MENGORBANKAN HARGA DIRI DEMI VALIDASI


Oleh: Janna
Penulis Lepas

Tren Get Ready With Me (GRWM) sudah tidak asing di era digital saat ini. Tren yang awalnya hanya berbagi tips cara berpakaian, memilih outfit, serta cara berdandan untuk acara tertentu, kini berubah menjadi ajang pamer tubuh, aurat, dan kemaksiatan.

GRWM sendiri merupakan fenomena di media sosial di mana konten kreator membagikan proses mereka saat bersiap menjalani aktivitas. Kegiatan ini umumnya meliputi perawatan kulit, merias wajah (makeup), hingga memilih pakaian yang akan dikenakan.

Namun belakangan tren ini semakin menyimpang. Salah satu contoh dapat dilihat pada akun Instagram Yuyu Swn yang diunggah pada tanggal 31 Maret 2026 tentang “stop normalisasi pamer celana dalam”. Hal ini menjadi salah satu bukti kritik terhadap tren GRWM yang semakin kebablasan.

Fenomena ini dipengaruhi oleh beberapa faktor. Pertama, faktor ekonomi. Di era digital, perhatian (attention) dari penonton (viewers) berbanding lurus dengan potensi pendapatan. Banyak orang berlomba membuat konten, terutama yang kontroversial, demi menarik perhatian dan meningkatkan peluang mendapatkan penghasilan.

Kedua, algoritma media sosial. Adanya algoritma, terutama di TikTok dan Instagram, membuat content creator berusaha keras agar kontennya naik dan masuk ke beranda (FYP). Jumlah likes, komentar, dan penonton juga memberikan efek dopamin atau kepuasan bagi content creator tersebut.

Ketiga, normalisasi kolektif. Sesuatu yang awalnya dianggap tabu, lama-kelamaan menjadi normal jika banyak yang melakukannya (validasi sosial). Selain itu, perasaan takut ketinggalan tren (FOMO) membuat seseorang rela melanggar batas norma yang berlaku.

Keempat, faktor psikologis. Keinginan untuk meningkatkan eksistensi demi menambah kepercayaan diri di media sosial membuat batas antara ruang pribadi dan publik semakin tipis.

Kelima, kurangnya literasi digital dan hukum. Banyak content creator yang viral, tetapi melupakan bahwa jejak digital sulit dihapus. Ketidakjelasan konsekuensi hukum juga tidak menimbulkan efek jera, bahkan menciptakan rasa aman bagi pembuat konten yang melanggar batas.

Fenomena ini menimbulkan efek domino, baik pada tingkat individu maupun sosial.

Pertama, dampak bagi individu atau content creator. Jejak digital yang sulit dihapus dapat memengaruhi bahkan menghambat hubungan sosial di masa depan. Risiko eksploitasi dan pelecehan meningkat akibat konten yang terlalu terbuka. Selain itu, ketergantungan pada validasi penonton dapat memicu kecemasan atau depresi ketika performa konten menurun atau mendapat banyak hujatan.

Kedua, dampak bagi penonton atau pengguna media sosial. Terjadi distorsi standar kecantikan, terutama pada remaja, sehingga mereka cenderung membandingkan diri dengan orang lain dan merasa tidak puas terhadap diri sendiri (body dissatisfaction). Selain itu, terjadi penurunan sensitivitas moral akibat sering terpapar konten yang melanggar norma. Paparan konten yang tidak sesuai usia juga dapat mengganggu perkembangan anak dan remaja.

Ketiga, dampak sosial dan budaya. Terjadi pergeseran nilai, di mana tubuh dianggap sebagai aset atau komoditas yang dapat dimanfaatkan tanpa memperhatikan privasi (komodifikasi diri). Hal ini juga memicu konflik antargenerasi serta membentuk persepsi bahwa untuk menjadi viral harus membuat konten kontroversial.

Keempat, dampak hukum. Content creator yang melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dapat dikenai sanksi pidana berupa penjara atau denda, serta pemblokiran akun media sosial.

Berbagai konten yang kebablasan dapat diminimalkan melalui beberapa aspek.

Pertama, aspek teknologi. Perlu adanya pengetatan algoritma terhadap konten sensitif serta fitur pembatasan usia agar konten dewasa tidak dikonsumsi oleh anak-anak dan remaja.

Kedua, aspek hukum. Penegakan hukum terhadap content creator yang meresahkan publik harus tegas dan memberikan efek jera, sehingga tidak ada lagi konten serupa yang terus bermunculan.

Ketiga, aspek individu. Content creator seharusnya membangun personal branding yang berkelanjutan, bukan hanya mengandalkan konten viral. Prinsip think before posting perlu diterapkan agar konten yang diunggah tidak berdampak buruk di masa depan. Selain itu, penting untuk menetapkan batasan pribadi terkait hal yang boleh dan tidak boleh ditampilkan di media sosial.

Keempat, aspek masyarakat. Perlu dibudayakan tindakan unfollow atau report terhadap konten yang meresahkan. Kritik yang disampaikan juga sebaiknya bersifat membangun, bukan sekadar hujatan.

Dalam pandangan Islam, fenomena GRWM yang kebablasan bertentangan dengan syariat Islam.

Pertama, kewajiban menutup aurat, sebagaimana firman Allah dalam Al-Qur'an surah An-Nur ayat 31.

Kedua, menghindari tabarruj (memamerkan perhiasan atau kecantikan kepada yang bukan mahram), sebagaimana dalam surah Al-Ahzab:33.

Ketiga, pentingnya rasa malu. Rasulullah ﷺ bersabda, “Malu adalah bagian dari iman” (HR. Bukhari dan Muslim). Rasa malu mencerminkan kualitas iman seseorang di hadapan Allah ﷻ.

Solusi Islam yang ditawarkan tidak hanya berfokus pada perbaikan individu, tetapi juga menekankan peran negara dalam mengatur kebijakan dan hukum terkait penggunaan media sosial. Hal ini penting untuk memberikan efek jera serta meminimalkan munculnya konten serupa.


Kesimpulan:

Baik sebagai content creator maupun penonton, setiap individu harus lebih bijak dalam menggunakan media sosial. Jangan hanya tergiur konten viral demi popularitas dan keuntungan materi, tetapi tetap menjaga batasan agama dan norma yang berlaku. Konten yang dibuat sebaiknya memiliki nilai edukatif, meskipun sederhana seperti cara berpakaian atau berdandan. Utamakan rasa malu kepada Allah ﷻ dan kesadaran bahwa setiap tindakan akan dipertanggungjawabkan, baik sebagai pahala maupun dosa jariyah.

Wallahu a'lam bishshawab.

Posting Komentar

0 Komentar