
Oleh: Ummu Zaid
Penulis Lepas
Struktur ketenagakerjaan Indonesia hingga kini masih didominasi oleh sektor informal dengan kualitas pekerjaan yang relatif rendah. Profesi seperti pedagang kaki lima (PKL), freelancer, buruh tani, asisten rumah tangga (ART), pengemudi ojek online, hingga pemulung menjadi potret nyata lapangan kerja saat ini. Ketimpangan antara jumlah tenaga kerja dan ketersediaan lapangan kerja membuat posisi tawar pekerja menjadi sangat rendah.
Kondisi ini memaksa rakyat menciptakan alternatif usaha sendiri. Namun, dilema baru muncul ketika mereka harus berhadapan dengan tantangan daya beli masyarakat yang kian menurun. Di sisi lain, kehadiran gig economy memang membuka peluang kerja baru, terutama bagi generasi muda. Namun, sektor ini juga menyimpan kerentanan; pekerja tidak memiliki jaminan sosial serta tidak mempunyai relasi kerja yang jelas dengan pemilik modal. Alhasil, rakyat harus berjuang sendirian tanpa posisi tawar untuk memenuhi kebutuhan hidup yang kian mendesak.
Fenomena lapangan kerja yang semakin terbatas di tengah membeludaknya pencari kerja menjadi bukti bahwa negara belum optimal dalam menciptakan lapangan kerja bagi rakyatnya. Hal ini berpangkal pada sistem ekonomi kapitalis yang menciptakan kesenjangan lebar dan kemiskinan struktural. Ditambah lagi, kebijakan pemerintah yang dinilai lebih berpihak pada pemilik modal, sehingga kepentingan rakyat sering kali terabaikan. Faktor lain yang memperburuk keadaan adalah tidak diaturnya hak dan kewajiban pekerja serta pemberi kerja berdasarkan syariat Islam.
Solusi Islam: Tanggung Jawab Negara dan Kesejahteraan
Islam menawarkan solusi melalui hukum syariat yang memberikan tanggung jawab penuh kepada negara untuk menyediakan lapangan kerja, khususnya bagi laki-laki dewasa. Hal ini bertujuan agar mereka dapat menjalankan kewajiban menafkahi keluarga dengan layak.
Penyelesaian ini membutuhkan sistem yang terintegrasi, mulai dari sistem pendidikan, politik, hingga ekonomi Islam. Mekanisme ini memastikan setiap laki-laki bekerja sesuai dengan bidang dan kemampuannya. Selain itu, syariat Islam memiliki aturan rinci terkait hak dan kewajiban pekerja serta pemberi kerja. Dengan akad yang didasarkan pada keridaan, permasalahan mengenai upah, jam kerja, hingga beban kerja dapat diselesaikan secara adil.
Perubahan sistemik di sektor ketenagakerjaan ini hanya dapat terwujud jika Islam diterapkan secara kaffah. Oleh karena itu, umat Islam perlu kembali pada hukum Allah ﷻ dalam kehidupan bernegara agar permasalahan lapangan kerja terselesaikan hingga tuntas. Sistem kapitalisme yang batil harus ditinggalkan karena terbukti gagal memberikan kesejahteraan bagi rakyat.
Sungguh Maha Benar Allah dengan segala firman-Nya:
أَفَحُكْمَ ٱلْجَٰهِلِيَّةِ يَبْغُونَ ۚ وَمَنْ أَحْسَنُ مِنَ ٱللَّهِ حُكْمًا لِّقَوْمٍ يُوقِنُونَ
“Apakah hukum Jahiliah yang mereka kehendaki? Dan hukum siapakah yang lebih baik daripada hukum Allah bagi orang-orang yang yakin?” (QS Al-Maidah: 50).

0 Komentar