UU PPRT: HARAPAN BARU ATAU BUKTI KEGAGALAN NEGARA MENYEJAHTERAKAN PEREMPUAN?


Oleh: Dinda Fadilah, S.T.P.
Aktivis Muslimah

Pengesahan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) disambut sebagai tonggak sejarah perjuangan pekerja domestik di Indonesia. Setelah puluhan tahun diperjuangkan, negara akhirnya memberikan pengakuan hukum kepada para pekerja rumah tangga (PRT) yang selama ini berada di wilayah “abu-abu” ketenagakerjaan.

Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal, sebagaimana dikutip dari laman resmi DPR RI (DPR, 23/4/2026), menyatakan bahwa UU ini bertujuan menjamin hak-hak dasar PRT, meningkatkan kesejahteraan, hingga mengangkat harkat dan martabat mereka sebagai pekerja. Sementara itu, Koordinator JALA PRT, Lita Anggraini, menilai UU ini krusial untuk memastikan hak-hak mendasar seperti jam kerja, THR, upah layak, hari libur, hingga jaminan sosial bagi PRT yang mayoritas perempuan dan hidup di bawah garis kemiskinan.

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen-PPPA) bahkan menyebut pengesahan ini sebagai penegasan negara dalam memberikan perlindungan kepada sektor domestik yang selama ini terpinggirkan. Namun pertanyaannya: benarkah UU PPRT menjadi bukti negara hadir melindungi perempuan, atau justru penegas bahwa negara gagal menyejahterakan perempuan sehingga mereka terpaksa masuk ke sektor kerja yang rentan eksploitasi?


Kemiskinan Struktural di Balik Euforia

Di tengah euforia pengesahan, publik perlu melihat persoalan secara lebih mendasar. Fakta bahwa jutaan perempuan bekerja sebagai PRT sesungguhnya bukan sekadar persoalan “perlindungan kerja”, melainkan cermin kemiskinan struktural yang gagal diselesaikan negara.

Narasi yang dibangun cenderung menempatkan UU PPRT sebagai simbol kemajuan hak perempuan. Akan tetapi, cara pandang ini hanya menyentuh permukaan. Negara tampak sibuk mengatur bagaimana perempuan bekerja, namun alpa menyelesaikan alasan mengapa mereka harus bekerja dalam kondisi rentan sejak awal.

Inilah problem paradigma kapitalisme. Perempuan diposisikan sebagai instrumen ekonomi dan mesin pertumbuhan. Selama mereka masuk ke pasar tenaga kerja, mereka dianggap telah “berdaya”. Padahal, dalam sistem kapitalistik, relasi kerja hampir selalu menempatkan pekerja di posisi lemah di hadapan pemilik modal atau pemberi kerja.


Jebakan Solusi Parsial

UU PPRT memang mengatur kontrak kerja, hak cuti, dan perlindungan sosial. Namun, selama sistem ekonominya tetap kapitalistik, eksploitasi hanya akan berubah bentuk menjadi lebih legal secara administratif. Migrant Watch, sebagaimana dilansir dari Suara (25/4/2026), mengingatkan risiko eksploitasi tetap besar apabila tidak ada standar upah minimum yang jelas bagi PRT.

UU ini juga gagal menyentuh akar struktural kemiskinan. Banyak perempuan menjadi PRT karena himpitan ekonomi, minimnya lapangan kerja bagi laki-laki, rendahnya akses pendidikan, serta mahalnya biaya hidup akibat kebijakan ekonomi neoliberal. Artinya, negara baru “hadir” setelah perempuan terlempar ke jurang kemiskinan. Alih-alih mencegah perempuan jatuh dalam tekanan ekonomi, negara hanya mengatur mekanisme ketika mereka sudah menjadi buruh domestik.


Perspektif Politik Ekonomi Islam

Dalam perspektif Islam, kesejahteraan perempuan dipandang sebagai tanggung jawab negara dan keluarga, bukan dibebankan pada pundak perempuan melalui kompetisi pasar kerja. Islam menetapkan bahwa kebutuhan primer individu perempuan menjadi tanggung jawab suami atau wali. Sementara itu, kebutuhan publik seperti pendidikan, kesehatan, dan keamanan merupakan tanggung jawab negara yang wajib dipenuhi secara langsung.

Dengan mekanisme ini, perempuan tidak dipaksa bekerja karena tekanan ekonomi. Mereka memiliki jaminan kesejahteraan tanpa harus mempertaruhkan diri dalam sektor yang rentan eksploitasi. Jika negara lalai, Islam memberikan ruang muhasabah lil hukkam, mengoreksi dan menuntut penguasa agar menyediakan lapangan kerja bagi penanggung nafkah keluarga.

Terkait hubungan kerja, Islam memiliki konsep akad ijarah yang mengatur relasi pekerja dan pemberi kerja secara adil. Upah ditentukan berdasarkan manfaat jasa, dan jika terjadi kezaliman, terdapat institusi qadhi yang berwenang memutus perkara secara tegas.


Penutup

Pengesahan UU PPRT mungkin merupakan langkah administratif yang progresif, namun selama negara masih berpijak pada paradigma kapitalisme, eksploitasi hanya akan berganti wajah. Negara seharusnya tidak cukup hanya melindungi perempuan ketika mereka sudah menjadi pekerja miskin, tetapi memastikan mereka memiliki kehidupan yang layak sehingga tidak jatuh dalam kemiskinan sejak awal.

Wallahu a'lam bish-shawab.

Posting Komentar

0 Komentar