PELONGGARAN SERTIFIKASI HALAL PRODUK AS, PERTIMBANGAN IMAN ATAU AMAN?


Oleh: Ummu Hanif Haidar
Penulis Lepas

Lagi-lagi terjadi kesepakatan antara Indonesia dan AS yang memicu polemik, yaitu Agreement on Reciprocal Trade (ART). Pembebasan sejumlah produk manufaktur asal AS (seperti kosmetik, alat kesehatan, dan barang gunaan lainnya) dari kewajiban sertifikasi serta pelabelan halal di Indonesia menjadi poin yang paling krusial dalam kesepakatan tersebut.

Herannya, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) langsung menyepakatinya tanpa ada kajian lebih lanjut. Indonesia yang mayoritas penduduknya muslim, dengan halal haram menjadi patokan, tentu saja akan sangat riskan dengan kebijakan tersebut. Akankah kebijakan ini lahir dari pertimbangan iman atau semata-mata aman secara dagang?

Undang-Undang Jaminan Produk Halal dan perangkat kelembagaan telah dimiliki oleh Indonesia.

Problemnya adalah ekosistem halal nasional belum sepenuhnya kuat. Banyak tantangan yang dihadapi Indonesia, mulai dari pengawasan, literasi masyarakat, serta kesiapan pelaku usaha. Ibarat sebuah fondasi yang baru dibangun, kesolidan belum tercipta, pembebasan sertifikasi halal bagi produk AS justru berpotensi melemahkan fondasi tersebut. Patokan halal haram sebenarnya bukan pada makanan saja, tetapi berlaku juga untuk kosmetik, obat, kemasan, hingga material pengangkut pun memiliki konsekuensi hukum syariat.

Pertanyaan serius pun muncul ketika negara membebaskan kewajiban label halal dan bahkan mengizinkan sertifikat dari otoritas asing tanpa mekanisme verifikasi independen, bagaimanakah sebenarnya posisi kedaulatan syariat?

Alasan yang diungkap oleh sebagian pihak, bahwasanya ini adalah untuk efisiensi perdagangan dan tarif yang lebih kompetitif. Secara garis besar terlihat bahwa negara hanya condong pada keuntungan material, tanpa menganggap sisi ruhiah Islam sebagai hukum syariat pengatur halal haram umatnya. Syariat hanya dipandang sebagai aktivitas individu semata, dan keuntungan material menjadi panglima utama. Jelas ini merupakan negara kapitalisme. Demi kepentingan dagang AS, memang terdapat tekanan agar Indonesia selalu tunduk di bawahnya. Hal ini bisa terlihat dalam rekam jejak intervensi kebijakan halal Indonesia oleh United States Trade Representative (USTR). Otoritas halal nasional dalam hal ini telah kehilangan kedaulatannya.

Tanggung jawab negara dalam Islam adalah ra'in (pengurus) sekaligus junnah (perisai) bagi rakyatnya. Jaminan stabilitas ekonomi memang sudah menjadi kewajiban negara Islam, tetapi tanpa meninggalkan ketaatan umat terhadap hukum syarak. Perlu digarisbawahi bahwa jaminan kehalalan produk menjadi tanggung jawab negara. Setiap produk yang masuk wilayah daulah Islam harus memenuhi standar halal yang ditetapkan syariat.

Ketetapan ini juga didukung oleh pihak lain, misalnya para ulama yang menjadi garda ilmu Islam, memiliki peranan penting dalam menjaga kejelasan hukum dan memastikan standar halal tidak ditentukan pihak yang tidak berhak. Akan terdapat mekanisme penolakan terhadap kafir harbi dan kafir muahid, jika didapati mereka memasukkan barang haram ke dalam wilayah daulah.

Akidah Islam menjadi fondasi negara, sehingga setiap warga negara daulah Islam akan senantiasa diseru untuk terikat dengan syariat Islam. Semua hal terkait makanan, obat-obatan, kosmetik, dan sebagainya dipastikan kehalalannya oleh negara. Negara tidak akan sembarangan melakukan kerja sama, apalagi dengan kafir harbi fi'lan. Akan ada batasan ketentuan dengan mereka (negara kafir harbi).

Dalam Islam, halal dan haram bukan sekadar urusan individu, melainkan standar publik dalam politik, ekonomi, pendidikan, hingga hubungan luar negeri. Ketika sebagian kabilah Arab menolak membayar zakat pada masa Abu Bakar Siddiq, beliau menolak kompromi politik yang tampak "aman" secara stabilitas. Abu Bakar memandang zakat sebagai kewajiban syar'i yang tak boleh ditawar.

Pada masa Umar bin Khattab, kita juga melihat bagaimana syariat menjadi pijakan utama. Saat terjadi paceklik hebat ('Am ar-Ramadah), beliau tidak sekadar mengandalkan mekanisme pasar. Negara turun langsung mendistribusikan makanan dari Baitul Mal, bahkan Umar menolak memakan daging dan minyak sebelum kebutuhan rakyat terpenuhi.

Polemik sertifikasi halal ini bukan sekadar masalah perdagangan, tetapi jelas menunjukkan arah ideologi negara ini. Standar halal akan mudah dikompromikan selama Indonesia masih berpijak pada logika kapitalis. Dengan diterapkannya Islam kaffah, merupakan solusi hakiki permasalahan ini.

Daulah Islam berfungsi sebagai ra'in dan junnah, menjaga kemurnian halal-haram tanpa tunduk pada intervensi pihak luar. Hanya dengan kepemimpinan yang berlandaskan iman, keamanan dan kesejahteraan akan lahir bersama keberkahan, bukan dari kompromi prinsip.

Wallahu a'lam bish-shawab.

Posting Komentar

0 Komentar