
Oleh: Rahma Syahidah
Penulis Lepas
Viral. Seorang pemuda berusia 23 tahun di Lahat, Sumatera Selatan, tega menghabisi nyawa ibu kandungnya sendiri karena motif meminta uang untuk bermain slot judi online (judol) (MetroTV News, 09/04/2026). Pelaku, bernama Ahmad Fahrozi, bahkan memutilasi dan membakar jasad korban sebelum menguburkannya di kebun dekat rumah.
Kejadian ini sungguh tragis. Seorang anak yang lahir dengan perjuangan dan kasih sayang sang ibu, yang mengorbankan nyawanya demi kelahiran buah hati, justru menjadi pelaku pembunuhan terhadap ibunya sendiri. Dunia remaja saat ini menunjukkan kondisi yang memprihatinkan. Judi online telah membuat orang sulit berpikir jernih, sehingga kasus kriminalitas seperti ini terus berulang. Sebelumnya, sudah banyak kasus serupa yang dipicu kecanduan judol.
Judi Online dan Dampak Sosial
Dunia judi online begitu menggiurkan bagi pecandunya. Sekularisme, yaitu pemisahan agama dari kehidupan, menjadi salah satu penyebab mudahnya seseorang terjerumus dalam tindak kriminal. Para pecandu mengejar kepuasan materi tanpa lagi memikirkan nilai benar dan salah. Jika suatu aktivitas dianggap bermanfaat, mereka melakukannya, meskipun haram menurut agama.
Judi online dianggap sebagai jalan cepat untuk menjadi kaya. Namun, bukan keuntungan yang didapat, melainkan kebangkrutan dan malapetaka. Awalnya hanya rasa penasaran, kemudian ketagihan. Di tengah kondisi ekonomi yang sulit, pecandu judol mencoba peruntungan. Bukannya ditekan, situs judi online justru semakin marak, dan akses mudah bagi remaja menambah risiko terjerumus. Kebutuhan hidup yang mahal dan peluang ekonomi yang terbatas membuat judi online seolah menjadi solusi instan, meskipun merugikan diri sendiri dan orang lain.
Negara seharusnya hadir sebagai pelindung rakyat. Bukan membiarkan masyarakat terjebak pada sesuatu yang merusak akhlak dan moral. Banyak kasus kriminalitas akibat judi online menunjukkan bahwa regulasi saat ini gagal menjerakan pelaku dan menghentikan peredaran situs judi online.
Solusi dari Perspektif Islam
Solusi tuntas hanya dapat diberikan melalui sistem Islam, yaitu sistem yang berasal dari Allah ﷻ. Asas kehidupan seorang Muslim adalah akidah Islam. Halal dan haram menjadi tolak ukur perbuatan, bukan semata asas manfaat atau hawa nafsu. Keimanan menjadi benteng utama bagi individu; kesadaran bahwa Allah selalu mengawasi perilaku mendorong seseorang menjauhi perbuatan haram.
Judi online jelas termasuk perbuatan dosa. Allah ﷻ berfirman:
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْاَنْصَابُ وَالْاَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطٰنِ فَاجْتَنِبُوْهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ
"Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kalian mendapat keberuntungan." (QS. Al-Maidah: 90)
Penerapan sistem Islam di ranah individu, masyarakat, dan negara menjadikan perilaku haram seperti judol bisa diberantas secara tuntas. Negara Islam memastikan seluruh rakyat mampu memenuhi kebutuhan hidupnya melalui sistem ekonomi Islam. Kepemilikan individu, negara, dan umum diatur sesuai syariat, sehingga kesenjangan ekonomi tidak terjadi.
Kriminalitas akibat faktor ekonomi pun dapat diminimalkan. Negara hadir sebagai ra’in (pengurus rakyat), menegakkan kesejahteraan, dan melindungi masyarakat. Sanksi tegas yang diterapkan berdasarkan syariat Islam bersifat preventif (zawajir) sekaligus memberikan kesempatan menebus dosa (jawabir), sehingga memutus rantai kejahatan dan menjerakan pelaku.
Bertaubatlah, para pecandu judol, dengan taubat yang sebenar-benarnya. Kembalilah ke jalan kebaikan, yakni Islam. Setiap Muslim harus mendukung penerapan syariat Islam secara menyeluruh dalam bingkai negara Islam (khilafah). Hanya Islam yang mampu memberikan solusi tuntas terhadap judi online dan problematika kehidupan lainnya.
Mari kita perjuangkan tegaknya seluruh syariat Islam di muka bumi sebagai bukti kesungguhan iman. Takbir!

0 Komentar