JUDI ONLINE: ILUSI KEKAYAAN YANG MENJERAT DALAM SISTEM RUSAK


Oleh: Aulia Zuriyati
Aktivis Muslimah

Direktorat Reserse Siber (Ditresiber) Polda Sumatera Utara baru-baru ini membongkar sindikat judi online yang beroperasi di sebuah apartemen mewah di Medan. Dalam penggerebekan tersebut, aparat berhasil mengamankan belasan orang yang terlibat dalam aktivitas ilegal tersebut. Para pelaku menjalankan peran yang terstruktur, mulai dari operator hingga bagian pemasaran yang bertugas menarik korban. Sindikat ini memanfaatkan media sosial, seperti WhatsApp dan Instagram, untuk menyebarkan tautan dan mempromosikan situs judi kepada masyarakat luas.

Lebih mengkhawatirkan lagi, praktik ini terhubung dengan jaringan internasional yang berpusat di Kamboja. Aktivitas tersebut sudah berlangsung cukup lama dan dijalankan secara rapi untuk menghindari kecurigaan aparat. Modus operandi yang digunakan pun terbilang sistematis, memanfaatkan fasilitas apartemen sebagai pusat operasional agar tampak seperti aktivitas biasa. (Liputan6, 26/03/2026)

Judi online bukan sekadar pelanggaran hukum biasa, melainkan juga cerminan kerusakan sosial. Judi online menawarkan ilusi kekayaan instan yang mampu menarik berbagai lapisan masyarakat, terutama generasi muda yang mudah tergiur dengan janji keuntungan cepat tanpa usaha yang berarti.

Dampak yang timbul juga nyata, tidak hanya di bidang ekonomi, tetapi juga sosial, serta pada tingkat pribadi seperti kesehatan mental dan moral. Kejahatan bisa dilakukan oleh siapa saja yang sudah kecanduan, mulai dari pinjaman online (pinjol), mencuri, kekerasan, bahkan hingga pembunuhan.

Keterlibatan jaringan internasional menunjukkan bahwa judi online telah berkembang menjadi industri ilegal yang terorganisir dan sulit diberantas. Hal ini juga menjelaskan bahwa kejahatan ini tidak berdiri sendiri, melainkan didukung oleh sistem yang memungkinkan praktik tersebut terus terjadi.

Sistem yang menata kehidupan saat ini, yaitu sistem sekuler yang memisahkan agama dari kehidupan, telah membuka ruang bagi praktik-praktik yang jelas diharamkan dalam Islam untuk tetap tumbuh dan bahkan berkembang. Dalam sistem ini, kebebasan individu dijunjung tinggi tanpa batasan yang jelas. Jika suatu aktivitas dianggap menguntungkan secara ekonomi, maka akan ada peluang untuk melegalkannya atau setidaknya membiarkannya terus berjalan. Hal ini yang membuat praktik judi tetap subur berkembang, meskipun sudah dilarang secara hukum.

Terlebih lagi, sistem kapitalis yang lahir dari akidah sekuler menjadikan keuntungan materi sebagai tujuan utama. Akibatnya, segala cara ditempuh demi meraih profit, termasuk melakukan praktik haram seperti judi online.

Negara dalam sistem ini hanya berperan sebagai regulator, bukan sebagai pelindung yang hakiki bagi masyarakat. Tindakan lanjut yang dilakukan cenderung bersifat reaktif, bukan preventif, sehingga tidak menyentuh akar permasalahan.

Dalam Islam, judi (maisir) telah diharamkan secara tegas. Allah Subhanahu Wa Ta'ala berfirman:

يٰۤاَ يُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْۤا اِنَّمَا الْخَمْرُ وَا لْمَيْسِرُ وَا لْاَ نْصَا بُ وَا لْاَ زْلَا مُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطٰنِ فَا جْتَنِبُوْهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ
Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah, adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung.” (QS. Al-Ma'idah [5]:90)

Ayat ini menjelaskan bahwa judi bukan sekadar perbuatan dosa, melainkan bagian dari aktivitas yang merusak kehidupan manusia dan harus dijauhi secara menyeluruh. Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wasalam juga bersabda:

وَمَنْ قَالَ لِصَاحِبِهِ تَعَالَ أُقَامِرْكَ فَلْيَتَصَدَّقْ
Siapa pun yang mengajak temannya berjudi dengan mengatakan, 'Mari berjudi', maka hendaknya ia bersedekah.” (HR. Muslim)

Hadits ini juga menggarisbawahi bahwa Islam tidak hanya melarang judi, tetapi juga menutup rapat segala hal yang mengarah pada praktik perjudian, bahkan dari sekadar ajakan.

Dalam sistem Islam, negara berperan sebagai pelindung (raa'in) yang bertanggung jawab penuh atas keamanan dan kesejahteraan rakyatnya, termasuk menjaga mereka dari hal-hal yang diharamkan.

Negara dalam sistem Islam wajib menetapkan hukum yang tegas terhadap pelaku perjudian, baik individu maupun jaringan terorganisir. Sanksi yang diberikan wajib memberikan efek jera sehingga dapat mencegah terulangnya kejahatan serupa. Tidak ada toleransi bagi praktik yang jelas diharamkan oleh syariat. Selain itu, negara wajib menjamin terpenuhinya kebutuhan dasar rakyat serta menyediakan lapangan pekerjaan, sehingga masyarakat tidak akan terdorong untuk mencari jalan pintas yang menyesatkan.

Pendidikan dalam sistem Islam akan membentuk kepribadian yang berlandaskan akidah Islam. Sehingga masyarakat tidak hanya takut pada hukum, tetapi juga memiliki kesadaran akan tindakan yang akan mereka lakukan, apakah dosa atau tidak. Hal ini menciptakan kontrol diri yang kuat pada setiap individu.

Dengan demikian, hanya dengan penerapan sistem Islam secara Kaffah, praktik judi online dapat diberantas tuntas. Tidak hanya gejalanya yang diselesaikan, tetapi juga akar masalahnya, hingga terciptanya masyarakat yang bersih, aman, nyaman, dan penuh keberkahan.

Wallahu a'lam bish-shawab.

Posting Komentar

0 Komentar