KEKUATAN EKONOMI BERAKAR DARI MASYARAKAT


Oleh: Cici Herdiana
Muslimah Peduli Umat

Tenaga kerja Indonesia hingga kini masih didominasi oleh sektor informal, seperti pedagang kaki lima (PKL), pekerja lepas (freelancer), asisten rumah tangga (ART), buruh tani, dan pengemudi daring (online). Data Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat terdapat sekitar 59,40 persen pekerja informal dari total penduduk bekerja di Indonesia pada Februari 2025 (Kompas, 07/05/2025). Hal ini menunjukkan bahwa sebagian besar masyarakat bekerja tanpa perlindungan hukum yang memenuhi standar, seperti kontrak tetap dan jaminan sosial.

Ketimpangan antara jumlah tenaga kerja dan ketersediaan lapangan pekerjaan memaksa masyarakat mencari jalan pintas melalui Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) demi memenuhi kebutuhan hidup. Dalam perkembangannya, sebagian pelaku UMKM juga mengadopsi pola kerja lepas atau memanfaatkan platform digital untuk menjangkau pelanggan.


UMKM: Antara Inovasi dan Keterpaksaan

Munculnya UMKM sering kali dipicu oleh gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Ketika kehilangan sumber penghasilan dan kesulitan mendapatkan pekerjaan baru, masyarakat terdorong membuka usaha kecil untuk bertahan hidup, seperti berjualan makanan, usaha rumahan, atau penyedia jasa skala kecil. Dalam konteks ini, UMKM hadir bukan sebagai pilihan ideal, melainkan sebagai mekanisme pertahanan diri di tengah sempitnya lapangan kerja formal.

Namun, UMKM tidak selalu lahir dari rahim keterpaksaan. Banyak usaha kecil muncul karena peluang bisnis, keinginan untuk mandiri, serta inovasi dan kreativitas masyarakat. Di sisi lain, fenomena UMKM yang menjamur akibat PHK atau himpitan ekonomi sering dipandang sebagai indikator kurangnya kemampuan pemerintah dalam menyediakan lapangan kerja yang memadai bagi rakyatnya.


Kesenjangan dalam Sistem Kapitalisme

Sistem kapitalisme dinilai turut memperlebar jurang kesenjangan antara pelaku usaha mikro dengan pemilik modal besar. Dalam kapitalisme, kepemilikan pribadi atas modal dan kebebasan pasar menjadi ciri utama. Masalah muncul ketika modal terkonsentrasi hanya pada segelintir orang atau korporasi besar.

Pelaku usaha raksasa memiliki akses yang jauh lebih kuat terhadap teknologi, pasar, dan pembiayaan. Sebaliknya, UMKM sering kali tertatih-tatih karena keterbatasan modal dan jaringan. Akibatnya, terjadi akumulasi kekayaan; yang besar semakin ekspansif, sementara yang kecil tetap tertinggal. Kondisi ini menuntut adanya regulasi yang adil, akses pembiayaan yang terbuka, serta perlindungan nyata terhadap usaha kecil agar UMKM tidak sekadar menjadi pelengkap, tetapi fondasi ekonomi yang mandiri.


Perspektif Ekonomi Islam

Dalam Islam, persoalan kesenjangan ekonomi merupakan perhatian utama. Prinsip dasarnya adalah kekayaan tidak boleh hanya berputar di kalangan tertentu saja. Islam menekankan distribusi harta melalui zakat dan infak, serta melarang praktik riba dan eksploitasi yang merugikan pihak lemah.

Islam tidak menghapus kepemilikan pribadi, namun memberikan batasan agar tidak terjadi ketimpangan yang ekstrem. Fokus utamanya adalah mewujudkan keadilan sosial, di mana negara berperan aktif dalam menjamin keseimbangan ekonomi sehingga masyarakat kecil memiliki kesempatan yang sama untuk hidup layak dan berdaya.

Wallahu a’lam bish-shawab.

Posting Komentar

0 Komentar