ADA SURGA MAFIA JUDI ONLINE DI INDONESIA


Oleh: Dyah Astri Wandi
Penulis Lepas

Melihat Indonesia kini, kondisinya sudah jauh berbeda dengan Indonesia yang dulu. Tempo dulu, meski hidup pas-pasan, masyarakat masih bisa bertahan hidup dan menikmati kehidupan. Tidak seperti sekarang, mentalitas kian ambisius hingga menabrak berbagai aturan demi memenuhi tuntutan gaya hidup.

Siapa yang menyangka tanah air tercinta kini berada dalam kemelut perjudian daring (judi online) internasional. Alarm bahaya itu tiba-tiba berbunyi nyaring di tengah porak-porandanya perekonomian. Belum selesai polemik MBG, datang lagi ujian besar bagi rakyat Indonesia.

Ancaman bahaya itu nyata adanya. Sebab, judi hari ini bukan lagi tentang perkumpulan di gang-gang sempit, tidak lagi berbatas waktu, apalagi hanya bagi kalangan tertentu. Perjudian kini bisa diakses dengan mudah dan cepat, hanya dalam genggaman ponsel pintar (smartphone) kita.

Ratusan warga negara asing ditangkap. Pelaku paling banyak berasal dari Vietnam dan negara lain seperti China, Myanmar, Laos, Thailand, dan Malaysia. Lebih mengejutkan lagi, sedikitnya ada 75 situs judi yang digunakan, dan tidak satu pun yang diketahui pemerintah dalam kurun waktu 2 bulan itu (Antaranews, 15/05/2026).

Judi bukan sekadar permainan, karena dari sanalah segala bentuk kejahatan bisa bermula. Diam-diam judi mempermainkan akal sehat, menawarkan ilusi kaya secara instan, dan membuat siapa pun kecanduan. Mereka yang sudah terperosok akan pantang untuk kembali. Apa pun akan dilakukan demi permainan yang tidak ada habisnya ini.

Mungkin pada awal permainan mereka untung, tetapi berikutnya terus merugi. Ironisnya, alih-alih berhenti, keluarga, pekerjaan, dan relasi justru ditinggalkan demi satu permainan ini. Bahkan, maraknya kasus pencurian, jeratan pinjaman daring (pinjol), hingga tindakan bunuh diri yang marak saat ini, paling sering dipicu oleh judi online.

Pertanyaannya, mengapa judi online di Indonesia semakin membesar dan seolah sulit diselesaikan?


Dalang di Balik Judi Online

Identitas bisa dipalsukan, teknologi bisa dimanipulasi, aparat bisa dibungkam, dan rakyat terus menjadi korban. Begitulah rumitnya alur masalah judi online saat ini.

Indonesia bukan lagi sekadar dihuni para pemain, melainkan juga para bandar judi yang kini memilih Indonesia sebagai markas besarnya. Tentu masalah ini hanya bisa diselesaikan dengan memotong akarnya, yakni sistem bobrok kapitalisme sekuler.

Bagi yang belum menyadari, sistem kapitalisme sekuler yang menjadi kiblat dunia hari ini ialah sistem yang membentuk manusia menjadi serakah. Sistem ini tidak memedulikan halal-haram dan sangat tidak memanusiakan manusia.

Dalam ekonomi kapitalisme, harta dan kekuasaan hanya berputar di kalangan elite pemilik modal, sementara rakyat hanya menikmati sisa-sisanya.

Penguasa tidak memedulikan nasib industri yang kalah bersaing hingga menyebabkan PHK besar-besaran. Bagi kapitalisme, siapa yang bermodal besar dan menguasai pasar, dialah pemenangnya.

Penguasa juga dinilai tidak memedulikan susahnya rakyat mencari pekerjaan dan membangun usaha sendiri, yang kemudian justru dipersulit dengan regulasi izin usaha. Lagi-lagi, hanya pemilik modal yang jalannya mulus.

Belum lagi cerminan standar hidup bahagia ala kapitalisme, yaitu ketika mampu membeli segala barang yang diinginkan dan meraih status kekuasaan agar dihormati. Semua itu hanya diukur dari banyaknya materi dalam hidup. Maka wajar, judi online layaknya angin segar bagi rakyat yang terpuruk. Bagaimana bisa berpikir waras, sementara pola pikir masyarakat memang sengaja dibentuk menjadi tidak waras.

Di sisi lain, bisnis judi online di Indonesia sangat menguntungkan. Berdasarkan laporan PPATK, perputaran uang judi online di Indonesia terjadi sangat masif dan telah menembus Rp1.100 triliun pada tahun 2025. Angka ini melonjak tajam dibandingkan tahun-tahun sebelumnya, misalnya capaian tahun 2024 yang sebesar Rp359 triliun (Detik, 05/08/2025).

Akankah kita terus mempertahankan kondisi ini?


Solusi Islam Memberantas Judi Online

Dasar hukum judi dalam Islam tercantum dalam susrah Al-Ma'idah ayat 90–91 dan surah Al-Baqarah: 219. Bagi siapa pun yang meyakini bahwa hidup akan tenang dengan menuruti perintah Allah, ketiga ayat tersebut sudah cukup memberikan ketegasan sikap bagi seorang muslim. Oleh karena itu, individu maupun masyarakat harus saling mendukung untuk menjauhi segala bentuk aktivitas perjudian.

Selanjutnya, negara sebagai pemilik otoritas kekuasaan tertinggi seharusnya tidak memberikan celah sedikit pun bagi judi online untuk masuk.

Celah yang dimaksud bukan hanya soal pemblokiran situs atau ketatnya pengawasan WNA yang masuk ke Indonesia, melainkan juga tidak terus membiarkan terjadinya ketimpangan ekonomi seperti sekarang.

Negara harus bersikap selayaknya pelayan bagi rakyat, mengurusi segala kebutuhan publik sekuat tenaga, bukan justru bertindak seperti penguasa komersial yang selalu memikirkan untung-rugi dalam memberikan pelayanan.

Negara juga berperan dalam memberikan sanksi tegas, misalnya cambuk 80 kali bagi para bandar judi maupun pemain yang terlibat, baik rakyat biasa maupun para pejabat. Sanksi yang tegas akan memberikan efek jera dan membuat orang takut untuk sekadar coba-coba karena penasaran.

Kemudian, negara juga wajib meningkatkan mutu (upgrade) teknologi sehingga tidak mudah dimanipulasi oleh warga negara asing. Terakhir, segala bentuk solusi di atas hanya bisa dilakukan dengan mudah ketika kaum muslim berada di bawah payung hukum Allah, yakni Khilafah Islamiyah.

Wallahu a'lam.

Posting Komentar

0 Komentar