
Oleh: Darul Iaz
Pemerhati Ekonomi
Kondisi fiskal negara saat ini sangat sulit. Tekanan global semakin meningkat akibat ketegangan energi, konflik di kawasan Teluk, dan penurunan proyeksi ekonomi Indonesia. Pada waktu yang sama, daya beli masyarakat semakin menurun, nilai tukar rupiah terhadap dolar terus melemah, biaya produksi meningkat pesat, dan pemutusan hubungan kerja (PHK) meluas di berbagai sektor industri.
Ironisnya, selain beban pajak yang sudah lama ditanggung rakyat, mereka juga dipaksa untuk menanggung kebutuhan hidup melalui berbagai skema, seperti BPJS. Sementara tekanan ekonomi semakin berat, masyarakat kembali mendengar rencana baru dari Pemerintah: pembentukan Lembaga Pengelola Dana Umat (LPDU).
Potensi Dana Umat dan Ketergantungan Negara
Menteri Agama mengungkapkan bahwa potensi dana umat di Indonesia diperkirakan bisa mencapai Rp1.000 triliun per tahun, yang bersumber dari zakat, infak, sedekah, wakaf, fidyah, kafarah, serta dam haji (Detik, 04/04/2026). Meskipun ide mengumpulkan dana umat ini terdengar baik karena bertujuan untuk membantu pemerintah mengatasi kemiskinan, ada pertanyaan mendasar yang perlu kita tanyakan. Mengapa negara (yang seharusnya menjadi pengurus rakyat) kini justru semakin bergantung pada pemberian rakyat untuk menjalankan kewajiban dasarnya?
Indonesia dianugerahi cadangan nikel terbesar di dunia (21 juta ton), batubara lebih dari 38,8 miliar ton, serta potensi migas, emas, tembaga, dan mineral strategis lainnya yang nilainya mencapai ratusan triliun rupiah per tahun. Data Kementerian ESDM mencatat, penerimaan negara dari sektor minerba pernah menembus lebih dari Rp172 triliun dalam setahun (ESDM, 17/01/2024).
Namun potensi pendapatan ribuan triliun itu lebih banyak dinikmati oleh segelintir pengusaha, swasta dan asing. Rakyat hanya mendapat remah. Contoh klasik: PT Freeport telah menikmati total ribuan triliun rupiah dari tambang emas di Papua sejak 1960-an, sementara mayoritas rakyat Papua tetap miskin.
Rakyat Sudah Banyak Diperas
Rakyat sudah lama dibebani aneka pajak. Bahkan dalam kondisi darurat terkait kesehatan dan keselamatan kerja, mereka saling menanggung melalui skema gotong royong melalui BPJS. Kini, pemerintah berencana membentuk LPDU untuk “mengelola” dana umat. Pertanyaannya: apakah dana zakat, infak, sedekah, wakaf, dan dam haji itu benar-benar akan dikelola untuk kemaslahatan umat, atau justru menjadi sumber baru “pemerasan” berkedok syariat?
Indonesia Corruption Watch mencatat potensi kerugian negara akibat korupsi “ilegal” pada 2024 mencapai Rp279,9 triliun (Kejaksaan, 19/11/2025). Itu belum termasuk “korupsi legal” seperti pemberian konsesi SDA dengan royalti kecil, izin pembabatan hutan besar-besaran, ekspor bahan mentah murah, serta proyek-proyek anggaran raksasa yang manfaatnya tidak sebanding dengan biaya.
Prof. Mahfud MD pernah menyatakan, jika korupsi di sektor pertambangan saja bisa dihapus, setiap rakyat Indonesia bisa mendapat Rp20 juta per bulan. Ini merujuk pada kajian yang juga pernah disampaikan mantan Ketua KPK Abraham Samad (Kompas, 20/12/2023).
Di sinilah kita perlu berhenti sejenak, menarik napas, dan membandingkan dua sistem ekonomi yang saling berhadapan, sistem kapitalisme yang saat ini membelenggu negeri ini, dengan sistem ekonomi Islam yang pernah terbukti menghadirkan kesejahteraan tanpa memiskinkan rakyat.
Dua Sistem Ekonomi
- Sistem Kapitalis: Jantungnya Perbankan, Denyutnya Suku Bunga, Aliran Darahnya Uang Kertas.
Dalam sistem ekonomi kapitalis, tubuhnya adalah pasar bebas (liberalisme). Aliran darahnya adalah uang kertas yang tidak memiliki nilai intrinsik. Jantungnya adalah lembaga perbankan, dan pompanya adalah suku bunga. Setiap kali terjadi krisis, yang diselamatkan pertama adalah jantung (bank-bank). Rakyat boleh kelaparan, tetapi bank tidak boleh runtuh.Pada krisis moneter 1998, Indonesia menggelontorkan sekitar Rp650 triliun untuk menyelamatkan perbankan (Kontan, 26/09/2018). Pada krisis 2008, Amerika Serikat menanggung $20 triliun untuk hal yang sama, dilansir dari Wikipedi. Suku bunga dinaikkan atau diturunkan untuk mengatur aliran uang, menarik atau mengusir modal asing, mengendalikan inflasi. Instrumen ini efektif, tetapi juga kejam: ia mengorbankan sektor riil, membebani rakyat dengan bunga utang, dan melanggengkan kesenjangan.Negara kita, yang menganut sistem kapitalis, kini terlilit utang dengan bunga yang menggunung. Setiap tahun, tidak kurang dari Rp500 triliun APBN tersedot hanya untuk membayar cicilan bunga utang (Kompas, 27/12/2025). Dana sebesar itu seharusnya bisa digunakan untuk pendidikan dan kesehatan gratis bagi jutaan rakyat.
- Sistem Ekonomi Islam: Jantungnya Baitul Mal, Denyutnya Distribusi Langsung, Aliran Darahnya SDA dan Zakat.
Sebaliknya, dalam sistem ekonomi Islam, jantungnya adalah Baitul Mal. Baitul Mal tidak mengenal bunga. Ia bekerja dengan mekanisme penerimaan dari berbagai sumber:
- Kepemilikan umum (SDA seperti minyak, gas, tambang, hutan, laut).
- Kepemilikan negara (aset-aset yang dikuasai negara).
- Zakat, infak, sedekah, wakaf, serta;
- Pajak hanya jika benar-benar diperlukan.
Pompanya bukan suku bunga, melainkan kebijakan khalifah. Khalifah yang berwenang menyedot pendapatan dari kepemilikan umum ke Baitul Mal, dan juga yang memompa keluar untuk kesejahteraan rakyat. Tidak perlu menunggu persetujuan parlemen yang sarat kepentingan. Semua berjalan di bawah satu komando: keadilan dan kemaslahatan umat.
Simulasi Prof. Fahmi Amhar pada tahun 2010 (saat APBN masih sekitar Rp1.000 triliun) menunjukkan bahwa jika kepemilikan umum dikelola dengan benar, pendapatan yang masuk ke Baitul Mal bisa mencapai Rp1.764 triliun, jauh melampaui APBN saat itu (Scribd, 10/04/2010). Dengan surplus sekitar Rp700 triliun, negara bisa menggratiskan pendidikan, kesehatan, dan bahkan memberikan modal usaha tanpa bunga kepada rakyat.
Sejarah telah membuktikan, selama lebih dari 14 abad Khilafah Islam berhasil menghilangkan kemiskinan struktural. Pada masa bin Umar bin Abdul Aziz, petugas zakat kesulitan mencari penerima zakat karena nyaris tidak ada lagi yang berhak (Metrouniv, 23/03/2025). Pada masa Ali bin Abi Thalib, beliau hanya bisa tidur tenang jika Baitul Mal kosong, artinya setiap uang yang masuk langsung didistribusikan kepada rakyat yang membutuhkan (Baznas, 04/11/2025).
Mengembalikan Tanggung Jawab Negara
Dalam sistem pemerintahan Islam, negara memiliki tanggung jawab utama untuk mengurus rakyatnya, memastikan kesejahteraan mereka, dan melindungi hak-hak dasar mereka. Dalam Islam, penguasa adalah pengurus rakyat yang bertanggung jawab penuh atas segala kebutuhan mereka, baik dalam urusan duniawi maupun agama. Rasulullah ﷺ bersabda:
الإِمَامُ رَاعٍ وهو مَسْؤُولٌ عن رَعِيَّتِهِ
"Imam (pemimpin) adalah pengurus rakyat dan ia bertanggung jawab atas rakyatnya." (HR. Bukhari & Muslim)
Hadis ini menegaskan bahwa penguasa memiliki kewajiban besar untuk mengurusi urusan rakyatnya. Imam Ibn Hajar al-Asqalani menambahkan bahwa penguasa harus memastikan seluruh kemaslahatan rakyatnya terpenuhi, termasuk kebutuhan dasar seperti pangan, sandang, papan, kesehatan, pendidikan, keamanan, dan lapangan kerja. Negara tidak boleh membebankan tanggung jawab tersebut kembali kepada rakyat sebagaimana sistem-sistem pemerintahan saat ini yang justru memperburuk keadaan mereka.
Pembentukan Lembaga Pengelola Dana Umat (LPDU) memang mungkin dilandasi niat yang baik, namun ini tidak boleh menjadi alasan bagi negara untuk lepas tangan. Dana umat seharusnya dikelola oleh umat itu sendiri, bukan diambil alih oleh negara yang terbukti gagal dalam mengelola kekayaan publik. Allah ﷻ berfirman:
كَيْ لَا يَكُوْنَ دُوْلَةً بَيْنَ الْاَغْنِيَاۤءِ مِنْكُمْ
“Agar harta itu jangan hanya beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kalian.” (QS. al-Hasyr: 7)
Imam al-Qurthubi menjelaskan bahwa kekayaan tidak boleh dimonopoli oleh orang kaya dan harus sampai kepada orang miskin. Oleh karena itu, sumber daya alam yang strategis (seperti tambang, minyak, gas, hutan, dan laut) harus dikelola oleh negara untuk kepentingan rakyat, bukan diserahkan kepada pihak swasta atau asing. Rasulullah ﷺ juga bersabda:
اَلْمُسْلِمُوْنَ شُرَكَاءُ فِي ثَلاَثٍ فِي الْكَلَإِ وَالْمَاءِ وَالنَّار
“Kaum Muslim berserikat dalam tiga hal: air, padang rumput, dan api.” (HR Abu Dawud)
Hadis ini mengisyaratkan bahwa sumber daya alam yang penting, seperti energi, adalah milik bersama umat Islam, dan harus dikelola untuk kepentingan bersama, bukan diprivatisasi untuk keuntungan segelintir orang. Selain itu, korupsi dalam segala bentuknya jelas haram. Allah ﷻ berfirman:
وَلَا تَأْكُلُوْٓا اَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ
“Janganlah kalian memakan harta sesama kalian dengan cara batil.” (QS. al-Baqarah: 188)
Negara harus bertanggung jawab untuk memberantas korupsi secara sistemik, baik yang “ilegal” maupun yang “legal”. Selain itu, praktik riba yang merusak ekonomi juga harus dihapuskan, karena riba secara mutlak haram sebagaimana tertuang dalam surah al-Baqarah ayat 275.
Riba menyebabkan uang berkembang tanpa adanya aktivitas riil yang produktif. Bahkan lebih berbahaya lagi jika negara menjadi pelaku riba. Setiap tahun, negara mengeluarkan lebih dari Rp500 triliun hanya untuk membayar bunga utang. Dana sebesar itu seharusnya bisa digunakan untuk menyediakan layanan dasar gratis bagi rakyat, seperti pendidikan dan kesehatan.
Islam juga menolak praktek kanzul-maal (penimbunan harta). Allah ﷻ mengancam dengan azab yang pedih bagi orang-orang yang menimbun emas dan perak tanpa menafkahkannya di jalan Allah sebagaimana dijelaskan dalam surah at-Taubah ayat 34. Dalam sistem ekonomi Islam, harta tidak boleh menumpuk di tangan segelintir orang, melainkan harus beredar di seluruh lapisan masyarakat untuk kesejahteraan bersama.
Dua Jalan, Satu Pilihan
Kita dihadapkan pada dua sistem yang sangat berbeda. Yang pertama: sistem kapitalis dengan jantung perbankan, pompa suku bunga, dan aliran darah uang kertas. Sistem ini telah membuat negara memiliki utang berbunga, rakyat diperas melalui pajak, dan kekayaan alam dikuasai asing dan aseng. Kini, di tengah kegagalannya, negara justru ingin memungut dana umat, seolah rakyat belum cukup menderita.
Yang kedua: sistem ekonomi Islam dengan jantung Baitul Mal, pompa kebijakan khalifah, dan aliran darah SDA serta zakat. Sistem ini telah terbukti selama 14 abad mampu menyejahterakan rakyat tanpa kemiskinan, tanpa kelaparan, tanpa pungutan liar. Para khalifah seperti Umar bin al-Khattab dan Umar bin Abdul Aziz menjadi saksi hidup bahwa keadilan distributif bukan mimpi.
Maka, sebagai Muslim yang mengimani kesempurnaan Islam, pilihan kita sudah jelas. Tidak perlu LPDU yang berisiko menjadi alat pemerasan baru. Cukup dengan mengembalikan pengelolaan SDA ke negara, memberantas korupsi, menghapus riba, dan menegakkan sistem khilafah yang menjadikan Baitul Mal sebagai jantung perekonomian. Maka kesejahteraan akan mengalir tanpa harus memiskinkan rakyat lebih dalam.
Wallahu’alam bish-shawwab.

0 Komentar