
Oleh: Yanti
Komunitas Ibu Peduli Generasi
Kasus pelecehan seksual dan pencabulan di lingkungan institusi pendidikan, termasuk pondok pesantren, kembali mencuat. Mirisnya, fenomena yang melibatkan anak di bawah umur sebagai korban ini seolah menjadi luka lama yang terus berulang di Indonesia.
Kasus terbaru terjadi di salah satu pondok pesantren di Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Hal yang paling menyakitkan adalah terungkapnya fakta bahwa sebanyak 50 santriwati menjadi korban, dengan terduga pelaku merupakan pimpinan pondok pesantren itu sendiri (JPNN, 08/05/2026).
Berdasarkan kesaksian, mayoritas korban merupakan anak yatim piatu atau dari kalangan kurang mampu. Mereka diduga berada di bawah tekanan ancaman dikeluarkan dari pondok serta doktrinasi sesat. Pelaku dikabarkan menggunakan klaim spiritualitas dan status sosial untuk memaksa kepatuhan para santriwati. Bahkan, korban yang sampai hamil dilaporkan dipaksa menikah dengan santri lain pilihan pelaku demi menutupi aib tersebut.
Larangan Mutlak dalam Syariat
Dalam syariat Islam, perbuatan zina adalah haram secara mutlak. Al-Qur'an telah memperingatkan umat manusia untuk tidak mendekati zina, apalagi melakukannya. Terlepas dari jabatan atau status sosial seseorang, hukum syariat tidak mengenal pengecualian. Allah ﷻ berfirman dalam surah Al-Isra ayat 32:
وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنٰىٓ اِنَّهٗ كَانَ فَاحِشَةً ۗوَسَاۤءَ سَبِيْلًا
"Dan janganlah kamu mendekati zina. Sesungguhnya zina itu adalah perbuatan keji dan suatu jalan yang buruk."
Kasus serupa juga banyak terjadi di lain tempat dan waktu, seperti yang melibatkan oknum pengajar terhadap santri laki-laki dengan iming-iming beasiswa (Kompas, 16/04/2026). Hal ini jelas bertentangan dengan fitrah dan syariat Islam yang melarang keras hubungan sesama jenis. Rasulullah ﷺ bersabda:
لَعَنَ اللَّهُ مَنْ عَمِلَ عَمَلَ قَوْمِ لُوطٍ ، لَعَنَ اللَّهُ مَنْ عَمِلَ عَمَلَ قَوْمِ لُوطٍ ، ثَلاثًا
“Allah melaknat siapa saja yang berbuat seperti perbuatan kaum Nabi Luth. Allah melaknat siapa saja yang berbuat seperti perbuatan kaum Nabi Luth, beliau sampaikan sampai tiga kali” (HR. Imam Ahmad, Dihasankan Syaikh Syu’aib Al-Arna`uth).
Darurat Kekerasan Seksual di Institusi Pendidikan
Data menunjukkan kondisi ini sudah pada tahap mengkhawatirkan. Pusat Pengkajian Islam dan Masyarakat (PPIM) UIN Jakarta mencatat puluhan ribu santri berpotensi rentan terhadap kekerasan seksual, termasuk santri laki-laki. Sementara itu, Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) mencatat tren peningkatan kasus yang cukup signifikan pada periode 2025 hingga pertengahan 2026 ini.
Krisis etika ini tidak hanya terjadi di lingkungan pesantren. Di level pendidikan tinggi, kasus pelecehan seksual berbasis elektronik juga mencoreng institusi ternama, seperti yang baru-baru ini terjadi di Fakultas Hukum Universitas Indonesia. Belasan mahasiswa dilaporkan melakukan pelecehan verbal dan penyebaran konten vulgar terhadap puluhan korban, termasuk dosen. Publik mendesak adanya sanksi berat berupa pengeluaran (drop out) karena tindakan tersebut telah mencederai nilai akademik dan hukum.
Kegagalan Sistemik dan Solusi Islam
Rentetan peristiwa ini menunjukkan adanya kelemahan sistemik dalam perlindungan warga negara. Dalam sistem kapitalisme, hukum sering kali dipandang lemah dan elastis karena dibuat berdasarkan kepentingan manusia yang berubah-ubah, sehingga gagal memberikan efek jera yang nyata.
Berbeda dengan sistem Islam, di mana aturan hukum bersumber dari wahyu Allah ﷻ. Hukum Islam bersifat tetap, adil, dan berfungsi sebagai jawabir (penebus dosa) serta zawajir (pencegah). Ketegasan hukum inilah yang mampu membentengi kehormatan manusia.
Oleh karena itu, solusi fundamental dari krisis moral ini adalah penerapan sistem Islam secara menyeluruh dalam segala aspek kehidupan. Transformasi ini memerlukan peran negara sebagai pelindung dan pengatur urusan rakyat, guna memastikan lingkungan pendidikan kembali menjadi tempat yang mulia dan aman bagi generasi mendatang.
Wallahu a'lam bish-shawab.

0 Komentar