DARI PENJAGA MENJADI PREDATOR: POTRET RUSAKNYA MORAL DALAM KELUARGA


Oleh: Hesti Nur Laili, S.Psi.
Penulis Lepas

Kasus kekerasan seksual dalam keluarga kembali mengguncang Batam. Seorang ayah tega menyetubuhi anak kandungnya sendiri selama bertahun-tahun, yakni dari 2020 hingga 2022, lalu berlanjut pada 2026. Korban yang masih berusia 13 tahun itu dieksploitasi secara seksual dengan paksaan dan modus berupa janji pemberian telepon genggam serta uang jajan (Batamnews, 08/042026).

Kasus keji serupa juga sebelumnya terjadi di Batam. Seorang ayah tega melakukan pencabulan terhadap balita berusia 3 tahun yang merupakan anak kandungnya sendiri (Detik, 28 Maret 2026).

Fakta yang lebih mengkhawatirkan, kasus semacam ini bukanlah kejadian pertama. Data dari Pusiknas Bareskrim Polri menunjukkan bahwa 43,01 persen kasus persetubuhan dan pencabulan terhadap anak justru terjadi di lingkungan rumah. Rumah, yang seharusnya menjadi ruang perlindungan, justru berubah menjadi tempat paling berbahaya.

Dalam periode Januari hingga pertengahan 2025 saja, tercatat 2.648 kasus kekerasan seksual terhadap anak, dengan mayoritas korban adalah perempuan. Angka ini baru yang terlaporkan, sementara realitas di lapangan diyakini jauh lebih besar, mengingat banyak kasus inses yang tidak terungkap karena tekanan keluarga, rasa malu, atau lemahnya penanganan hukum (Polri, 20/06/2025).

Kasus inses bukanlah fenomena baru. Sebuah penelitian menunjukkan bahwa kejahatan seksual dalam keluarga telah terjadi berulang kali di berbagai daerah di Indonesia, bahkan cenderung meningkat dari waktu ke waktu. (IJRS, Maret 2022).

Lebih tragis lagi, pelaku dalam banyak kasus justru merupakan orang terdekat, seperti ayah kandung, ayah tiri, atau anggota keluarga lain. Kedekatan hubungan ini membuat korban sulit melawan, bahkan sering kali terjebak dalam ancaman serta ketergantungan ekonomi maupun emosional. Tidak jarang pula, kasus-kasus ini berakhir dengan hukuman ringan atau bahkan tidak diproses secara maksimal. Komnas Perempuan juga mencatat bahwa banyak kasus inses gagal berlanjut karena alasan “kurang bukti”, meskipun korban telah mengalami trauma berat (ICJR, Oktober 2022).

Para peneliti mengungkapkan bahwa inses terjadi karena kombinasi faktor internal dan eksternal. Secara internal, pelaku sering kali memiliki ketidakstabilan psikologis dan penyimpangan perilaku seksual. Sementara itu, secara eksternal, lingkungan keluarga dengan kondisi sosial ekonomi rendah, minim pendidikan, serta relasi keluarga yang tidak sehat turut memperbesar risiko terjadinya kekerasan seksual dalam rumah tangga.

Selain itu, lemahnya kontrol sosial juga menjadi faktor penting. Dalam banyak kasus, masyarakat sekitar cenderung diam dan menganggap ini sebagai “urusan keluarga”, sehingga kejahatan bisa berlangsung selama bertahun-tahun tanpa intervensi sedikit pun.

Namun, jika ditelusuri lebih dalam, persoalan ini tidak berhenti pada faktor individu atau keluarga semata. Ada akar masalah yang lebih fundamental, yakni sistem kehidupan yang dianut oleh pelaku dan juga diterapkan secara sistematis di negeri ini, yaitu sekularisme, liberalisme, dan kapitalisme.

Dalam kehidupan sekuler liberal, agama dipisahkan dari kehidupan sehari-hari. Nilai halal dan haram tidak lagi menjadi standar utama dalam perilaku manusia. Akibatnya, manusia bertindak berdasarkan dorongan hawa nafsu dan kepentingan pribadi, bukan berdasarkan aturan agama yang kokoh. Kebebasan yang diagungkan dalam sistem ini justru membuka ruang bagi pelanggaran demi pelanggaran, bahkan dalam lingkup keluarga. Relasi yang seharusnya dilandasi tanggung jawab dan amanah berubah menjadi relasi yang rentan disalahgunakan.

Lebih jauh, sistem hukum dalam kehidupan sekuler juga sering kali gagal memberikan efek jera. Dalam banyak kasus, pelaku kekerasan seksual terhadap anak hanya dijatuhi hukuman beberapa tahun penjara. Padahal, dampak yang ditimbulkan terhadap korban, berupa trauma psikologis, dapat berlangsung seumur hidup, memicu gangguan mental, hingga merusak kepercayaan terhadap relasi antarmanusia.

Ekonomi kapitalisme tidak menjadikan halal dan haram sebagai landasan. Akibatnya, berbagai industri hiburan yang membangkitkan syahwat dengan mudah masuk dan tersebar di tengah masyarakat. Ketika prinsip liberal bertemu dengan tatanan hidup sekuler, lalu diperkuat oleh kemudahan akses terhadap produk-produk pembangkit syahwat, tidak mengherankan jika kasus-kasus serupa semakin mudah terjadi. Terlebih lagi, bagi seorang ayah yang tidak memiliki iman dan rasa takut kepada Allah, serta lebih takut pada hukuman dunia semata, dorongan tersebut bisa disalurkan kepada objek terdekat, bahkan dengan merusak “tanaman” yang seharusnya ia jaga.

Sampai kapan pun, kasus-kasus serupa tidak akan pernah hilang apabila akar permasalahannya tidak pernah disentuh, yakni sekularisme, liberalisme, dan kapitalisme. Satu-satunya cara untuk mengubah, memberantas, dan mencegah terulangnya masalah ini adalah dengan mencabut sistem kufur dan menggantinya dengan sistem Islam.

Islam menawarkan solusi yang bersifat menyeluruh, tidak hanya menghukum pelaku, tetapi juga mencegah terjadinya kejahatan sejak awal. Pertama, Islam menetapkan aturan dan batasan pergaulan dalam keluarga. Hubungan antaranggota keluarga diatur dengan jelas, termasuk batas aurat, interaksi, dan adab. Hal ini menjadi benteng awal agar tidak terjadi penyimpangan.

مُرُوْا أَوْلَادَكُمْ بِالصَّلَاةِ وَهُمْ أَبْنَاءُ سَبْعِ سِنِيْنَ ، وَاضْرِبُوْهُمْ عَلَيْهَا وَهُمْ أَبْنَاءُ عَشْرِ سِنِيْنَ ، وَفَرِّقُوْا بَيْنَهُمْ فِي الْمَضَاجِعِ
Suruhlah anak kalian shalat ketika berumur tujuh tahun! Dan pukullah mereka ketika berusia sepuluh tahun (jika mereka meninggalkan shalat)! Dan pisahkanlah tempat tidur mereka (antara anak laki-laki dan anak perempuan)!” (HR. Abu Dawud).

Kedua, Islam membentuk sosok ayah sebagai pemimpin yang bertakwa. Seorang ayah dalam Islam bukan sekadar kepala keluarga, tetapi juga penjaga amanah yang akan dimintai pertanggungjawaban di hadapan Allah.

كُلُّكُمْ رَاعٍ فَمَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ
Setiap kalian adalah pemimpin, dan setiap pemimpin akan dimintai pertanggungjawaban atas apa yang mereka pimpin” (HR. Bukhari dan Muslim).

Sikap dan prinsip seperti ini hanya akan didapatkan dari pendidikan berbasis Islam yang menguatkan akidah hingga mencegah seseorang melakukan perbuatan sekeji ini, bahkan ketika tidak ada yang melihat. Anak-anak tidak hanya diajarkan ilmu, tetapi juga ditanamkan kesadaran bahwa setiap perbuatan akan dipertanggungjawabkan. Pendidikan seperti ini melahirkan individu yang memiliki kontrol diri, bukan sekadar mengikuti dorongan nafsu.

Ketiga, amar makruf nahi mungkar harus berjalan di tengah masyarakat. Dalam Islam, masyarakat tidak bersikap apatis. Setiap individu memiliki tanggung jawab untuk mencegah kemungkaran. Dengan demikian, kejahatan tidak dibiarkan tumbuh diam-diam di ruang privat. Seluruh anggota masyarakat memiliki kewajiban melakukan amar makruf nahi mungkar sebagai bagian dari tanggung jawab menjaga lingkungan.

Keempat, Islam menetapkan sanksi tegas bagi pelaku zina dan kekerasan seksual. Islam menetapkan hukuman yang memberikan efek jera sekaligus melindungi masyarakat. Sanksi ini bukan semata-mata sebagai bentuk hukuman, tetapi juga sebagai bentuk penjagaan terhadap kehormatan manusia dan ketertiban sosial.

Kasus di Batam ini adalah alarm keras bagi kita semua. Ketika seorang ayah berubah dari penjaga menjadi predator, yang rusak bukan hanya individu, tetapi juga sistem yang membentuknya.

Oleh karena itu, jika akar masalahnya tidak diselesaikan, kasus serupa akan terus berulang lagi dan lagi. Sudah saatnya kita tidak hanya fokus pada pelaku, tetapi juga mempertanyakan sistem yang melahirkan mereka. Sudah saatnya pula kaum muslimin sadar bahwa hanya sistem Islamlah yang mampu mengatasi semua ini, menghentikan, sekaligus mencegah terulangnya kejadian keji serupa.

Posting Komentar

0 Komentar