INDONESIA SURGA MAFIA JUDOL INTERNASIONAL?


Oleh: Saliyah
Penulis Lepas

Direktur Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri, Brigadir Jenderal Polisi Wira Satya Triputra di Jakarta, Minggu (10/05/2026), menjelaskan bahwa polisi menangkap 320 orang WNA dan seorang WNI terkait tindak pidana judi daring atau online (judol) jaringan internasional di Hayam Wuruk Plaza Tower, Jakarta. Mereka memiliki tugas (job) sebagai telemarketing (pemasaran jarak jauh), customer service (pekerja pada layanan pelanggan), bagian admin, termasuk yang menampung. Mereka berasal dari berbagai negara dan menjalankan jaringan judi online internasional secara terorganisasi (Antaranews, 10/05/2026).

Ironisnya, kasus seperti ini bukan pertama kali terjadi. Hampir setiap tahun aparat membongkar sindikat judol dengan skala besar. Pada Maret 2026 lalu, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri juga telah menyelesaikan 16 laporan kasus tindak pidana pencucian uang dari perjudian online dengan nilai capaian mencapai Rp58,1 miliar. Fakta ini menunjukkan bahwa judol bukan lagi sekadar pelanggaran biasa, melainkan telah berkembang menjadi kejahatan internasional berbasis teknologi digital.


Akar Persoalan: Paradigma Sekuler Kapitalisme

Akar persoalan ini tidak lepas dari paradigma sekuler kapitalisme yang mendominasi kehidupan saat ini. Dalam sistem kapitalisme, ukuran utama keberhasilan adalah keuntungan materi. Selama menghasilkan uang, banyak hal dianggap wajar tak peduli halal-haram. Pola pikir instan untuk mendapatkan kekayaan tanpa kerja keras akhirnya membuat judol tampak menarik bagi sebagian orang.

Masyarakat dicekoki budaya materialisme dan hedonisme. Kesuksesan diukur dari banyaknya uang dan gaya hidup mewah. Akibatnya, jalan pintas seperti judi dianggap solusi cepat untuk mengubah nasib. Padahal, judol menghancurkan ekonomi keluarga, memicu kriminalitas, merusak kesehatan mental, hingga menyebabkan bunuh diri.

Sindikat judol memiliki jaringan keuangan lintas negara, sistem operasional digital yang rapi, hingga perlindungan teknologi canggih. Mereka memanfaatkan lemahnya pengawasan dan celah hukum di berbagai negara, termasuk Indonesia. Faktanya, banyak WNA yang menjalankan bisnis judol di Indonesia menunjukkan bahwa negeri ini dianggap lahan subur bagi mafia internasional. Mereka melihat Indonesia sebagai pasar bebas dengan pengguna internet tinggi, pengawasan digital yang lemah, dan masyarakat yang rentan secara ekonomi maupun moral.

Hal ini sekaligus membuktikan lemahnya fungsi negara dalam melindungi rakyat. Negara seolah hanya sibuk melakukan penindakan setelah kasus membesar, tetapi gagal menyentuh akar persoalan. Situs judi diblokir, namun muncul lagi dengan nama baru. Pelaku ditangkap, tetapi jaringan tetap tumbuh. Artinya, pendekatan yang digunakan saat ini tidak mampu menyelesaikan masalah secara mendasar.


Pandangan Hukum dan Syariat Islam

Dalam Islam, judi bukan hanya sebagai pelanggaran hukum, tetapi sebagai perbuatan haram yang merusak kehidupan.

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْاَنْصَابُ وَالْاَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطٰنِ فَاجْتَنِبُوْهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ
Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya minuman keras, berjudi, berhala, dan mengundi nasib dengan panah adalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah agar kamu beruntung.” (QS. Al-Ma'idah [5]: 90).

Allah ﷻ juga menegaskan dampak buruk perjudian:

اِنَّمَا يُرِيْدُ الشَّيْطٰنُ اَنْ يُّوْقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاۤءَ فِى الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللّٰهِ وَعَنِ الصَّلٰوةِ فَهَلْ اَنْتُمْ مُّنْتَهُوْنَ
Sesungguhnya setan bermaksud menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran minuman keras dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan salat, maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu).” (QS. Al-Ma'idah [5]: 91).

وَمَنْ قَالَ لِصَاحِبِهِ تَعَالَ أُقَامِرْكَ فَلْيَتَصَدَّقْ
Barang siapa berkata kepada kawannya, 'Mari aku ajak kamu berjudi,' maka hendaklah ia bersedekah.” (HR. Bukhari dan Muslim).

Hadis ini menunjukkan betapa Islam sangat keras terhadap perjudian. Ajakan berjudi saja sudah dianggap dosa hingga harus ditebus dengan sedekah, apalagi menjadi pelaku dan bandar judi.

Dalam hukum Islam, judi termasuk perbuatan haram yang pelakunya dikenai sanksi takzir, yaitu hukuman yang ditetapkan oleh khalifah atau qadhi sesuai tingkat kejahatan dan dampaknya bagi masyarakat. Sanksi dapat berupa penjara, cambuk, denda, pengasingan, hingga hukuman berat bagi bandar dan pelindung sindikat judi.


Ketegasan Negara dalam Menumpas Kemaksiatan

Terlebih, judol modern bukan lagi perjudian biasa, tetapi sudah menjadi kejahatan siber terorganisasi lintas negara. Maka, negara Islam akan memperlakukan sindikat judol sebagai ancaman serius terhadap keamanan masyarakat. Seluruh jaringan akan dilenyapkan, aliran dana disita, infrastruktur digital dihancurkan, dan pihak yang terlibat dihukum tegas tanpa kompromi.

Negara juga akan membangun sistem pendidikan berbasis akidah Islam agar masyarakat memiliki keimanan kuat dan menjauhi perjudian karena kesadaran takwa, bukan sekadar takut hukuman. Media, teknologi, dan ekonomi juga akan diatur agar tidak menjadi sarana penyebaran maksiat dan eksploitasi manusia.

Karenanya, persoalan judol sejatinya bukan hanya masalah kriminalitas digital, tetapi juga krisis sistem kehidupan. Selama masyarakat didorong mengejar keuntungan instan dan negara gagal menjalankan fungsi perlindungan secara hakiki, Indonesia akan terus menjadi target empuk mafia judol internasional.

Wallahu a'lam.

Posting Komentar

0 Komentar