينَ فِي تَوَادِّهِمْ، وَتَرَاحُمِهِمْ، وَتَعَاطُفِهِمْ مَثَلُ الْجَسَدِ إِذَا اشْتَكَى مِنْهُ عُضْوٌ تَدَاعَى لَهُ سَائِرُ الْجَسَدِ بِالسَّهَرِ وَالْحُمَّى
Perumpamaan orang-orang yang beriman dalam hal saling mengasihi, mencintai, dan menyayangi bagaikan satu tubuh. Apabila ada salah satu anggota tubuh yang sakit, maka seluruh tubuhnya akan ikut merasakan sakitnya.” (HR. Bukhari Muslim)

Dalam situasi ini, persatuan kaum Muslimin menjadi harapan bagi umat untuk memenangkan pertempuran melawan penjajah. Umat seharusnya memiliki kekuatan besar sehingga dapat menandingi negara adidaya AS dan sekutunya, Israel. Dengan demikian, kepemimpinan Islam dapat mengambil langkah-langkah konkrit untuk membebaskan rakyat Palestina.

Untuk tujuan ini, negara Islam akan melindungi hak-hak kaum Muslimin, bahkan siap melakukan jihad membebaskan Muslim yang tertindas. Dalam sistem Islam, keputusan hukuman mati melewati proses panjang. Sistem pidana Islam bersifat Zawajir (membuat jera di dunia) dan Jawabir (menghapus dosa di akhirat), sehingga hakim harus berhati-hati dalam mengambil keputusan terkait hak-hak manusia.

Seluruh elemen masyarakat mendukung lingkungan sosial yang baik, yaitu peradaban Islam yang mulia. Dengan diterapkannya syariat Islam secara menyeluruh, kehidupan bermasyarakat akan berjalan tertib dan sesuai aturan Sang Pencipta, Allah subhanahu wa ta’ala.


Khatimah

Oleh karena itu, kaum Muslimin di mana pun berada harus sadar terkait urgensi persatuan umat dan penerapan syariat Islam secara menyeluruh. Hal ini agar tidak semakin banyak korban yang berjatuhan akibat serangan brutal kaum penjajah. Saat ini, UU hukuman mati yang dilegalkan Zionis Yahudi Israel membuat Palestina semakin ditinggalkan dunia.

Wallahu a’lam bish-shawab.


Referensi:

Posting Komentar

0 Komentar