
Oleh: Yanti Ummu Affaf
Penulis Lepas
Indonesia meminta Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mengambil langkah tegas setelah Israel mengesahkan undang-undang (UU) yang mewajibkan pengadilan militer menjatuhkan hukuman mati bagi warga Palestina yang terbukti membunuh warga Israel dalam perbuatan yang dikategorikan sebagai teror.
Selain itu, Indonesia juga menyerukan kepada komunitas internasional, khususnya PBB, untuk mengambil langkah tegas guna memastikan akuntabilitas dan perlindungan bagi rakyat Palestina. Hal ini disampaikan oleh Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia dalam keterangan resmi melalui akun X @Kemlu_RI, Rabu (1/4/2026).
Pemerintah Indonesia mengecam keras persetujuan Knesset Israel atas undang-undang yang memberlakukan hukuman mati terhadap tahanan Palestina. Kebijakan ini tidak dapat diterima karena mencederai rasa keadilan serta nilai-nilai kemanusiaan universal. UU tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap hukum hak asasi manusia dan hukum humaniter internasional, khususnya Konvensi Jenewa Keempat, serta Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik yang menjamin hak untuk hidup dan hak atas peradilan yang adil.
Pemerintah Indonesia mendesak Israel untuk segera mencabut UU tersebut dan menghentikan seluruh tindakan yang bertentangan dengan hukum internasional, serta menjamin perlindungan terhadap hak-hak dasar rakyat Palestina, termasuk para tahanan. Indonesia juga menegaskan kembali dukungan penuh terhadap perjuangan rakyat Palestina untuk meraih kemerdekaan dengan Yerusalem Timur sebagai ibu kotanya.
Sebelumnya, Knesset mengesahkan RUU kontroversial yang mewajibkan pengadilan militer menjatuhkan hukuman mati bagi warga Palestina yang terbukti membunuh warga Israel dalam perbuatan yang dikategorikan sebagai teror. Namun, UU ini tidak berlaku bagi warga Yahudi Israel yang membunuh warga Palestina. RUU ini akan mulai berlaku dalam 30 hari sejak disahkan pada Senin (30/3/2026) oleh 62 anggota Knesset, dengan 48 anggota menolak dan satu abstain dari total 120 kursi.
Pengesahan UU ini memicu kecaman dari berbagai pihak, termasuk PBB, kelompok hak asasi manusia, serta pemerintah dan organisasi internasional (Kompas, 01/04/2026).
Pengesahan UU hukuman mati terhadap tahanan Palestina oleh Israel bukan sekadar pelanggaran HAM, melainkan titik puncak dari praktik penindasan sistemik yang mengarah pada genosida.
“Kita tidak bisa lagi melihat ini sebagai kebijakan yang berdiri sendiri. Ini adalah akumulasi dari berbagai tindakan represif yang secara konsisten dilakukan. Ini titik puncak dari kejahatan sistemik,” ujar Muhammad Kholid dalam keterangannya, Jumat (4/4/2026).
Narasi kecaman internasional yang terus berulang tanpa langkah konkret justru berisiko menjadi rutinitas yang kehilangan daya tekan. Jika dunia hanya berhenti pada kecaman, hal itu tidak akan menghentikan laju penindasan yang sudah terstruktur dan masif.
Kebijakan hukuman mati ini mempertegas adanya desain besar yang mengarah pada penghapusan eksistensi rakyat Palestina secara bertahap. Pendekatan hukum kini digunakan sebagai instrumen legitimasi atas kekerasan negara. Ketika hukum dipakai untuk melegalkan penghilangan nyawa secara diskriminatif, maka hal tersebut menunjukkan normalisasi kejahatan.
Ini bukan hanya pelanggaran HAM, tetapi juga indikasi kuat menuju genosida sistemik. Hal ini juga merujuk pada pernyataan bersama sejumlah menteri luar negeri dari berbagai negara, termasuk Indonesia, yang menolak kebijakan tersebut karena dinilai diskriminatif, represif, dan melanggar prinsip dasar hukum internasional.
Situasi saat ini menuntut lebih dari sekadar posisi moral, tetapi juga mendorong pemerintah Indonesia untuk mengambil peran strategis dalam langkah konkret di tingkat global. Indonesia harus melampaui pernyataan diplomatik. Diperlukan inisiatif nyata, mulai dari penguatan koalisi internasional, dorongan sanksi, hingga mekanisme akuntabilitas yang dapat menekan Israel secara efektif. Ini bukan sekadar soal sikap, melainkan keberanian dunia untuk bertindak. Jika tidak, maka kita semua membiarkan sebuah kejahatan besar berlangsung secara terbuka di hadapan dunia.
Adapun solusi dalam perspektif Islam adalah perlunya persatuan umat untuk pembebasan Palestina. Hal ini diawali dengan penyatuan kekuatan umat Islam yang berangkat dari semangat kesatuan. Kepemimpinan visioner dalam pembebasan Palestina adalah kepemimpinan yang tidak hanya menguasai aspek militer, tetapi juga spiritual, moral, dan intelektual. Para pemimpin tersebut menjunjung tinggi keadilan dan nilai rahmat dalam Islam. Pendekatan kemanusiaan dalam pembebasan bukan berarti penjajahan baru, melainkan upaya mengakhiri penindasan dan membangun peradaban.
Pembebasan Palestina bukan sekadar mengenang masa lalu, tetapi menjadi cermin untuk masa depan. Dalam situasi saat ini, ketika Palestina terus mengalami penjajahan dan kekerasan, sejarah memberikan arah bahwa kebebasan hanya dapat terwujud melalui kesatuan, kepemimpinan yang jujur, serta komitmen terhadap nilai-nilai Islam. Kita tidak hanya membutuhkan simpati, tetapi juga strategi. Tidak cukup hanya dengan doa, tetapi juga upaya nyata untuk memperkuat solidaritas umat, menyuarakan keadilan, dan mendukung perjuangan rakyat Palestina melalui berbagai cara, baik sosial, politik, maupun diplomatik.
Wallahu a'lam bishshawab.

0 Komentar