AKUMULASI KRISIS EKOLOGI DI BALIK BANJIR BERULANG BANDUNG


Oleh: Ai Emalia
Penggerak

Air kembali datang, seperti tamu lama yang tak pernah benar-benar diusir. Di Kabupaten Bandung, banjir bukan lagi kejadian luar biasa. Ia hadir dengan pola yang hampir pasti: menggenangi rumah, memutus aktivitas, dan meninggalkan pertanyaan yang sama, “Sampai kapan ini dibiarkan?”

Pernyataan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) bahwa banjir berulang merupakan akumulasi krisis ekologis terasa sulit dibantah (Detik, 14/04/2026). Yang terjadi bukan sekadar curah hujan tinggi atau faktor alam semata, melainkan hasil dari rangkaian keputusan yang mengabaikan keseimbangan lingkungan. Alam, dalam hal ini, seperti dipaksa bekerja di luar batas kemampuannya.

Kawasan hutan dan daerah resapan yang dahulu berfungsi sebagai penyangga kini menyusut. Lahan-lahan itu beralih rupa menjadi kebun, permukiman, dan kawasan ekonomi. Tanah kehilangan daya serapnya. Air kehilangan tempat pulangnya. Ketika hujan turun, tidak ada lagi yang menahan laju air selain permukiman warga itu sendiri.

Pada titik ini, sulit menghindari kesimpulan bahwa persoalan bukan terletak pada kurangnya aturan. Regulasi tentang tata ruang sejatinya tersedia. Namun, aturan itu kerap kalah oleh kepentingan yang lebih pragmatis. Pembangunan berjalan cepat, tetapi sering kali tanpa kompas ekologis yang jelas. Lingkungan pun diposisikan sebagai variabel yang bisa dinegosiasikan.

Kebijakan seperti pelonggaran kewajiban kawasan hutan menunjukkan bagaimana standar perlindungan lingkungan dapat berubah mengikuti arah kepentingan ekonomi. Dalih pertumbuhan kerap dijadikan legitimasi. Padahal, tanpa keseimbangan ekologis, pertumbuhan itu sendiri menjadi rapuh dan mudah runtuh oleh bencana yang seharusnya dapat dicegah.

Banjir di Bandung, dengan demikian, bukan semata-mata soal air yang meluap. Ia adalah cermin dari cara pandang dalam mengelola ruang dan sumber daya. Selama orientasi pembangunan bertumpu pada eksploitasi dan keuntungan jangka pendek, banjir hanya akan menjadi gejala yang terus berulang, dengan skala yang mungkin kian membesar.

Di sinilah pentingnya melihat persoalan dari sudut pandang yang lebih mendasar. Dalam Islam, pengelolaan alam bukan sekadar urusan teknis, melainkan bagian dari tanggung jawab moral dan hukum. Lingkungan dipandang sebagai amanah, bukan komoditas bebas eksploitasi. Negara berkewajiban menyusun tata ruang yang ketat dan menjaga kawasan vital, seperti hutan serta daerah resapan, sebagai kepentingan publik yang tidak boleh dikorbankan.

Lebih dari itu, kepemimpinan dalam Islam menempatkan penguasa sebagai pelindung, bukan sekadar regulator. Setiap kebijakan harus berpijak pada kemaslahatan, bukan keuntungan segelintir pihak. Perusakan lingkungan bukan hanya pelanggaran administratif, melainkan tindakan yang layak dikenai sanksi tegas.

Barangkali, yang perlu diakhiri bukan hanya banjirnya, melainkan cara berpikir yang membuatnya terus terjadi. Sebab, selama alam terus dipaksa tunduk pada logika keuntungan, ia akan selalu menemukan caranya sendiri untuk “melawan”, dan banjir hanyalah salah satu bentuknya.

Posting Komentar

0 Komentar