PPPK TERANCAM PHK, REFLEKSI LOGIKA KAPITALISME


Oleh: Dede Masitoh
Penulis Lepas

PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) di berbagai daerah di Indonesia menghadapi ancaman Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) akibat realisasi regulasi UU HKPD, yang kini menjadi landasan pengelolaan anggaran daerah. Salah satu kebijakan yang diambil adalah pembatasan porsi belanja pegawai maksimal 30% dari APBD. Tentu saja, kebijakan ini sangat berdampak pada pemutusan hubungan kerja, terutama karena kebijakan ini akan diberlakukan secara penuh pada tahun 2027.

Namun, baru-baru ini terdengar kabar bahwa Gubernur NTT sudah merencanakan penghematan anggaran sebesar Rp540 miliar, yang berarti sekitar 9.000 PPPK di provinsi tersebut harus diberhentikan. Selain itu, Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat juga telah mengungkapkan rencana PHK pada tahun 2027 mendatang. Bahkan, Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan mengungkapkan bahwa wacana merumahkan tenaga PPPK bukan hanya rumor belaka, melainkan telah menjadi pembahasan di tingkat legislatif, khususnya Komisi II DPR RI. Kebijakan ini diambil karena adanya keterbatasan ruang fiskal daerah akibat efisiensi APBD (BBC, 26/03/2026).

Pemerintah daerah diwajibkan untuk menyesuaikan struktur belanja sesuai dengan ketentuan disiplin fiskal, yaitu anggaran pembangunan tidak boleh terserap habis oleh belanja pegawai. TKD tahun 2025 telah dipangkas Rp50,6 triliun, kemudian pada tahun 2026 dipangkas sebesar Rp226 triliun, dan sekarang menjadi Rp693 triliun dari yang awalnya direncanakan sekitar Rp919 triliun. Ruang fiskal yang semakin sempit membuat banyak aspek terkena dampak disiplin fiskal, ditambah dengan pertumbuhan fiskal daerah yang tidak meningkat. Salah satu korban kebijakan ini adalah ribuan PPPK (KPPOD, 19/01/2026).

Namun, apakah hal tersebut terjadi begitu saja? Pada kenyataannya, kondisi di mana negara harus mengorbankan pelayan publik demi menyeimbangkan neraca fiskal, sejak awal telah dirancang dalam kerangka sistem kapitalisme. Sesuai dengan asas peruntungan yang dianut, yaitu memperoleh keuntungan sebesar-besarnya tanpa melihat apakah hal tersebut mensejahterakan khalayak umum atau tidak.

Dari sini kita dapat melihat bahwa negara yang menerapkan sistem ideologi kapitalis telah gagal menjalankan fungsi ri'ayah dalam menjamin kesejahteraan rakyat. Negara yang seharusnya mengurus rakyat tanpa pandang bulu, kini hanya dilihat dari aspek menguntungkan atau tidaknya saja.

Sistem PPPK itu sendiri mencerminkan logika kapitalis yang memandang tenaga kerja sebagai pelayan publik yang merupakan faktor produksi yang bisa diputus kontraknya kapan saja ketika sudah tidak menguntungkan secara fiskal.

Krisis anggaran banyak dialami di berbagai negara akibat sistem kapitalis yang diterapkan saat ini. Hal ini berkaitan dengan struktur sistem fiskal yang berakar pada kapitalisme, di mana utang dijadikan instrumen utama untuk menutupi defisit APBN. Sistem kapitalis memang hanya berfokus pada stabilitas makro ekonomi pemilik modal (investor) dibandingkan kesejahteraan sosial rakyat.

Di samping itu, negara seharusnya menjadi ra’Ä«n (pengurus) yang menjamin kesejahteraan rakyatnya, melindungi rakyatnya, serta menyediakan lapangan pekerjaan yang luas dan terjangkau dengan gaji yang layak. Bukan malah memanfaatkan rakyat dan memeras semena-mena.

Dalam sistem Khilafah, pegawai negara mendapatkan gaji dari Baitul Mal dengan jaminan yang stabil, karena bersumber dari pos fai’ yaitu harta rampasan dari musuh yang diperoleh kaum Muslimin tanpa peperangan atau pertempuran bersenjata. Ini menjadi salah satu sumber pendapatan negara (Baitul Mal), dan kharaj, yaitu pajak tanah atau iuran wajib atas hasil pertanian yang diterapkan dalam hukum fiskal Islam, khususnya pada lahan yang ditaklukkan atau dikuasai melalui perjanjian damai. Pada masa Khalifah Umar bin Khattab, kharaj berhasil diperluas, dan hasil akhirnya digunakan untuk membiayai kepentingan rakyat.

Pada dasarnya, sistem fiskal Khilafah bukan sekadar menjaga pasar, melainkan memastikan setiap individu atau rakyat terpenuhi kebutuhan jasmani maupun rohani, individu per individu. Bukan hanya untuk golongan tertentu yang memiliki modal atau pemangku kepentingan yang memeras rakyatnya sendiri.

Adanya keberadaan layanan kesehatan, pendidikan, dan keamanan, serta kebijakan fiskal, seharusnya bertujuan untuk menyejahterakan rakyat sekaligus menjadi kewajiban negara yang tidak boleh dimonetisasi atau dikurangi atas nama penghematan.

Posting Komentar

0 Komentar