ILUSI KESEJAHTERAAN BURUH DI TENGAH INDUSTRIALISASI


Oleh: Saliyah
Aktivis Dakwah

Miris, masyarakat Indonesia terus terpuruk pada saat pertumbuhan ekonomi dan perluasan industri digalakkan. Terutama buruh yang masih belum aman di tengah gempuran industrialisasi. Pekerjaan yang tidak stabil, upah pas-pasan, dan perlindungan yang belum merata. Posisi tawar-menawar pekerja yang cenderung lemah, terutama karena lapangan kerja tidak sebanding dengan jumlah tenaga kerja yang tersedia.

Upaya alternatif seperti UMKM dan gig economy membuka peluang, tetapi tidak sepenuhnya menyelesaikan masalah. UMKM sangat rentan terhadap fluktuasi daya beli, sementara gig economy menghadirkan fleksibilitas yang dibayar dengan ketidakpastian pendapatan yang tidak stabil, ketiadaan jaminan sosial, dan status kerja yang tak jelas.

Hempri Suyatna dalam diskusi Pojok Bulaksumur bertajuk "Menilik Nasib Perlindungan Buruh di Indonesia dalam Arus Industrialisasi," yang digelar oleh Universitas Gadjah Mada, mengungkapkan bahwa struktur ketenagakerjaan Indonesia masih bertumpu pada sektor informal dengan kualitas kerja yang relatif rendah dan minim perlindungan (UGM, 01/05/2026). Sebab, sebagian besar tenaga kerja ketika berada di sektor informal, sebagai cara untuk bertahan hidup, bukan untuk berkembang. Akibatnya, kepastian hukum masa depan menjadi sesuatu yang luks.

Selain itu, terdapat ketidaksesuaian antara dunia pendidikan dan kebutuhan pasar kerja. Banyak lulusan tidak terserap sesuai keahliannya, sementara industri justru kekurangan tenaga kerja dengan keterampilan spesifik. Hal ini menunjukkan adanya jarak sistem pendidikan dan kebutuhan nyata di lapangan. Hal ini menunjukkan bahwa arah kebijakan yang selama ini lebih menekankan pada penciptaan lapangan kerja secara kuantitatif tanpa diimbangi dengan perhatian yang cukup terhadap kualitas dan perlindungan tenaga kerja.

Kondisi ini memperlihatkan bahwa persoalan utama bukan hanya pada jumlah pekerjaan, tetapi pada bagaimana pekerjaan itu memosisikan manusia. Selama pekerja dipandang sekadar sebagai bagian dari proses produksi, perlindungan dan kesejahteraan akan selalu ditempatkan di posisi kedua.

Dalam perspektif Islam, kerja tidak diposisikan hanya sebagai aktivitas ekonomi, melainkan bagian dari tanggung jawab sosial yang harus dijamin oleh negara.

كُلُّكُمْ رَاعٍ فَمَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ، فَالأَمِيرُ الَّذِي عَلَى النَّاسِ رَاعٍ وَهُوَ مَسْئُولٌ عَنْهُمْ
Setiap kalian adalah pemimpin dan akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya. Amir (kepala Negara), dia adalah pemimpin manusia secara umum, dan dia akan diminta pertanggungjawaban atas mereka.” (HR. Bukhari no. 2554 dan Muslim no. 1829)

Prinsip ini menempatkan negara bukan sekadar regulator, melainkan penanggung jawab atas terpenuhinya kebutuhan dasar, termasuk akses terhadap pekerjaan yang layak. Negara dituntut aktif memastikan tersedianya lapangan kerja yang sesuai dengan kemampuan individu, sekaligus mencegah praktik eksploitatif. Dalam hubungan kerja, Islam menekankan akad, keadilan upah, dan perlindungan dari eksploitasi.

Solusi mendasar atas problem ketenagakerjaan membutuhkan perubahan sistem secara menyeluruh menuju penerapan Islam kaffah.

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوا ادْخُلُوْا فِى السِّلْمِ كَاۤفَّةً
Hai orang-orang yang beriman, masuklah kamu ke dalam Islam secara keseluruhannya (kaffah),....” (QS. Al-Baqarah [2]: 208).

Hanya dengan sistem Islam, kesejahteraan pekerja dapat terwujud. Tanpa perubahan sistem yang berdasarkan wahyu, masalah ini akan terus berulang. Islam menawarkan solusi komprehensif yang tidak hanya menyentuh aspek ekonomi, namun juga politik dan sosial.

Wallahu a'lam.

Posting Komentar

0 Komentar