
Oleh: Lina Amelia
KIPG
Dunia pendidikan Indonesia kembali diguncang kabar kelam. Sebanyak 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) diduga terlibat dalam aksi pelecehan seksual verbal terhadap puluhan korban, mulai dari sesama mahasiswi hingga dosen. Ironisnya, tindakan ini terjadi di institusi yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam penegakan hukum dan moralitas.
Kasus ini mencuat setelah tangkapan layar percakapan grup media sosial para terduga pelaku viral di publik. Percakapan tersebut diduga berisi konten vulgar, objektifikasi perempuan, dan penghinaan terhadap martabat manusia. Saat ini, Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) UI tengah melakukan investigasi mendalam untuk menuntaskan perkara tersebut.
Kasus kekerasan seksual di FH UI juga mendapat sorotan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). MUI menilai pendidikan keagamaan dan moral perlu diperkuat karena upaya membangun peradaban tidak bisa hanya mengandalkan kecerdasan intelektual. Wakil Ketua Umum MUI, KH Cholil Nafis, menyampaikan keprihatinan atas dugaan kasus kekerasan seksual verbal yang melibatkan mahasiswa FH UI. Menurutnya, kasus tersebut menjadi peringatan serius bahwa pendidikan tinggi tidak cukup hanya menekankan aspek intelektualitas, tetapi juga harus memperkuat dimensi moral dan spiritual mahasiswa (Republika, 16/04/2026).
Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) juga mencatat adanya 233 kasus kekerasan di lingkungan pendidikan sepanjang Januari hingga Maret 2026. Dari jumlah itu, kasus yang paling banyak ditemukan adalah kekerasan seksual, yakni 46 persen, diikuti kekerasan fisik 34 persen dan perundungan 19 persen. Koordinator JPPI, Ubaid Matraji, menegaskan bahwa kekerasan di dunia pendidikan bukan lagi sekadar insiden kasual.
“Kasus di FHUI menjadi alarm keras. Pelanggaran hukum justru terjadi di tempat orang belajar hukum. Ini bukan sekadar ironi, tetapi kegagalan serius dalam membangun budaya akademik yang aman dan berintegritas,” ujar Ubaid (Inilah, 14/04/2026).
Ketua MUI Bidang Perempuan, Remaja, dan Keluarga (PRK) Siti Ma'rifah juga menegaskan, “Sangat prihatin. Kekerasan seksual baik verbal maupun fisik atau apa pun namanya tidak dapat dibenarkan baik menurut norma agama, moral, maupun hukum,” kata Siti Ma’rifah (Sindonews, 18/04/2026).
Fakta ini menunjukkan bahwa kekerasan seksual verbal sering kali dianggap remeh atau sekadar candaan. Padahal, data Komnas Perempuan mencatat bahwa pelecehan nonfisik, termasuk verbal, menyumbang angka yang signifikan dalam laporan kekerasan gender di ruang publik. Budaya permisif seperti ini lahir dari sistem sekuler-kapitalisme yang mendewakan kebebasan individu atau liberalisme. Dalam sistem ini, nilai-nilai moral sering kali dikalahkan oleh ego dan pemuasan eksistensi diri. Perempuan pun kerap dipandang sebagai objek visual atau pemuas hasrat, bukan sebagai manusia yang memiliki kehormatan dan wajib dijaga.
Analisis lebih mendalam menunjukkan bahwa maraknya pelecehan verbal merupakan buah dari pemisahan agama dari kehidupan atau sekularisme. Ketika agama hanya ditempatkan di ranah privat, interaksi sosial antara laki-laki dan perempuan tidak lagi memiliki standar baku yang terjaga.
Pelecehan verbal yang merendahkan perempuan menjadi lumrah karena lingkungan sosial telah terpapar konten pornografi dan pornoaksi yang dilegalkan atas nama kebebasan berekspresi. Akibatnya, kontrol sosial melemah. Sanksi yang berlaku saat ini pun sering kali hanya bersifat administratif atau baru bergerak setelah sebuah kasus viral di media sosial.
Hal ini berbanding terbalik dengan Islam. Islam memandang kehormatan manusia, khususnya perempuan, sebagai sesuatu yang sangat berharga dan wajib dilindungi oleh negara. Perlindungan tersebut dilakukan melalui tiga pilar, yaitu ketakwaan individu, kontrol masyarakat, dan penerapan hukum oleh negara.
Islam menetapkan bahwa setiap ucapan adalah perbuatan yang akan dimintai pertanggungjawaban di hadapan Allah ﷻ. Lisan seorang Muslim tidak boleh mengandung unsur maksiat, fitnah, atau pelecehan. Allah ﷻ berfirman:
مَا يَلْفِظُ مِنْ قَوْلٍ اِلَّا لَدَيْهِ رَقِيْبٌ عَتِيْدٌ
“Tiada suatu ucapan pun yang diucapkannya, melainkan ada di dekatnya malaikat pengawas yang selalu hadir.” (QS. Qaf: 18)
Rasulullah ﷺ juga bersabda:
مَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ فَلْيَقُلْ خَيْرًا أَوْ لِيَصْمُتْ
“Barang siapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir, hendaklah ia berkata baik atau diam.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Islam memiliki aturan dalam interaksi antara pria dan wanita untuk menutup celah terjadinya pelecehan. Di antaranya adalah kewajiban menutup aurat, perintah menundukkan pandangan (ghadhul bashar), serta larangan berkhalwat atau berduaan. Allah ﷻ berfirman:
قُلْ لِّلْمُؤْمِنِيْنَ يَغُضُّوْا مِنْ اَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوْا فُرُوْجَهُمْۗ
“Katakanlah kepada laki-laki yang beriman, hendaklah mereka menahan pandangannya dan memelihara kemaluannya...” (QS. An-Nur: 30)
Dalam sistem Islam, kekerasan seksual verbal, seperti perkataan cabul atau tuduhan yang merendahkan, termasuk dalam kategori ta’zir, yaitu hukuman yang jenis dan kadarnya ditentukan oleh qadhi atau hakim berdasarkan tingkat kejahatannya. Sanksi ini berfungsi sebagai jawabir atau penebus dosa dan zawajir atau pencegah agar orang lain tidak melakukan hal serupa. Islam tidak menunggu sebuah kasus viral untuk bertindak. Setiap pelanggaran terhadap kehormatan memiliki konsekuensi hukum yang nyata dan tegas.
Dengan demikian, kasus di FH UI menjadi alarm keras bahwa perbaikan tidak cukup hanya melalui regulasi di tingkat kampus. Diperlukan perubahan dari sistem sekuler-liberal menuju sistem yang menempatkan syariat Islam sebagai standar perbuatan. Hanya dengan penerapan Islam, ruang pendidikan dan sosial dapat kembali menjadi tempat yang aman, terhormat, dan penuh keberkahan bagi seluruh manusia.
Wallahu a‘lam bish-shawab.

0 Komentar