
Oleh: Ummu Zaid
Penulis Lepas
PPPK di berbagai daerah di Indonesia dihantui bayang-bayang PHK sebagai realisasi regulasi UU HKPD, yang menetapkan bahwa porsi belanja kepegawaian daerah maksimal 30%. Gubernur NTT sudah merencanakan memberhentikan 9.000 PPPK. Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat juga telah mengungkap rencana PHK. Pemerintah daerah diwajibkan menyesuaikan struktur belanja sesuai ketentuan disiplin fiskal, yakni anggaran pembangunan tidak boleh terserap habis oleh belanja pegawai (Tribunnews, 27/03/2026).
Demi menghemat anggaran, guru PPPK dikorbankan sebagai pelayan publik demi keseimbangan neraca fiskal yang sejak awal telah dirancang dalam kerangka sistem kapitalisme. Negara kapitalis telah gagal menjalankan fungsi dan perannya sebagai riayah dalam menjamin kesejahteraan rakyat.
Perekrutan PPPK adalah cerminan logika kapitalis yang memosisikan tenaga kerja di ranah pelayanan publik hanya sebagai faktor produksi yang bisa sewaktu-waktu diputus kontraknya ketika tidak lagi menguntungkan secara fiskal. Ketiadaan anggaran untuk membayar gaji mereka merupakan dampak dari pemberlakuan sistem fiskal negara kapitalis yang hanya berfokus pada penjagaan stabilitas makroekonomi agar pasar dapat terus berjalan.
Dalam Islam, negara khilafah adalah pengurus dan pelayan rakyat yang akan memberikan jaminan kesejahteraan bagi rakyat. Negara juga akan menyediakan lapangan kerja yang luas, banyak, dan terjangkau, serta memberikan gaji yang layak untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka.
Dalam APBN khilafah, kebijakan sistem fiskalnya bukan untuk menjaga pasar, melainkan untuk memastikan bahwa setiap rakyat dapat terpenuhi kebutuhan dasarnya secara individu. Kemudian, terkait pelayanan kesehatan, pendidikan, dan keamanan, hal tersebut merupakan tugas dan kewajiban negara yang tidak boleh dibisniskan, dikurangi, apalagi direkayasa dengan memberikan label atas nama penghematan.
Khilafah justru akan memberikan penghargaan yang besar terhadap guru, seperti pada masa pemerintahan Umar bin Khattab. Gaji guru sebesar 15 dinar per bulan, jika dikonversi ke mata uang rupiah, sekitar Rp52.287.750. Sementara itu, guru pada masa Shalahuddin Al Ayyubi menerima gaji sebesar 11 sampai 40 dinar atau sekitar Rp88 juta hingga Rp323 juta per bulan.
Pada masa Abbasiyah, gaji guru mencapai 2.000 dinar atau sekitar Rp255 juta per bulan. Ditambah lagi, guru pada masa khilafah diberikan tunjangan oleh negara, seperti rumah, makanan, dan fasilitas kesehatan. Di sisi lain, jika guru mengajar di madrasah, disediakan asrama serta kebutuhan sehari-hari guru dan murid secara gratis.
Hanya dengan sistem Islam, nasib guru benar-benar akan dimuliakan dan disejahterakan. Islam merupakan agama yang sesuai dengan fitrah manusia, sehingga ketika syariatnya diterapkan dalam kehidupan, akan lahir ketenangan, kebahagiaan lahir dan batin, serta keadilan yang nyata. Oleh karena itu, sudah saatnya umat Islam kembali menerapkan hukum-hukum Allah ﷻ dalam seluruh aspek kehidupan agar keberkahan dapat diraih dan keadilan benar-benar terwujud.
أَفَحُكْمَ الْجَاهِلِيَّةِ يَبْغُونَ ۚ وَمَنْ أَحْسَنُ مِنَ اللَّهِ حُكْمًا لِقَوْمٍ يُوقِنُونَ
“Apakah hukum Jahiliah yang mereka kehendaki? (Hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang yakin?” (QS. Al-Ma’idah: 50)

0 Komentar