MARAKNYA KEKERASAN SEKSUAL VERBAL, TANDA BOBROKNYA SISTEM SOSIAL


Oleh: Ina Febri Anti, S.Pd
Aktivis Muslimah

Dunia pendidikan kembali tercoreng ketika ruang akademik yang dijunjung tinggi justru menjadi ladang pelecehan seksual. Sebanyak 16 mahasiswa di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) diduga terlibat dalam tindakan pelecehan seksual yang menyasar puluhan mahasiswi, bahkan dosen di lingkungan fakultas tersebut. Dugaan ini mencuat ke publik setelah tangkapan layar percakapan para terduga pelaku viral di media sosial, memicu perhatian luas dan kekhawatiran masyarakat.

Kasus ini kini tengah ditangani oleh Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) UI. Pihak kampus menegaskan bahwa para terduga pelaku akan dikenai sanksi tegas, mulai dari hukuman akademik hingga pemberhentian, apabila terbukti bersalah. Universitas Indonesia juga membuka kemungkinan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum jika ditemukan unsur pidana dalam kasus tersebut.

Fenomena ini menegaskan bahwa kekerasan seksual di lingkungan pendidikan bukan sekadar kejadian tunggal, melainkan telah berkembang menjadi pola yang berulang dan bersifat sistemik. Lebih memprihatinkan, pelaku dalam banyak kasus justru berasal dari internal lembaga pendidikan itu sendiri. Koordinator Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), Ubaid Matraji, menilai kondisi ini sebagai indikasi serius bahwa institusi pendidikan telah gagal menjalankan fungsinya sebagai ruang yang aman dan melindungi seluruh civitas akademika. Jika tidak ditangani secara menyeluruh, situasi ini berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap dunia pendidikan sekaligus memperparah krisis perlindungan bagi korban.

Sistem kapitalisme yang mengagungkan kebebasan individu tanpa batas sering kali mengabaikan tanggung jawab moral, nilai agama, dan sosial dalam kehidupan bermasyarakat. Kebebasan kerap dimaknai secara sempit sebagai hak untuk bertindak tanpa kendali, termasuk dalam cara berbicara dan berinteraksi dengan orang lain. Akibatnya, norma kesopanan dan penghormatan terhadap sesama semakin menipis, membuka ruang bagi perilaku menyimpang seperti kekerasan seksual verbal yang kian marak. Fenomena ini bukan sekadar persoalan individu, tetapi cerminan sistem sosial yang gagal.

Kondisi ini diperparah dengan maraknya kekerasan seksual verbal yang berkaitan dengan objektifikasi perempuan. Pelecehan melalui kata-kata, suara, atau komentar bernuansa seksual merendahkan perempuan menjadi sekadar objek pemuas hasrat, bukan manusia utuh yang dihargai martabatnya. Bentuknya bisa berupa siulan, candaan cabul, hingga komentar terhadap tubuh yang kerap dianggap sepele dan dinormalisasi dalam kehidupan sehari-hari. Normalisasi ini justru memperkuat budaya yang merendahkan perempuan, membuat ruang publik semakin tidak aman, serta melanggengkan cara pandang yang tidak menghargai perempuan sebagai subjek yang harus dihormati.

Kasus yang sebenarnya telah berlangsung lama ini baru mendapat perhatian serius setelah viral di media sosial. Hal ini menunjukkan lemahnya mekanisme pengawasan dan penanganan dalam sistem kapitalisme, yang cenderung reaktif alih-alih preventif. Ketika terjadi pelanggaran, baru ditindaki setelah menjadi sorotan publik. Hal ini memperlihatkan bahwa keadilan sering bergantung pada tekanan viralitas, bukan pada peran lembaga yang wajib berpihak pada korban, sehingga banyak kasus serupa berpotensi tetap tersembunyi dan tidak terselesaikan.

Dalam Islam, syariat menegaskan bahwa setiap perbuatan manusia, termasuk ucapan, terikat hukum syara’. Segala aktivitas harus berada dalam koridor ketentuan Allah ï·», termasuk lisan. Setiap ucapan yang keluar tidak boleh mengandung unsur maksiat, seperti perkataan kotor, merendahkan, atau bernuansa seksual yang menyimpang.

Seorang Muslim dituntut menjaga lisannya agar senantiasa dipenuhi kebaikan, kebenaran, dan hal-hal yang bermanfaat. Lisan bukan sekadar alat komunikasi, tetapi cerminan keimanan seseorang. Ucapan yang baik akan mendekatkan diri kepada Allah ï·» dan menjadi jalan meraih ridha-Nya, sedangkan ucapan buruk dapat menjerumuskan pada dosa dan merusak hubungan sosial.

Kekerasan seksual verbal jelas diharamkan dalam Islam karena mengandung unsur maksiat, merendahkan martabat manusia, dan menyalahi kehormatan orang lain. Ucapan bernada seksual, melecehkan, atau mengobjektifikasi seseorang tidak hanya berdampak pada korban, tetapi juga mencerminkan rusaknya akhlak pelaku. Oleh karena itu, tindakan semacam ini tidak bisa dianggap ringan atau dinormalisasi, karena bertentangan dengan syariat.

Dalam sistem Islam, pelaku kekerasan seksual akan dikenai sanksi tegas. Pemberian sanksi bukan sekadar hukuman, tetapi juga berfungsi sebagai efek jera agar pelanggaran serupa tidak terulang, sekaligus menjaga keamanan dan kehormatan masyarakat. Penegakan hukum yang tegas dan konsisten diharapkan membuat individu lebih berhati-hati, termasuk dalam menjaga lisannya, sehingga lingkungan sosial terbebas dari perilaku merendahkan dan pelecehan.

Sistem pergaulan sosial dalam Islam diatur secara rinci oleh syariat, mulai dari adab interaksi, penjagaan pandangan, hingga batasan antara laki-laki dan perempuan, dengan tujuan menjaga kehormatan dan mencegah berbagai bentuk pelanggaran seperti kekerasan seksual verbal sejak awal. Pengaturan menyeluruh ini hanya dapat diterapkan secara efektif dalam sistem Islam yang menjadikan syariat sebagai landasan utama, bukan dalam sistem sekuler yang memisahkan aturan kehidupan dari agama, sehingga standar perilaku menjadi relatif dan perlindungan terhadap kehormatan individu tidak terjamin.

Wallahu ‘alam bisshawab.

Posting Komentar

0 Komentar