ART: KOLONIALISME BERBALUT PERJANJIAN DAGANG AS–RI


Oleh: Maya Dhita
Penulis Lepas

Pemerintah Indonesia telah menyetujui kesepakatan dagang Indonesia–Amerika Serikat (AS) dengan menandatangani Agreement on Reciprocal Trade (ART) pada 19 Februari 2026 di Washington, D.C (Setkab, 20/02/2026). Kerja sama bilateral ini menegosiasikan tarif timbal balik (reciprocal tariff) atas produk-produk yang diperdagangkan oleh kedua negara. Hal ini merupakan respons atas kebijakan tarif resiprokal global yang diberlakukan AS, termasuk tarif tinggi terhadap impor dari berbagai negara.

Dalam perjanjian ini, Amerika Serikat memberikan manfaat tarif 0 persen untuk 1.819 pos tarif produk Indonesia. Produk tersebut mencakup sejumlah komoditas unggulan, seperti minyak sawit, karet, kopi, kakao, dan rempah-rempah. Produk elektronik, termasuk semikonduktor dan komponen pesawat terbang, juga masuk dalam cakupan tersebut. Selain itu, AS menurunkan tarif dasar untuk impor produk di luar produk yang telah disepakati sebelumnya, dari 32 persen menjadi 19 persen, lalu kembali disesuaikan menjadi 15 persen. Sementara itu, Indonesia mengambil keputusan besar dengan memberikan akses tarif 0 persen bagi sekitar 99 persen produk AS agar bebas bea masuk (Kompas, 20/02/2026).

Selain mengenai tarif dagang, banyak klausul dalam perjanjian tersebut memuat aspek-aspek lain, seperti investasi, digital, lingkungan, ketenagakerjaan, dan penyesuaian standar produk, termasuk persyaratan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dan sertifikasi. Istilah resiprokal atau timbal balik sendiri mengacu pada adanya persetujuan kedua negara untuk menurunkan tarif impor secara timbal balik. Maka, seharusnya perjanjian ini menguntungkan kedua belah pihak. Namun, dalam penerapannya, justru muncul ketimpangan yang cenderung menguntungkan pihak AS. Hal ini dapat dilihat dari berbagai kewajiban yang harus dipenuhi oleh Indonesia.


Ketimpangan yang Muncul dalam Agreement on Reciprocal Trade (ART)

Dalam perjanjian dagang timbal balik ini, ketimpangan dapat muncul akibat perbedaan struktur ekonomi, kapasitas industri, dan posisi tawar kedua negara. Hal ini tentu telah disadari oleh kedua belah pihak. Namun, hegemoni AS yang begitu kuat tidak mampu dibendung oleh Indonesia. Karena itu, tidak bisa dimungkiri jika AS berpotensi mendapatkan keuntungan yang jauh lebih besar dari perjanjian ini.

Misalnya, tarif 0 persen dinilai mampu memperluas ekspor komoditas unggulan Indonesia ke pasar AS untuk produk seperti sawit, kakao, kopi, dan karet. Namun, hal ini hanya akan terjadi jika nilai tambah dan rantai industri Indonesia cukup kompetitif. Tarif nol persen tidak otomatis meningkatkan volume ekspor, sebab produk Indonesia tetap harus mampu bersaing dari sisi kualitas, harga, dan kepastian pasokan.

Ketimpangan-ketimpangan tersebut disebabkan oleh beberapa faktor berikut:
  • Perbedaan kekuatan ekonomi. AS, dengan ekonomi yang lebih maju, memiliki teknologi, modal, dan produktivitas tinggi. Sementara itu, Indonesia sebagai negara berkembang masih cenderung bergantung pada ekspor bahan mentah. Kondisi ini menyebabkan perdagangan timbal balik tidak benar-benar berjalan seimbang.
  • Akses pasar yang tidak setara. Meski secara teori kedua negara membuka pasar, dalam praktiknya produk AS, seperti teknologi, farmasi, dan hasil pertanian skala besar, lebih mudah masuk ke pasar Indonesia. Sebaliknya, produk Indonesia sering kali menghadapi standar tinggi di AS, baik dari sisi regulasi, sertifikasi, lingkungan, maupun ketenagakerjaan.
  • Ketimpangan nilai tambah. Indonesia banyak mengekspor barang mentah, seperti mineral atau hasil pertanian, sementara AS mengekspor barang bernilai tambah tinggi. Hal ini membuat keuntungan ekonomi yang lebih besar cenderung dinikmati oleh AS.
  • Subsidi dan proteksi domestik. AS memberikan subsidi besar pada sektor tertentu, seperti pertanian, sehingga produk mereka lebih kompetitif secara global. Indonesia sulit menyaingi hal ini karena memiliki keterbatasan fiskal.
  • Ketergantungan teknologi. Dalam perjanjian perdagangan, Indonesia kerap menjadi pasar bagi produk teknologi AS. Transfer teknologi tidak selalu terjadi secara signifikan, sehingga ketergantungan terhadap teknologi AS tetap tinggi.
  • Posisi tawar dalam negosiasi. AS biasanya memiliki posisi tawar lebih kuat dalam menetapkan syarat perdagangan, seperti terkait hak kekayaan intelektual, standar digital, dan ketentuan lainnya. Hal ini dapat membatasi ruang kebijakan Indonesia.

Syarat-syarat yang terdapat dalam perjanjian perdagangan timbal balik tersebut antara lain sebagai berikut:
  • Komitmen pembelian energi senilai US$15 miliar.
  • Komitmen pembelian pesawat dan komponen senilai US$13,5 miliar.
  • Impor dari AS sebanyak 1.000 ton beras per tahun, daging sapi dan produk turunannya lebih dari 50.000 ton per tahun, etanol 1.000 ton per tahun, dan kapas 150.000 ton per tahun.

Dalam ranah ekonomi digital, ART melarang Indonesia menerapkan pajak terhadap produk digital AS dan tidak mewajibkan profit sharing antara platform digital AS dan media lokal. Perjanjian ini juga mewajibkan Indonesia mengizinkan perpindahan data pengguna di Indonesia ke Amerika Serikat, tanpa membicarakan transfer teknologi bagi perusahaan digital AS.

ART turut memengaruhi desain regulasi domestik Indonesia. Perjanjian ini mencakup kewajiban pengakuan terhadap persetujuan obat dari Food and Drug Administration (FDA), pengakuan inspeksi pangan oleh Food Safety and Inspection Service (FSIS), pembatasan implementasi TKDN, serta ketentuan yang menyentuh proses sertifikasi halal dan skema insentif bea cukai.

Aspek paling krusial terdapat pada konteks politik luar negeri. Indonesia memiliki kewajiban menyelaraskan kebijakannya dengan kebijakan nasional Amerika Serikat. Indonesia diwajibkan mengikuti kepentingan keamanan AS, khususnya terkait ekonomi dan teknologi. Jika Amerika Serikat mengenakan pembatasan impor pada barang atau jasa dari negara ketiga, Indonesia wajib mengambil tindakan yang sama dengan Amerika Serikat.

Secara garis besar, kesepakatan perdagangan ini menunjukkan ketimpangan manfaat yang diterima Indonesia, yang terbatas pada penurunan tarif AS. Bahkan, Indonesia tampak seperti menggadaikan kedaulatan ekonomi, politik luar negeri, dan arah pembangunan nasional (Mediaumat, 17/03/2026).


Sistem Islam Membangun Negara yang Berdaulat

Sistem perdagangan luar negeri dalam negara Khilafah sepenuhnya diatur oleh negara melalui departemen luar negeri. Tujuan kegiatan perdagangan, baik ekspor maupun impor, dengan Muslim maupun non-Muslim adalah untuk memperkuat stabilitas politik dalam negeri, dakwah Islam, dan perekonomian dalam negeri.

Perdagangan luar negeri harus mengikuti hukum Islam yang mengatur interaksi Khilafah dengan negara-negara lain. Khalifah tidak mengontrol komoditas yang diperdagangkan semata, tetapi juga memperhatikan siapa pemilik komoditas tersebut atau dari negara mana komoditas itu berasal.

Dalam kitab An-Nizhâm al-Iqtishâdî fî al-Islâm atau Sistem Ekonomi Islam, Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani menyebutkan bahwa haram melakukan hubungan dagang dengan negara kafir harbi fi‘lan, yaitu negara yang memiliki hubungan permusuhan dan peperangan secara langsung dengan Khilafah. Terhadap kafir harbi fi‘lan, yang ada hanyalah hubungan perang (muamalah harbiyah).

Khilafah mengizinkan warga daulah, yaitu kaum Muslim dan kafir dzimmi, untuk melakukan ekspor dan impor komoditas dari negara-negara kafir harbi hukman, yakni negara kafir yang tidak memerangi Islam dan kaum Mukmin. Namun, warga negara dari negara tersebut tidak diperbolehkan masuk ke wilayah Khilafah tanpa izin masuk atau visa dari negara. Jika mereka masuk tanpa izin, mereka akan diperlakukan seperti kafir harbi fi‘lan.

Warga negara mu‘ahid atau kafir mu‘ahid adalah warga negara asing dari negara yang memiliki perjanjian damai atau hubungan diplomatik resmi dengan Daulah Islam. Aktivitas perdagangan mereka dibatasi dan diatur sesuai isi perjanjian (mu‘ahadah) yang telah disepakati antara kedua negara. Mereka diperbolehkan memasukkan komoditas perdagangannya ke dalam negeri Khilafah sesuai ketentuan tersebut.

Adapun komoditas yang tidak boleh diekspor oleh warga Muslim dan kafir dzimmi adalah persenjataan, sistem komunikasi, alat-alat berat, dan komoditas strategis lainnya kepada negara, perusahaan, atau warga negara darul kufur jika komoditas tersebut dapat digunakan untuk menyerang Khilafah. Sementara itu, barang-barang yang tidak strategis, seperti pakaian, makanan, perabotan, dan sejenisnya, boleh dijual ke negara kafir dengan syarat ketersediaan komoditas tersebut di dalam negeri sudah lebih dari cukup.


Proteksi Dagang

Negara Khilafah juga melakukan proteksi perdagangan untuk melindungi stabilitas ekonomi, mewujudkan stabilitas politik, dan mengemban risalah Islam ke seluruh dunia. Dari sisi kebijakan, proteksi dilakukan dengan prinsip kesetaraan dan keadilan dalam berinteraksi dengan negara-negara kafir. Jika negara kafir mengenakan tarif 20 persen terhadap komoditas kaum Muslim, Khilafah pun akan mengenakan tarif yang sama.

Cukai atas komoditas perdagangan yang keluar masuk wilayah Khilafah hanya dikenakan kepada pelaku perdagangan dari negeri kafir. Penetapan cukai atas orang-orang kafir ditentukan berdasarkan prinsip kesetaraan dan keseimbangan. Sementara itu, pelaku perdagangan dari warga negara Khilafah, baik Muslim maupun kafir dzimmi, tidak dikenakan cukai, baik untuk komoditas yang mereka ekspor maupun yang mereka impor ke negara kafir.

Prinsip dasarnya adalah barang milik Muslim dan dzimmi tidak dikenai ‘usyur atau bea masuk berdasarkan hadis Rasulullah ﷺ, “Tidak akan masuk surga shâhib maks atau pemungut cukai.” (HR Ahmad dan Abu Ubaid).

Umar bin al-Khaththab ra. berkata, “Kami tidak pernah mengambil ‘usyur dari Muslim dan mu‘ahid. Kami hanya mengambil dari pedagang harbi sebagaimana mereka mengambil dari pedagang kami.” (HR Abu Ubaid).


Melawan Dominasi Negara Kolonial

Negara yang kuat dan mandiri tidak hanya didukung oleh perekonomian yang kuat, tetapi juga harus memiliki kekuatan militer yang tangguh. Negara yang memiliki kekuatan militer yang andal akan mampu membangun kekuatan ekonomi. Caranya adalah dengan membangun industri yang kuat dan mandiri, yang didukung oleh bahan baku milik sendiri. Negara juga harus melakukan diversifikasi produksi agar mampu mencukupi berbagai kebutuhan dalam negeri tanpa harus bergantung pada negara lain. Selain itu, negara harus menguasai sains dan teknologi tinggi.

Setelah negara mampu mewujudkan kekuatan militer dan ekonomi yang kuat, langkah selanjutnya adalah menyatukan negeri-negeri Islam di seluruh dunia dalam satu kepemimpinan, yaitu Khilafah, untuk membentuk negara adidaya.

وَلَنْ يَّجْعَلَ اللّٰهُ لِلْكٰفِرِيْنَ عَلَى الْمُؤْمِنِيْنَ سَبِيْلًاࣖ ۝١٤١
Allah tidak akan memberi jalan kepada orang-orang kafir untuk menguasai kaum Mukmin.” (QS. An-Nisa: 141)

Negara ini tidak akan mampu ditindas dan dipermainkan oleh negara-negara kolonial. Bahkan, negara ini akan mampu menebar rahmat melalui politik luar negerinya, yaitu dengan dakwah dan jihad.

Wallahu a‘lam bish-shawab.

Posting Komentar

0 Komentar