Oleh: Amirah Desi
Penulis Lepas

Heboh! Film dokumenter berjudul Pesta Babi: Kolonial di Zaman Kita mendadak menjadi perbincangan hangat publik setelah agenda penayangannya di beberapa daerah dibubarkan secara sepihak dengan berbagai alasan. Film yang disutradarai oleh Dandhy Dwi Laksono ini merupakan dokumenter investigatif yang tajam. Sinema ini mengangkat konflik lahan masyarakat adat Papua serta keterkaitannya yang erat dengan proyek strategis nasional (PSN).

Melansir dari sinopsis Narasi (22/05/2026), film tersebut membedah konflik masyarakat Papua yang meliputi proyek lumbung pangan (food estate), biodiesel sawit, hingga bioetanol tebu yang masif masuk ke wilayah Papua. Berbagai proyek tersebut dinilai membawa dampak serius berupa deforestasi besar-besaran, hilangnya hutan sagu sumber pangan lokal, serta perampasan tanah adat masyarakat Papua. Tidak hanya itu, film ini pun berani menyinggung sejarah panjang operasi militer di Papua yang dianggap berkaitan langsung dengan eksploitasi sumber daya alam (SDA). Oleh karena itu, tidak mengherankan jika judul film tersebut dianggap sangat sensitif oleh sebagian pihak karena menyentuh persoalan yang selama ini menjadi luka sosial dan politik di Papua.

Secara simbolis, istilah "pesta babi" memiliki makna yang kuat dalam budaya masyarakat Papua. Dalam film tersebut, hutan dan tanah adat Papua digambarkan sedang "dipesta" oleh proyek-proyek raksasa. Mereka yang menikmati "perjamuan" itu adalah korporasi dan para pemilik modal, sedangkan masyarakat adat justru menjadi pihak yang dikorbankan. Film dokumenter ini kembali membuka luka lama tentang bagaimana tanah Papua sejak awal abad ke-20 telah menjadi ruang eksperimen kolonialisme ekonomi.

Pada masa penjajahan Belanda, masyarakat dari Jawa dan sebagian Timor didatangkan untuk membuka lahan pertanian serta membangun sistem irigasi di wilayah Kuprik dan Sadem, Merauke. Kebijakan tersebut menjadi cikal bakal kolonisasi pertanian di Papua. Hutan rawa yang selama berabad-abad menjadi sumber pangan, tempat berburu, sekaligus ruang spiritual masyarakat adat mulai dibuka paksa menjadi sawah dan kawasan permukiman baru. Kontak dengan pendatangan aparat kolonial membawa perubahan destruktif dalam pola hidup masyarakat, termasuk melemahnya kontrol masyarakat adat atas tanah mereka sendiri.

Dalam konteks saat ini, praktik eksploitasi di Papua dipandang berjalan dalam pola yang tidak jauh berbeda. Proses perampasan SDA tersebut berlangsung melalui beberapa tahapan sistemis yang saling berkaitan:

1.Membangun Narasi Swasembada:
Negara membangun narasi tentang pentingnya swasembada pangan dan ketahanan energi. Narasi tersebut dibuat seolah-olah seluruh kebijakan dijalankan demi kepentingan rakyat, sehingga eksploitasi hutan dianggap sebagai langkah yang sah demi pembangunan nasional.

2.Menyiapkan Regulasi Karpet Merah:
Negara menyiapkan berbagai regulasi dan kebijakan hukum untuk memuluskan proyek-proyek tersebut. Aparat negara kemudian dilibatkan agar kepentingan para pemilik modal dapat berjalan lancar tanpa hambatan.

3.Militerisasi Kawasan Target:
Aparat keamanan dikerahkan untuk mensterilisasi kawasan yang menjadi target proyek, baik wilayah hutan maupun kawasan yang telah lama dihuni masyarakat adat. Langkah ini sering kali dijadikan alasan untuk memperkuat penguasaan wilayah dan membatasi ruang gerak warga setempat.

4.Pengusiran dan Perampasan Lahan:
Dimulailah proses pengusiran dan perampasan tanah secara besar-besaran. Dalam situasi intimidatif seperti ini, rakyat kecil kerap menjadi korban kekerasan. Kekuasaan politik dan ekonomi akhirnya saling berkelindan, sementara kepentingan rakyat tersingkir oleh syahwat oligarki.

5.Infiltrasi Pemilik Modal:
Setelah wilayah dinyatakan "aman", para pemilik modal masuk untuk mengelola lahan dan mengeksploitasi sumber daya alam. Hutan dibuka untuk perkebunan sawit skala industri. Sementara itu, tanaman pangan seperti jagung atau singkong sering kali hanya dijadikan etalase pencitraan program di hadapan publik melalui media.

6.Dampak Kerusakan Sistemis:
Oligarki memperoleh keuntungan berlipat ganda, sedangkan rakyat harus menghadapi kerusakan lingkungan, limbah industri, hilangnya mata pencaharian, dan hancurnya ruang hidup mereka. Ketimpangan sosial pun kian melebar di mana masyarakat adat menanggung beban paling berat.

Fenomena tersebut menunjukkan bagaimana sistem kapitalis-sekuler bekerja. Dalam sistem ini, keuntungan ekonomi menjadi tujuan utama, sedangkan keselamatan rakyat dan kelestarian lingkungan selalu ditempatkan di posisi sekunder. Privatisasi aset publik dan penguasaan SDA oleh segelintir pihak menjadi persoalan serius yang dihadapi banyak negeri Muslim, termasuk Indonesia. Negara akhirnya lebih sering bertindak sebagai fasilitator kepentingan pemilik modal dibanding sebagai pelindung rakyat.

Kondisi ini sangat kontras dengan pandangan Islam. Dalam Islam, tanah, hutan, dan kekayaan alam merupakan amanah yang harus dikelola penuh demi kemaslahatan seluruh rakyat, bukan untuk segelintir kelompok. Oleh karena itu, solusi hakiki atas berbagai persoalan agrarian ini adalah kembali kepada syariat Islam secara menyeluruh melalui institusi Khilafah.

Dalam sistem Islam, tanah adat dan hak masyarakat pribumi akan mendapatkan perlindungan mutlak. Hutan dipandang sebagai kepemilikan umum (milkiyah ammah) yang manfaatnya wajib dikembalikan dan dinikmati oleh seluruh rakyat. Negara berkewajiban mengelola SDA sebesar-besarnya untuk kemakmuran masyarakat, bukan menyerahkannya kepada korporasi ataupun oligarki.

Dengan demikian, film Pesta Babi bukan sekadar dokumenter biasa, melainkan sebuah kritik sosial yang tajam terhadap arah pembangunan yang dinilai semakin menjauh dari keadilan bagi rakyat kecil. Film ini mengajak publik untuk melihat kembali siapa yang sebenarnya kenyang menikmati hasil pembangunan dan siapa yang harus menanggung penderitaannya.

Wallahua’lam bish-shawabi.