ISLAM SOLUSI KESEJAHTERAAN BURUH


Oleh: Maya Dhita
Penulis Lepas

May Day atau Hari Buruh yang diperingati setiap 1 Mei selalu diwarnai dengan aksi turun ke jalan. Momen ini seakan menjadi agenda wajib para buruh untuk memperjuangkan ketidakadilan yang mereka rasakan agar didengar dan mendapat perhatian pemerintah. Tuntutan buruh saat ini tak lagi hanya soal jam kerja 8 jam, melainkan juga terkait kesejahteraan seperti upah yang layak, sistem kontrak kerja, jaminan sosial, serta kebijakan pemerintah yang dianggap kurang memihak pekerja. Namun, bukannya mendapat solusi dan kebijakan positif, buruh dan pekerja masih saja berada dalam lingkaran ketidakadilan dan hidup yang tidak sejahtera.

Meski tak pernah mendapat solusi yang memuaskan dari pemerintah, buruh dan pekerja masih saja melakukan aksi May Day setiap tahunnya dan berharap kesejahteraan pada sistem pemerintahan saat ini. Yang menjadi pertanyaan, akankah perjuangan buruh dan pekerja selama ini berakhir bahagia (happy ending)?


Tantangan Buruh Saat Ini

Pada triwulan I tahun 2026, ekonomi Indonesia tercatat tumbuh 5,61% (YoY), rekor tertinggi sejak pandemi. Pihak pemerintah mengeklaim pertumbuhan 5,61% menandakan struktur ekonomi Indonesia makin membaik dan ketahanan ekonominya cukup kuat di tengah ketidakpastian global. Menjadi wajar karena dalam sistem kapitalisme, perekonomian dikatakan berhasil saat terjadi pertumbuhan ekonomi dan investasi. Keberhasilan ekonomi tidak diukur dari terpenuhinya kebutuhan rakyat. Sehingga, selama investasi meningkat dan pasar stabil, penderitaan buruh hanya dianggap sebagai efek samping pembangunan.

Namun, di tengah klaim pertumbuhan ekonomi dan investasi yang meningkat, buruh dan pekerja dihadapkan pada kenyataan naiknya kebutuhan barang pokok, mahalnya biaya pendidikan, sulitnya memiliki perumahan, dan upah buruh yang tidak mampu memenuhi kebutuhan hidup. Buruh dipaksa bekerja dengan produktivitas yang tinggi. Namun, hasil pembangunan lebih banyak dinikmati oleh pemilik modal.

Sebuah studi memperlihatkan terdapat konsentrasi kekayaan yang sangat tinggi di tangan segelintir elite ekonomi. Diketahui, kekayaan 50 orang terkaya di Indonesia meningkat hampir dua kali lipat dari sekitar Rp2.508 triliun menjadi Rp4.651 triliun selama periode 2019–2025. Hingga tahun 2026, harta 50 orang superkaya yang berasal dari sektor ekstraktif melonjak mencapai 57,8% (CNBC Indonesia, 28/04/2026). Para oligarki terus menumpuk kekayaan, di mana lebih dari separuh kekayaan kelompok superkaya Indonesia berasal dari aktivitas eksploitasi sumber daya alam, seperti batu bara, sawit, dan nikel.

Kondisi ketimpangan kekayaan ini menunjukkan ada persoalan struktural dari sistem ekonomi saat ini. Sehingga, butuh penyelesaian secara sistemis agar bisa memperbaiki struktur ekonomi, bukan sekadar revisi undang-undang.


Masalah Ketenagakerjaan

Kapitalisme selalu menjadikan keuntungan sebagai orientasi utama ekonomi. Negara berperan sebagai regulator yang menjaga iklim investasi, sedangkan buruh diposisikan sebagai faktor produksi yang harus ditekan biayanya demi meningkatkan profit perusahaan. Hal ini mengakibatkan banyak kebijakan lahir yang sering kali merugikan pekerja. Seperti halnya sistem outsourcing, kontrak kerja yang berkepanjangan, tenaga kerja yang fleksibel, hingga gig economy yang menjadikan pekerja sekadar mitra tanpa kepastian hak.

Di era digital, sering kali terjadi eksploitasi tanpa disadari. Pengemudi online, kurir aplikasi, dan pekerja platform digital bekerja panjang setiap hari. Namun, mereka tidak memperoleh jaminan kerja memadai. Perusahaan teknologi memperoleh keuntungan yang besar, sedangkan risiko hidup ditanggung oleh pekerja sendiri.

Ketergantungan impor negara berkembang akibat perdagangan bebas menjadikan industri manufaktur Indonesia kalah saing dengan produk Tiongkok. Akibatnya, banyak pabrik gulung tikar dan menyebabkan tingginya tingkat PHK. Keterbatasan bahan baku, kompleksitas birokrasi, beban pajak, dan praktik korupsi turut mendorong fenomena deindustrialisasi dini. Kondisi ini memengaruhi struktur ketenagakerjaan di Indonesia yang kini didominasi oleh sektor informal. Dampak lanjutannya, para pekerja informal tersebut belum terlindungi oleh mekanisme jaminan kesehatan, pendidikan, maupun ketenagakerjaan.

Ketergantungan terhadap impor pangan pokok memicu inflasi dan mengikis pendapatan riil masyarakat. Ketika persentase kenaikan upah tidak sejalan dengan lonjakan harga barang, daya beli pekerja otomatis menurun. Fenomena ini mendorong maraknya side hustle, yaitu kondisi di mana pekerja formal terpaksa mencari pekerjaan sampingan guna menutupi kebutuhan hidup yang semakin tinggi.


Buruh Sejahtera dalam Sistem Islam

Persoalan buruh tidak boleh hanya dilihat dari segi ketenagakerjaan saja, tetapi penerapan sistem kapitalisme yang menjadikan keuntungan sebagai tujuan utama ekonomi, bukan terpenuhinya kebutuhan rakyat. Untuk itu, solusi yang diambil tidak hanya sekadar tambal sulam regulasi, tetapi lebih luas dan mendasar, yaitu perubahan sistem ke arah penerapan syariat Islam secara menyeluruh dalam bingkai daulah Islam. Solusi masalah buruh akan terselesaikan jika Islam diterapkan secara kaffah. Hal ini bisa dilihat dari sudut pandang berikut:

1. Negara adalah Ra'in
Dalam daulah Islam, negara adalah ra'in (periayah/pengurus rakyat). Dalam kitab Nidhamul Islam dan Muqaddimah ad-Dustur dijelaskan bahwa negara wajib mengurus kebutuhan rakyat, menyediakan keamanan ekonomi, dan menjamin kesejahteraan masyarakat. Negara wajib memenuhi kebutuhan pokok individual seperti pangan, sandang, dan papan. Selain itu, negara juga wajib memenuhi kebutuhan sosial seperti pendidikan, kesehatan, dan keamanan.

Dengan terpenuhinya kebutuhan pokok individu dan kebutuhan sosial ini, maka beban kepala keluarga dan pencari nafkah menjadi lebih ringan, buruh tidak mudah dieksploitasi perusahaan, dan kesejahteraan tidak bergantung pada upah. Majikan atau pemberi kerja pun tidak dirugikan dengan tekanan untuk memenuhi kebutuhan ini karena semua telah dijamin oleh negara. Negara juga tidak boleh sekadar menjadi fasilitator investasi sebagaimana dalam kapitalisme. Negara memiliki kewajiban menyediakan lapangan pekerjaan, mencegah monopoli, dan melarang eksploitasi tenaga kerja.

2. Mekanisme Perburuhan
Mekanisme perburuhan diatur oleh syariat dalam pembahasan ijarah (akad kerja antara pekerja dan pemberi kerja). Dalam kitab An-Nizham al-Iqtishadi fil Islam dijelaskan bahwa dalam Islam, hubungan kerja disebut akad ijarah (akad jasa/manfaat). Di dalam akad tersebut harus memuat aturan yang jelas mengenai jobdesk atau deskripsi pekerjaan yang harus dijalankan, besarnya upah harus jelas, waktu kerja yang jelas, dan tidak boleh ada kezaliman sedikit pun.

Standar upah tenaga kerja ditentukan berdasarkan besarnya manfaat atau jasa yang diberikan oleh pekerja kepada pemberi kerja. Dalam penerapannya nanti, akan ada khubara (tim ahli independen) yang bertugas menentukan standar upah pekerja.

Dalam sistem kerja Islam, upah idealnya disepakati di awal antara pekerja (ajir) dan pemberi kerja (musta'jir). Namun, jika terjadi sengketa, salah satu pihak merasa dirugikan, atau tidak ada kesepakatan nominal, negara akan menurunkan tim khubara untuk menilai berapa upah yang adil berdasarkan nilai pasar umum pada saat itu. Sebab, pada daulah Khilafah, negara tidak menggunakan sistem Upah Minimum Provinsi (UMP) yang dipukul rata. Dengan adanya transparansi akad kerja ini, maka bentuk kezaliman seperti sistem outsourcing yang eksploitatif, ketidakjelasan kontrak, penahanan upah, serta manipulasi kerja akan minim terjadi.

Rasulullah ﷺ bersabda:

أَعْطُوا الأَجِيرَ أَجْرَهُ قَبْلَ أَنْ يَجِفَّ عَرَقُهُ
Berikanlah upah pekerja sebelum kering keringatnya.” (HR. Ibnu Majah).

Hadis inilah yang menjadi dasar kewajiban menjaga hak pekerja.

3. Pengelolaan SDA untuk Kesejahteraan Rakyat
Sistem kepemilikan dalam Islam menjadi faktor penting dalam pendistribusian harta. Dengan adanya sistem kepemilikan harta, negara mampu memenuhi kewajibannya dalam menjamin kebutuhan pokok individu dan kebutuhan sosial. Negara mengelola sendiri SDA seperti tambang, minyak, gas, hutan, dan energi. Dasar pengelolaannya karena faktor kepemilikan umum yang haram diprivatisasi oligarki atau asing.

Hasil pengelolaannya akan digunakan untuk membiayai layanan publik, membuka lapangan kerja, dan meningkatkan kesejahteraan rakyat termasuk buruh. Selain itu, negara juga memiliki sumber harta yang berasal dari pos fai dan kharaj. Dalam syariat, harta milik umum dan harta milik negara ini akan menjadi bagian dari pos pemasukan bagi APBN negara.

4. Larangan Sistem Ekonomi Ribawi Kapitalistik
Dalam Islam, sistem riba, utang luar negeri, dominasi korporasi, dan liberalisasi ekonomi merupakan penyebab ketimpangan sosial dan PHK massal. Islam melarang riba dan menjadikan ekonomi berbasis sektor riil sehingga produksi lebih stabil, spekulasi berkurang, dan krisis ekonomi tidak mudah menghantam buruh.

5. Negara Mengawasi Pasar dan Mencegah Kezaliman
Dalam kitab Muqaddimah ad-Dustur dijelaskan bahwa dalam Islam, negara wajib mengawasi pasar, menindak kecurangan perusahaan, memastikan standar kerja manusiawi, dan melarang praktik yang merugikan pekerja. Pengusaha yang menzalimi pekerja akan diberi sanksi tegas oleh negara.

6. Politik Ekonomi Islam Berorientasi Individu
Dalam kapitalisme, keberhasilan diukur dari pertumbuhan ekonomi. Sedangkan dalam Islam, ukuran keberhasilan adalah terpenuhinya kebutuhan setiap individu rakyat. Artinya, negara tidak boleh membanggakan investasi, ekspor, atau pertumbuhan GDP (Gross Domestic Product), tetapi wajib memastikan rakyat benar-benar sejahtera secara merata.


Khatimah

Problem buruh tidak akan selesai selama sistem kapitalisme tetap diterapkan karena buruh diposisikan sebagai alat produksi, negara berpihak pada pemilik modal, dan kesejahteraan tunduk pada kepentingan investasi.

Ketika syariat diterapkan secara menyeluruh, kekayaan alam dikelola untuk rakyat, kebutuhan dasar dijamin negara, praktik eksploitasi dilarang, dan penguasa terikat hukum Allah dalam mengurus masyarakat, termasuk penerapan sistem ekonomi Islam dalam institusi Khilafah. Di saat itulah kesejahteraan tidak lagi bergantung pada belas kasihan korporasi atau negosiasi tahunan.

May Day tidak lagi menjadi simbol jeritan kaum pekerja, melainkan berubah menjadi pengingat bahwa keadilan sejati hanya lahir dari sistem yang menjadikan wahyu sebagai dasar pengaturan kehidupan.

Wallahu a’lam bish-shawab.

Posting Komentar

0 Komentar