
Oleh: Rini Fahmi Al Fauziah
Penulis Lepas
Dunia pendidikan kian hari kian suram. Maraknya kasus kekerasan, pelecehan, dan penganiayaan kini terkuak di berbagai institusi, mulai dari universitas bahkan hingga lingkungan pesantren yang seharusnya menjadi tempat aman dari predator seksual.
Baru-baru ini, seorang pengasuh pesantren diamankan atas dugaan pencabulan terhadap santri yang jumlahnya mencapai 50 orang. Peristiwa ini sungguh miris, tragis, sekaligus ironis. Tempat yang kita harapkan menjadi ladang pencarian ilmu agama justru berubah menjadi sarang kejahatan seksual. Kasus ini bukanlah yang pertama, melainkan kejadian yang terus berulang setiap tahun. Belum lama ini, publik juga dikejutkan oleh oknum yang melakukan pencabulan terhadap sejumlah santri sesama jenis. Naudzubillahi min dzalik.
Mengapa hal ini bisa terjadi, padahal sebagian pelaku adalah kalangan terdidik? Perlu kita sadari bahwa jati diri seorang muslim terbagi menjadi dua: muslim yang taat dan muslim yang bermaksiat. Sekalipun seseorang menyandang gelar ulama, jika ia terbiasa bermaksiat kepada Allah, ia akan berani melakukan kekejian demi memenuhi hawa nafsunya. Bahkan, ada yang tega melontarkan fitnah keji terhadap Rasulullah ï·º demi melegitimasi perbuatannya. Berbeda halnya dengan muslim yang taat; meskipun tanpa gelar, ia akan hidup penuh ketaatan karena senantiasa merasa diawasi oleh Allah dalam setiap aktivitasnya (muraqabatullah).
Kegagalan Sistem dan Hukum Manusia
Fenomena ini menunjukkan bahwa negara dan sistem saat ini gagal melindungi rakyatnya. Meskipun pemerintah telah menetapkan UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), upaya tersebut belum membuahkan hasil dalam menurunkan angka kekerasan.
Faktanya, data Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) pada tahun 2025 menyebutkan sebanyak 57,65% kasus kekerasan di satuan pendidikan merupakan kekerasan seksual. Angka ini menunjukkan peningkatan signifikan dibandingkan tahun 2022 yang berada di angka 50,9%. Artinya, terjadi kenaikan sekitar 7% hingga periode 2025/2026 ini. Berdasarkan pengamatan, para pelaku kejahatan tidak merasakan efek jera karena sanksi yang diberikan tidak setimpal, seperti vonis penjara yang rata-rata hanya berkisar 7 tahun 3 bulan bagi pelaku pemerkosaan.
Solusi Islam: Akar hingga Sanksi
Ideologi Islam mengatasi kejahatan seksual mulai dari akar pemikiran hingga sanksi yang tegas. Sejarah mencatat, selama sekitar 1.300 tahun masa kejayaan Daulah Islam, angka kejahatan sangat minim. Ini merupakan bukti keberhasilan negara dalam mengurusi masyarakatnya melalui bimbingan agar senantiasa terikat dengan aturan syara'.
Dalam Islam, sanksi (uqubat) yang diberlakukan bersumber dari Al-Qur'an dan As-Sunnah yang sesuai dengan fitrah manusia. Secara lahiriah, hukuman seperti cambuk atau rajam mungkin terlihat mengerikan bagi kacamata manusia sekuler. Namun, dalam pandangan Islam, hukuman tersebut berfungsi sebagai jawabir (penebus dosa bagi pelaku) dan zawajir (pencegah bagi orang lain agar tidak melakukan hal serupa).
Ketegasan inilah yang memberikan efek jera luar biasa sehingga kasus kejahatan dapat diminimalisasi. Namun, pemberantasan kejahatan secara tuntas dengan hukum-hukum Islam ini tidak mungkin dilakukan dalam sistem liberalisme-sekularisme. Semua itu hanya bisa terwujud melalui penerapan syariat Islam secara kaffah dalam naungan Khilafah Islamiyah.
Wallahu a’lam bish-shawab.

0 Komentar