
Oleh: Titin Surtini
Muslimah Peduli Umat
Kasus pelecehan seksual di dunia pendidikan, khususnya di lingkungan universitas, kembali terjadi. Dunia kampus yang seharusnya menjadi tempat mencetak generasi pemimpin bangsa, dan mahasiswa sebagai agen kebangkitan serta pembangunan peradaban, kini dikotori oleh tindakan tidak bermoral dan tidak beradab. Kasus ini mencerminkan kerusakan parah pada sistem sosial di negeri ini.
Sebanyak 16 mahasiswa di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) diduga melakukan pelecehan seksual terhadap puluhan mahasiswi, bahkan dosennya. Kasus itu terungkap setelah tangkapan layar percakapan para terduga pelaku viral di media sosial. Tindakan tersebut melanggar norma agama, moral, maupun hukum negara. Hal ini dipicu oleh pengaruh dan bahaya pornografi, meskipun Indonesia sudah memiliki Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Pihak kampus telah menonaktifkan status 16 mahasiswa FH UI yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut. Selain itu, Kementerian Komunikasi dan Informatika melakukan pengawasan ketat terhadap platform digital terkait maraknya kasus kekerasan seksual berbasis elektronik, yang mencapai lebih dari 1.600 kasus setiap tahunnya. Hal ini menunjukkan bahwa sekolah dan kampus belum sepenuhnya menjadi ruang aman bagi pendidikan.
Pelecehan seksual yang terjadi tidak lepas dari sistem yang dianut di negeri ini, yaitu sistem kapitalis demokrasi yang menekankan kebebasan individu dan berdampak pada rusaknya sistem sosial masyarakat. Sistem kapitalisme lahir dari akidah sekulerisme yang memisahkan agama dari kehidupan, sehingga melahirkan kebebasan melakukan perbuatan apa pun tanpa berdasar pada agama.
Kasus kekerasan atau pelecehan seksual yang sebenarnya sudah lama berlangsung baru terangkat dan ditangani setelah viral di media sosial. Kasus semacam ini bukan hanya kali ini terjadi di dunia pendidikan, khususnya universitas. Perundang-undangan tentang pornografi yang dibuat negara belum mampu menjadi solusi menyeluruh.
Berbeda dengan syariat Islam, yang menekankan bahwa setiap perbuatan harus terikat hukum syara’, apakah wajib, sunnah, mubah, makruh, atau haram, dan berlaku bagi seluruh Muslim, baik laki-laki maupun perempuan. Akidah Islam mewajibkan setiap orang beriman untuk mentaati, tunduk, dan patuh terhadap seluruh perintah Allah ï·». Setiap pemikiran, ucapan, dan perbuatan akan dihisab dan dimintai pertanggungjawaban oleh Allah ï·» di akhirat kelak. Allah ï·» memerintahkan orang mukmin untuk berkata yang baik dan melarang berkata kotor.
Dalam sistem sanksi Islam, pelaku akan diberi tindakan takzir oleh penguasa yang menerapkan syariat Islam, yaitu seorang Khalifah. Sanksi ini bertujuan memberi efek jera agar orang lain tidak melakukan hal yang sama dan menjadi penebus dosa bagi pelaku di dunia, sehingga lepas dari siksa di akhirat. Selain itu, terdapat tindakan preventif untuk mencegah terjadinya perbuatan yang merendahkan kehormatan dan merusak tatanan sosial masyarakat, serta menjaga hubungan laki-laki dan perempuan tetap bermartabat.
Semua tindakan preventif ini diatur dalam sistem tata pergaulan Islam. Tujuannya mencegah timbulnya syahwat, zina, serta tindakan yang memancing kejahatan seksual. Sistem Islam menghasilkan kehidupan penuh kemuliaan dan keberkahan. Penerapan syariat Islam secara kaffah dalam negara, yang disebut Khilafah, menyatukan sistem pergaulan sosial Islam dengan sistem pendidikan berbasis akidah dan syariat, sistem sanksi, serta penyiaran Islam melalui media sosial sebagai sarana dakwah. Hal ini membentuk individu dan masyarakat yang taqwa, senantiasa melakukan amar makruf nahi munkar baik sesama mereka maupun terhadap penguasa.
Seperangkat syariat Islam yang diterapkan dalam negara akan memutus seluruh kemaksiatan dan pelanggaran syariat. Dengan dipimpin seorang Khalifah, negara menjadi perisai dan pelindung rakyat dari kerusakan. Negara dalam Islam bertindak sebagai raa’in atau pengurus rakyat, yang akan dimintai pertanggungjawaban di hadapan Allah ï·».
Wallahu a’lam bissawab.

0 Komentar