
Oleh: Cici Herdiana
Muslimah Peduli Umat
Kasus pelecehan seksual di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) yang ramai dibahas pada April 2026 tidak terjadi dalam bentuk fisik langsung, melainkan dalam bentuk kekerasan seksual verbal, yaitu pelecehan melalui kata-kata dan percakapan (BBC News, 15/04/2026).
Kasus ini bermula dari sebuah akun media sosial yang mengunggah tangkapan layar percakapan grup WhatsApp mahasiswa FH UI. Percakapan tersebut berisi ujaran vulgar dan tidak pantas yang dilakukan oleh 16 mahasiswa, yang kemudian memunculkan komentar cabul dan bernuansa seksual terhadap seorang perempuan. Di dalamnya juga terdapat objektifikasi tubuh mahasiswi, yaitu penilaian tubuh secara seksual, serta pelecehan terhadap sesama mahasiswa bahkan dosen (Kompas, 14/04/2026).
Istilah dan candaan yang merendahkan dalam percakapan tersebut menunjukkan adanya normalisasi pelecehan seksual. Hal ini termasuk dalam kategori pelecehan seksual verbal karena merendahkan martabat korban, menciptakan rasa tidak aman, serta berpotensi menimbulkan dampak psikologis meskipun tidak melibatkan kontak fisik secara langsung. Pelaku yang terlibat di antaranya merupakan pengurus organisasi mahasiswa, ketua angkatan, hingga calon panitia kegiatan kampus. Hal ini menjadikan kasus tersebut semakin serius karena mereka merupakan calon penegak hukum.
Kasus pelecehan ini dapat terjadi karena beberapa faktor. Pertama, adanya normalisasi “candaan seksual” yang dianggap hal biasa oleh pelaku, padahal termasuk bentuk pelecehan. Kedua, lingkungan tertutup seperti grup chat yang memberikan ruang kebebasan tanpa kontrol sehingga percakapan berkembang semakin ekstrem. Ketiga, kurangnya kesadaran dan empati, sehingga pelaku tidak memahami bahwa kata-kata juga dapat menjadi bentuk pelecehan dan tidak mempertimbangkan dampaknya terhadap korban.
Dalam situasi ini, perempuan dijadikan objek pembicaraan dan nilai kesetaraan tidak diterapkan. Fakultas dan Universitas Indonesia pun mengutuk keras tindakan tersebut. Kasus ini ditangani oleh Satgas PPKS (Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual), dengan beberapa pelaku diproses secara etik dan sebagian lainnya dikenai sanksi skorsing sementara.
Di Indonesia, kasus pelecehan atau kekerasan seksual, termasuk yang terjadi di lingkungan kampus, sebenarnya telah diatur dalam hukum. Namun demikian, terdapat pandangan bahwa undang-undang yang ada belum sepenuhnya menjadi solusi yang tepat, berbeda dengan hukum Islam yang diyakini mampu memberikan penyelesaian secara lebih menyeluruh.
Secara ideologis, Islam memandang kasus pelecehan seksual di lingkungan kampus, seperti di Fakultas Hukum Universitas Indonesia, sebagai pelanggaran serius terhadap nilai dasar kemanusiaan dan ajaran agama. Dalam Islam, menjaga kehormatan atau martabat setiap individu merupakan bagian dari tujuan utama syariat (maqashid syariah). Pelecehan seksual jelas melanggar prinsip ini karena merendahkan dan menyakiti korban, baik secara fisik maupun psikologis.
Selain itu, Al-Qur’an dalam surah Al-Isra ayat 32 tidak hanya melarang zina, tetapi juga melarang mendekatinya. Artinya, segala bentuk perilaku yang mengarah pada pelecehan, eksploitasi seksual, atau tindakan tidak senonoh sudah termasuk perbuatan yang dilarang sejak awal. Islam juga menekankan prinsip keadilan dan tanggung jawab moral tanpa pandang bulu. Pelaku pelecehan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, sementara korban wajib dilindungi dan dipulihkan.
Dalam etika pergaulan, Islam mengajarkan pentingnya menjaga pandangan, batasan, serta saling menghormati antara laki-laki dan perempuan sebagai bagian dari penjagaan diri (iffah). Selain itu, terdapat kaidah fiqh la dharar wa la dhirar yang menegaskan bahwa tidak boleh membahayakan diri sendiri maupun orang lain, sehingga pelecehan jelas merupakan perbuatan yang dilarang secara tegas. Dalam perspektif ini, institusi seperti kampus tidak boleh bersikap netral terhadap kezaliman, melainkan memiliki kewajiban untuk menegakkan keadilan serta melindungi korban.
Wallahu a’lam bish-shawab.

0 Komentar