Oleh: Ummu Zaid
Penulis Lepas

Seorang pemuda berusia 23 tahun di Lahat, Sumatera Selatan, membunuh ibu kandungnya sendiri karena kecanduan judi online (judol) (Polri, 08/04/2026). Kasus ini bukan yang pertama. Tahun lalu, di Ciputat Timur, Tangerang Selatan, Banten, seorang pria bernama AF bunuh diri setelah membunuh istri dan anaknya karena kecanduan judol (Polri, 20/01/2025).

Korban judol yang nekat melakukan pembunuhan atau bunuh diri umumnya diawali dengan kekalahan berulang, dorongan untuk mencoba lagi, hingga uang habis dan timbul rasa putus asa. Depresi akibat kondisi ini akhirnya mendorong mereka melakukan tindakan yang membahayakan diri sendiri maupun orang lain.


Latar Belakang Sosial dan Ekonomi

Kehidupan masyarakat modern dipengaruhi oleh pemahaman sekularisme, yang menempatkan kesenangan dan kepuasan materi sebagai tujuan utama hidup. Keuntungan materi menjadi standar perilaku. Di sisi lain, penerapan sistem ekonomi kapitalis menciptakan kesenjangan sosial yang tajam: orang kaya semakin kaya, sedangkan masyarakat miskin hidup dalam kesulitan. Lapangan pekerjaan yang terbatas membuat judol dilihat sebagai solusi instan untuk memperoleh uang. Kesulitan memenuhi kebutuhan dasar mendorong maraknya tindak kriminal demi materi.

Fenomena ini membuktikan kegagalan negara kapitalis sebagai pelindung rakyat. Judol merajalela karena regulasi yang ada bersifat reaktif dan parsial, tidak menyentuh akar masalah. Sanksi terhadap pelaku kriminal pun tidak menjerakan, sehingga kasus serupa terus berulang, ibarat jamur yang tumbuh saat musim hujan.


Solusi dari Perspektif Islam

Dalam Islam, akidah menjadi dasar kehidupan manusia, dan prinsip halal-haram menjadi standar perilaku, bukan keuntungan materi. Keimanan menjadi benteng pertama bagi individu dalam bertindak, berbanding terbalik dengan pandangan kapitalisme.

Dalam sistem ekonomi Islam di bawah Khilafah, negara memastikan kebutuhan dasar rakyat terpenuhi per orang melalui pengelolaan kepemilikan umum. Negara hadir sebagai ra’in (pengurus rakyat) dan junnah (pelindung), sehingga judol diharamkan dan diberantas secara menyeluruh, bukan sekadar diblokir parsial. Negara Khilafah menerapkan sanksi tegas yang bersifat pencegahan (zawajir) sekaligus memberikan penebus dosa (jawabir) bagi pelaku kriminal, sehingga menjerakan pelaku sekaligus memutus rantai kejahatan.

Allah ﷻ berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
"Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya khamar, judi, berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji yang termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kalian beruntung." (QS. Al-Maidah: 90)

Taat adalah pilihan iman bagi seorang Muslim. Persoalan judol yang terus menimbulkan korban harus menjadi bahan muhasabah bersama. Jika kasus hanya menimpa satu orang, mungkin itu kesalahan individu. Namun, jika berulang, berarti ada masalah dalam tatanan kehidupan individu, masyarakat, dan negara, yang harus diganti dengan tatanan yang bersumber dari Allah ﷻ, yaitu Islam.

Indonesia saat ini menghadapi darurat judol, dan penyelesaian tuntas hanya dapat diwujudkan melalui penerapan syari’at Islam di ranah individu, masyarakat, dan negara.

Allah ﷻ berfirman:

وَلَوْ أَنَّ أَهْلَ الْقُرَىٰ آمَنُوا وَاتَّقَوْا لَفَتَحْنَا عَلَيْهِمْ بَرَكَاتٍ مِنَ السَّمَاءِ وَالْأَرْضِ وَلَٰكِن كَذَّبُوا فَأَخَذْنَاهُمْ بِمَا كَانُوا يَكْسِبُونَ
"Dan sekiranya penduduk negeri-negeri beriman dan bertakwa, pastilah Kami akan melimpahkan kepada mereka berkah dari langit dan bumi. Tetapi mereka mendustakan ayat-ayat Kami, maka Kami siksa mereka disebabkan perbuatannya." (QS. Al-A’raf: 96)